Selasa, 28 April 2015

KEDUDUKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha dasar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya saat hidup bermasyarakat. Pembekalan pendidikan kepada peserta didik di Indonesia dengan pemupukan nilai-nilai sikap dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam sila-sila Pancasila yang bertujuan untuk menumbuhkan cinta tanah air dengan berwawasan kebangsaan yang luas.

Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup terutama kepada generasi muda penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang seharusnya secara sadar setiap insan manusia memiliki motivasi bahwa Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan kepada mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat, dan sebagai warga negara yang terdidik serta bertekad untuk mewujudkannya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan tidak hanya teori saja melainkan harus memberikan sentuhan moral dan bersikap sosial. Sentuhan moral dan sosial akan mendapat perhatian besar agar pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan mampu menuju sasaran tujuan yaitu membentuk pola generasi muda yang baik dan bertanggung jawab, melahirkan generasi muda yang memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah Rasional Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi ?
2.      Bagaimanakah Kedudukan Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Perguruan Tinggi?
3.      Bagaimanakah Kedudukan Pendidikan  Kewarganegaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional?
4.      Apa sajakah Komponen Sistem Pendidikan Nasional ?
5.      Apa karakteristik dalam Pendidikan Kewarganegaraan ?
C.     Tujuan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Kep. Dirjen No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada siswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan Negara.
2. Tujuan Khusus
  • Agar siswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab
  • Agar siswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jwab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
  • Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa

D.     Manfaat
Diharapkan dalam makalah ini sebagai calon guru yang profesional kita dirunutut dan sifatnya wajib dalam menerapkan nilai-nilai kewarganegaraan terhadap semua elemen dalam dunia pendidikan nasional, dan makalah ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi pengembangan ilmu Pendidikan kewarganegaraan.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Rasional Pendidikan Kewarganegraan di Perguruan Tinggi

Embrio konsepsi (pemikiran) mengapa pendidikan kewarganegaraan di berikan di perguruan tinggi, semata-mata di upayakan dalam menjawab tantangan regenerasi. Yaitu suatu proses penyiapan generasi muda yang pada gilirannya akan mengganti sebagai pemegang tampuk kepemimpinan nasional. 
Kendatipun demikian, proses regenerasi tidaklah segampang seperti yang kita bayangkan. Regenerasi tidak bisa hanya dipandang dari konsep yang sempit, bahwa generasi tua harus diganti dengan mereka yang berusia muda. Dengan kata lain, konsep regenerasi tidak sekedar upaya penyiapan kepemimpinan secara biologis (perkembangan fisik dan usia), melainkan lebih di tekankan pada proses penyiapan “mentalitas” generasi muda yang benar-benar mampu memimpin bangsa ini, mengganti para generasi pendahulunya.
Sebagai rasional penetapan pendidikan Kewarganegaraan di berikan di perguruan tinggi (baca: mahasiswa sebagai sasaran binanya), didasarkan pada tingkat perkembangan kepribadian mahasiswa yang secara kualitas dapat diamati dalam kehidupan mereka. Ada perbedaan penampilan sebagai cerminan kepribadiannya, antara yang di tampilkan oleh mahasiswa dengan penampilan pemuda lain, katakanlah pelajar. Apabila ditilik dari pola pikirnya, kedua kelompok pemuda ini sama-sama memiliki “daya kritis”. Namun sifat kritis yang mereka miliki tentu berbeda. Sifat kritis yang ditampilkan oleh pelajar masih nampak kecenderungan ke arah emosional, sedangkan mahasiswa telah mampu menampilkan pola pikir yang bersifat kritis yang rasional.
Dengan mengandalkan kemampuan penlarannya, mahasiswa dipandang telah mampu menyelesaikan segala persoalan yang timbul dalam kehidupannya. Itulah sebabnya, mahasiswa diprediksi lebih mampu mengekspresikan diri untuk berfikir ilmiah ketimbang generasi pemuda yang lain.
Secara demikian, pilihan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, bukanlah sekedar retorika, akan tetapi memang benar-benar didasarkan atas totalitas kepribadian yang melekat pada diri mahasiswa yang dipandang layak dalam mendukung upaya percepatan program regenerasi.
B.     Kedudukan Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Perguruan Tinggi
Sebagaimana di ketahui, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk sebagai Matakuliah Pengembang kepribadian (MPK), di samping matakuliah-matakuliah MPK yang lain, antara lain Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Dalam kaitan itu, bersama Pendidikan Kewarganegaraan bertugas memberikan bekal dasar kepada mahasiswa tentang seperangkat pengetahuan mengenai hubungan antara negara dengan warga negara dan pengetahuan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN), terutama yang berkaitan dengan wawasan berfikir nasional, kesadaran moralnya terhadap cara pandang kebangsaan dan cinta tanah air serta pertahanan dan keamanan nasional. Begitu persoalan keamanan mulai muncul, maka getarannya langsung menyentuh segala aspek kehidupan bangsa indonesia.
Terkait dengan itu, sebagai bagian dari matakuliah pengembang kepribadian,Pendidikan Kewarganegaraan tidaklah bekerja sendirian. Pendidikan Kewarganegaraan harus mampu berdialog dengan matakuliah-matakuliah MPK  yang lain, dalam memberikan bekal dasar kepada mahasiswa yang latar belakang disiplin ilmunya  berbeda-beda.









C.     Kedudukan Pendidikan  Kewarganegaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan adalah usaha dalam menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran dan pembentukan. Dalam kaitan  itu, pendidikan sering di artikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujutkan  suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, aklak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakan bangasa dan  negara ( Pasal 1 UU  No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam konteks Indonesia, pendidikan nasional dapat dikatakan sebagai pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah negara Indonesia, dalam wilayah negara Indonesia yang di dasarkan pada Pancasila sebgai kepribadian bangsa. Oleh karena itu, pendidikan nasional Indonesia hendaknya berakar pada budaya bangsa yang berdasarkan pada pancasila (sebagai falsafah dan  pandangan hidup) dan UUD 1945 (sebagai konstitusi negara).
Perbedaan kepribadian, falsafah dan  pandangan  hidup bangsa dan konstitusi yang digunakan dalam suatu negara, akan mewarnai perbedaan pendidikan nasional yang diselenggarakan pada suatu negara itu dengan negara lain. Dalam konteks ini, tidak bisa pula bahwa pembangunan pendidikan atau pengembangan pendidikan di suatu negara (termasuk indonesia), hanya di lakakukan dengan cara “mengadopsi” sistem pendidikan yang di terapkan di negara lain.
Sebagai gambaran bahwa pendidikan di Indonesia tidak bisa di samakan dengan negara lain, dapat ditegaskan bahwa pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan  nasional yang berlandaskan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang memiliki atribut, antara lain: beriman dan bertaqwa terhadap  Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, berkepribadian, disiplin, kerja keras, tangguh, bertanggung  jawab, mandiri, cerdas, dan terampil, sehat jasmani dan rohani. Selain itu, secara kualitatif lewat tanah airnya, tebal semangat kebangsaan, tinggi rasa kesetiakawanan sosial, percaya pada diri sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan negara dan bangsa.
Secara demikian dapat di tegaskan bahwa kinerja pendidikan dalam konteks sistem pendidikan nasional adalah  suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain untuk mengusahakan tercapinya tujuan pendidikan nasional.

D.    Komponen  Sistem Pendidikan Nasional

Sebagai suatu  sistem,  pendidikan  nasional  harus dioperasikan  secara  sistemik  dengan menginteraksikan nilai fungsional yang  melekat  pada masing-masing komponen –komponen sistem pendidikan nasional yang di maksut adalah:

1.      Komponen  ideologis (Pancasila)
Pancasila adalah  dasar  negara, ideologi negara dan bangsa, kepribadian  serta pandangan hidup bangsa yang mampu mengantarkan dan memberi corak kehidupan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan hidupnya. Dalam  rangka ini, garapan pendidikan nasional Indonesia hendaknya diberi motivasi atas dasar ideologis pancasila, baik sebagai ideologi negara maupun kepribadian bangsa.

2.      Komponen Kostitusi (UUD 1945)
Sebagai kerja nasional, pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan  rakyat Indonesia, harus memiliki sandaran konstitusi (hukum dasar). Itulah sebabnya, UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di negara kita harus ditempatkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan  nasional di Indonesia. Jika tidak, maka bisa di katakan bahwa penyelenggraan pendidikan sama sekali tidak memiliki kekuatan yuridis dan hukum dasar (inkostitusional).
Panggilan konstitusi bagi penyelenggaraan pendidikan nasional oleh pemerintah negara Indonesia, secara eksplisit dapat digali  lewat jiwa 31 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Secara demikian, UUD 1945 memberikan pembenar (justifikasi) secra konstitusi bagi penyelenggaraan  sistem  pendidikan nasional Indonesia.

3.      Komponen  perundangan (UU Nomor 20 Tahun 2003)
Sebagai konsekuensi logis, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, maka pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan  nasional yang diatur dalam undang-undang.produk perundangan yang dimaksut, adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini, mempunyai kekuatan  mengikat bagi siapa saja yang terlibat dalam penyelenggaraan  pendidikan. Oleh karena jiwa dari undang-undang itu memberikan “aturan main” bagaimana seharusnya prktik pendidikan nasional itu dilakukan. 

4.      Komponen Wawasan  (Wawasan Nusantara)
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indnesia terhadap diri dan lingkunganya yang serba nusantara, yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai tujuan  pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan  negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan sistem pendidikan  nasional, wawasan nsantara memiliki nilai fungsional, yakni sebagai “wawasan nasional”, dalam memandang persoalan pendidikan yang berlaku di seluruh daerah dan masyarakan Indonesia, tanpa membedakan kondisi geografis di mana mereka bertempat tinggal.Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan nasional, haruslah dilaksanakan secara demokratis, adil dan merata yang mampu  menembus ke segala lapisan masyarakat sesuai dengan hak-hak pendidikan yang dimiliki oleh setiap warga negara. Dengan wawasan nusantara, para penyelenggara pendidikan nasional hendaknya menyadari, bahwa “virus pendidikan nasional” yang berdasarkan  pancasila harus mampu tersebar ke seluruh penjuru tanah air Indonesia (nusantara). 
5.      Sasaran pendidikan nasional ditunjukan kepada warga negara Indonesia. Dia adalah peserta didik dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang di tempatkan sebagai masukan dasar (raw input) bagi penyelnggaraan sistem pendidikan nasional. Rasionalnya, sesuai dengan jiwa konstitsi bahwa setiap warga negara berhak mendapat ganjaran (pasal 31 ayat UUD 1945). Persamaan hak untuk mendapatkan pengajaran yang melekat pada diri warga negara ndonesia, hendaknya harus dijadikan “komitmen” sekaligus “solusi” oleh pemerintah dan penyelenggara pendidikan terkait serta bersandar pada hak- Hak rakyat Indonesia seluruhnya. Itulah sebabnya, layanan pendidikan kepada warga Negara Indonesia, harus dimaknai sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah yang tidak bisa ditawar – tawar bahkan harus diartikan sebagai kebutuhan yang paling mendesak

6. Komponen pelaksana pendidikan
Boleh jadi, yang paling berkompeten dalam komponen terutama pada tataran atas, adalah Menteri Pendidikan Nasional, dan pada tataran atau lapangan terbawah adalah guru-guru. Sebagai bagian dari eksekutif, Mendiknas akan mengambil kebijakan yang terbaik dalam bidang pendidikan dalam menangkap aspirasi yang telah tercantum dalam UUD 1945 dan yang terkonseptualkan dalam Rencana Pembangunan Nasional (baca: pembangunan bidang pendidikan).

Dalam rangka ini, sebuah kebijakan pendidikan hendaknya diterapkan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan antara lain: manusiawi, demokratis dan memperhatikan prinsip keadilan serta nondeskriminatif. Pertimbangan ini menjadi penting, karena kebijakan pendidikan harus bersifat humanistis yang selalu bersandar pada potensi warga Negara Indonesia sebagai manusia dan komponen peserta didik.Sementara itu, kebijakan pendidikan yang demokratis, digunakan sebagai wacana bahwa penyelenggraan pendidikan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan hak-hak yang melekat pada diri warga Negara Indonesia.Sedangkan layanan atas dasar prinsip keadilan, mengisyaratkan bahwa setiap kebijakan pendidikan harus menghindarkan perilaku deskriminatif Negara atau pemerintah (mulai pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah), baik dalam penjaringan animo pendidikan maupun perekrutan peserta pendidikan.Sebuah contoh, kebijakan munculnya ‘Sekolah Unggulan’ di Indonesia harus humanistic, demokratis dan prinsip keadilan. Lebih dari itu, ‘menjamurnya’ pengembangan Rencana Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), belakangan ini sudah mulai banyak yang mempertanyakan kinerja dan kualitas praktik pembelajarannya, sehingga terjadi praktik-praktik yang melanggar demokratisasi pendidikan, keadilan dan cenderung deskrimintif. Pengembangan RSBI, harus dimaknai tidak hanya mengejar ‘standarisasi formalitas internasional’, yang justru mengarah pada kehidupan bangsa dan mencetak generasi yang tereliminasi kehidupan bangsa sendiri dan tercerabut dari nilai-nilai dan akar-akar cultural bangsanya.

Dalam konteks ini, pada penyelenggara pendidikan tingkat bawah (guru dan dosen), justru menempati posisi yang paling strategis dalam mengantarkan pembentukan generasi bangsa yang ‘andal’, sebagai upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional, terutama dalam membentuk manusia Indonesia yang cerdas, bermoral dan bereligius. Dengan kata lain, guru dan dosen merupakan ‘ujung tombak’ bagi berhasil-tidaknya penyelenggaraan pendidikan nasional.
7. Komponen institutive (lembaga pendidikan)
Institusi pendidikan merupakan sebuah ‘ajang’ di mana kegiatan pendidikan itu dilaksanakan. Itulah sebabnya, lembaga-lembaga pendidikan yang ada, mulai pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai lembaga pendidikan tinggi, hendaknya secara fungsional mampu menyiapkan lingkungan belajar yang kondusif  bagi terselenggaranya proses pendidikan. Tidak saja sarana dan prasarana pendidikan perlu dipersiapkan relatif memadai, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kinerja pendidikan bisa diciptakan sebagai layanan humanistis dan mampu menghadirkan rasa aman sekaligus nyaman bagi masyarakat belajar (learning community).
Dengan berbagai karakteristik yang melekat pada setiap lembaga pendidikan dalam ketiga jenjang di atas, juga diharapkan mampu bersinergi dalam rangka memersiapkan warga Negara yang handal, yang memiliki wawasan kebangsaan luas, memiliki kesadaran akan cinta tanah air dan bangsanya, tanpa menanggalkan wawasam (aspirasi) lokalnya yang tumbuh dan berkembang di daerah mereka bertempat tinggal.


8. Komponen instrumental (kurikulum pendidikan)
Kurikulum pendidikan ibarat ‘menu’ yang harus diberikan kepada peserta didik.Sebab, dalam kurikulum terkandung seperangkat pengetahuan dan sejumlah pengalaman belajar yang harus disosialisasikan kepada peserta didik. Jika menu pendidikan tidak ‘bergizi’, maka akan mempengaruhi output pendidikan, yaitu menghasilkan peserta didik yang ‘kurus’ pengetahuan dan pengalaman. Hasil pendidikan juga akan berpengaruh terhadap kompetensi peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan dan proses pelibatan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itulah sebabnya, kurikulum pendidikan mampu menggambarkan rangkaian perjalanan kehidupan peserta didik mulai dari kemampuan awal sampai dengan kompetensi akhir yang didapat dalam mengikuti proses pembelajaran.
Berkaitan dengan itu, isi kurikulum harus disusun sedemikian rupa agar tidak merugikan output pendidikan nasional.Pendekatan-pendekatan materi dalam kurikulum pendidikan harus selalu berorientasi pada pertimbangan ‘kualitas’ ketimbang ‘kuantitasnya’.Dengan demikian pengetahuan dan pengalaman yang dipersiapkan dalam kurikulum, mampu membawa peserta didik dalam menatap kehidupan dengan cerah, arif dan bijaksana. Hubungan sinergitas kedelapan komponen di atas dapat digambarkan sebagai berikut







KERANGKA SISTEMATIK



 




















E. Eksistensi Program Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kerangka Kurikulum
Beberapa persolan yang hendak kita jawab untuk menempatkan Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi: (1) pendidikan macam apakah Pendidikan Kewarganegaraan itu?; (2) bagaimana posisi programatik Pendidikan Kewarganegaraan terhadap program Pendidikan Nasional? Dan (3) adakah signifikansi aspek kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan dengan aspek kurikuler yang dikembangkan dalam dunia persekolahan (baca: pendidikan dasar dan menengah)?
Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan
a.      PKn sebagai pendidikan nilai dan moral
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia selama ini diarahkan pada pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas, yakni manusia yang beriman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil berbudi pekerti luhur, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa. Hal ini selaras dengan keberadaan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), yaitu mata pelajaran yang digunakan sebagai wahana mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai moral yang luhur tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku sehari-hari siswa, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa (Depdiknas,1990).

Dalam Kaitan itu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bertujuan membentuk kepribadian warga Negara yang baik (desirable personal qualities) selaras dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. PKn harus mampu membekali kompetensi peserta didik terhadap pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), ketrampilan kewarganegaraan (civic ethic atau civic disposition) (KBK,2001). Dengan demikian sangat potensial disebut sebagai pendidikan nilai dan moral.

Nilai atau dalam bahasa Inggris disebut value, diartikan sebagai harga, penghargaan, atau taksiran.Maksudnya adalah harga atau penghargaan yang melekat pada suatu obyek.Obyek yang dimaksudkan di sini bisa berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, perilaku, peristiwa dan lain-lain. Dengan demikian seseorang dapat berbicara tentang nilai sebuah rumah, nilai dari sebuah tanda penghargaan, nilai dari kehadiran seorang pemimpin di tengah-tengah rakyatnya, nilai dari peristiwa pembakaran pencuri sepeda motor yang tertangkap, nilai dari penyerangan para pejuang di markas tentara colonial dan lain-lain.

Manusia dalam hubungannya dengan sesame, dan alam semesta, selalu mengadakan penilaian. Sikap menilai dari manusia terhadap segala sesuatu yang ada disekitarnya, baik materill (jasmaniah) maupun spiritual (rohaniah) selalu dihubungkan dengan kemanfaatan (kegunaan) dari segala sesuatu bagi manusia , baik secara langsung aspek-aspek yang terdapat  di dalam dirinya, yakni aspek rasio (cipta), rasa, karsa dan budi nurani.

Menurut Widjaja (1985) menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan membanding-kan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain (sebagai standard), untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat berupa baik atau buruk, benar atau salah, indah atau tidak indah, berguna atau tidak berguna dan sebagainya.

Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan sesuatu yang kongkrit, yang hanya bisa difikirkan, dipahami, dan dihayati.Nilai berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal lain yang bersifat batiniah.Nilai adalah suatu kualitas, bukan kuantitas.Nilai adalah sesuatu yang bersifat ideal, bukan factual. Nilai berkaitan dengan das sollen (apa yang seharusnya), bukan das sein (apa yang senyatanya), (Muchson, 2002).

Sedangkan kata moral , sebagaimana dalam kamus besar Bahasa Indonesia (1989), yang menjelaskan kata moral sebagai sinonim dengan akhlak, budi pekerti, atau susila. Menurut Wijaya (1985), moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan atau kelakuan (akhlak). Sementara itu menurut Ghazali (1994), akhlak (sebagai padanan kata moral) adalah views about good and bad, right and wrong, what ought or ought not do…(Djahiri, 1992). Dalam konteks yang lain, kata moral juga sering digunakan sebagai pengganti kata mental atau spirit. Konsep moral tidak bisa dilepaskan dengan nilai.Keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, apalagi dalam konteks pendidikan. Berbicara tentang perilaku baik tidak baik, manusia bermoral, ajaran baik dan buruk dan  sebagainya, tidak dapat dilepaskan dengan norma dan nilai sebagai kriteria, indicator untuk mengidentifikasi perilaku manusia yang baik dan tidak baik.

Nilai merupakan sesuatu yang paling dasar, sesuatu yang bersifat hakiki, esensi, intisari, atau makna yang terdalam (Muchson, 2002).Sebagaimana telah dikemukakan, nilai adalah sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal. Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu menjadi kongkrit, dan apa yang menjadi harapan itu menjadi kenyataan, maka diperlukan formulasi yang lebih kongkrit. Formulasi yang lebih kongkrit dari nilai itu berwujud norma dengan berbagai jenisnya.


Norma yang berisi perintah atau larangan, didasarkan pada suatu nilai, yang dihargai atau dijunjung tinggi, karena dianggap baik, benar, atau bermanfaat bagi umat manusia atau lingkungan masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara nilai dengan norma dapat dinyatakan bahwa nilai merupakan sumber dari suatu norma. Norma merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku agar harapan-harapan menjadi kenyataan. Agar lebih jelas dapat dicontohkan bahwa kejujuran merupakan suatu nilai dan larangan menipu atau anjuran untuk bersikap jujur (fair play dalam olahraga misalnya) merupakan suatu norma. Demikian pula halnya dengan kebersihan yang merupakan suatu nilai dan anjuran membuang sampah di tempat sampah atau larangan membuang sampah di sembarang bilamana anda membuang bungkus permen di sembarang tempat (moral), berarti anda melanggar norma kesusilaan, serta melanggar nilai kebersihan.

Adapun moral dalam pengertian sikap dan perbuatan yang baik, akhlak, budi pekerti, watak, tabiat adalah merupakan perwujudan dari suatu norma. Perlu dikemukakan kembali bahwa moral juga dapat dipahami dalam tataran nilai, sehingga disebut nilai moral, serta dapat pula dipahami dalam tataran norma, sehingga disebut nilai moral. Dengan demikian secara hirakhis dapat dikemukakan bahwa nilai merupakan landasan  dari norma, selanjutnya norma menjadi dasar penuntun dari moral atau sikap dan perbuatan yang baik.(Rochmadi, 2008).










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Rasional diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi, pada dasarnya untuk menjawab tantangan ‘regenerasi’. Yaitu dalam mempersiapkan generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa, yang pada gilirannya akan mengganti dalam memegang kepemimpinan nasional.

B.     Saran
Kita sebagai generasi muda wajib hukumnya unuk mempelajari ilmu kewarganegaraan sebagai acuan dan pedoman kita dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara













DAFTAR PUSTAKA



SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDINESIA (NKRI)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                       Bangsa biasa dikaitkan dengan komunitas seseorang yang diikat oleh rasa atau perasaan yang satu.Otto Bauer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau peringai yang timbul karena persatuan nasib.Karakter ini terbentuk karena pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
                       Dimana terdapat faktor-faktor pembentuk suatu bangsa yaitu faktor primordial, faktor sakral, faktor tokoh, faktor sejarah, faktor bhineka tunggal ika, dan faktor kelembagaan.
                       Adanya berbagai pandangan tentang tujuan dan fungsi negara menurut Ajaran Plato, Ajaran Kekuasaan, Ajaran Theokratis ( kedaulatan tuhan). Ajaran Negara polisi, Ajaran Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan.
                       Unsur-unsur Negara, yaitu unsur rakyat, unsur wilayah, unsur pemerintah yang berdaulat, dan unsur tujuan.Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi.
                       Negara kesatuan adalah negara yang didalamnya tidak ada negara. Jadi dalam NKRI tidak akan mempunyai bagian didalamnya yang bernama negara. Pada NKRI terdapat ikatan yang kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan yang tinggi.
                       Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi NKRI.Dari sudut pandang politik, proklamasi berarti pernyataan bangsa Indonesia.NKRI lahir melalui revolusi nasional dalam menjebol tata hokum colonial dan mmbangun tata hokum baru.
                       Menurut cara pandang Geopolitik, kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung pada ruang bentuk hidupnya atau wilayahnya. Kutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
                       NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Bangsa kita memiliki pengalaman sejarah panjang dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Pengalaman itu hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali pada waktu yang akan datang.
                       Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir bersamaan dengan peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dan bersamaan pengesahan UUD 1945 tanggal 18 agustus 1945. Oleh karena itu, proklamasi dan UUD 1945 sekaligus sebagai landasan bagi NKRI.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari bangsa ?
2.      Apa faktor-faktor pembentuk Identitas bangsa ?
3.      Sebutkan konsep dasar Negara ?
4.      Sebutkan unsure-unsur negara beserta tujuannya
C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian bangsa.
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor pembentuk Identitas bangsa
3.      Untuk mengtahui konsep dasar Negara
4.      Untuk mengetahui unsur-unsur negara beserta tujuannya

D. Manfaat
1.      Agar mahasiswa mampu memformalisasikan konsep dan karakteristik bangsa dan negara.
2.      Kemampuan mengidentifikasi faktor pembentuk identitas bangsa.
3.      Kemampuan menyebutkan tujuan dan fungsi negara sebagai organisasi masyarakat dan kekuasaan.



BAB II
ISI

A.    Konsep Dasar Bangsa
1.      Pengertian Bangsa
Bangsa biasa dikaitkan dengan komunitas seseorang yang diikat oleh rasa atau perasaan yang satu.Otto Bauer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau peringai yang timbul karena persatuan nasib.Karakter ini terbentuk karena pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa. Dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia, Bangsa menurut hokum adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir, yang menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama (meskipun ada bahasa-bahasa daerah), memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
Dewasa ini konsep bangsa (nation), tidak lagi menggunakan dasar kesatuan keturunan, ras, agama, bahasa, maupun kesukuan semata, melainkan disatukan oleh adanya perekat yang bersifat psikologis. Bung Hatta menyatakan, bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan atas dasar persamaan nasib dan tujuan. Sedangkan Bung Karno dengan mengacu pendapat Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa itu suatu nyawa, suatu azas-akal, yang terjadi dari dua hal: pertama, bersama-sama menjalani suatu riwayat; kedua, mempunyai kemauan, keinginan hidup menjadi satu.
Formulasi konsep bangsa merupakan sekelompok manusia yang (1) memiliki cita-cita bersama yang mengikat, mereka menjadi satu kesatuan; (2) memiliki sejarah hidup bersama, sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan; (3) memiliki adat, budaya, kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama; (4) memiliki karakter, perangai yang sama yang menjadi pribadi dan jati dirinya; (5) menempati suatu wilayah tertentu yang merupakankesatuan wilayah; (6) terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat, sehingga mereka terikat dalam suatu wilayah hukum.
2.      Faktor-Faktor Pembentuk Identitas Bangsa
Identitas adalah cirri khas yang membedakan suatu subyek dengan yang lainnya.Identitas memiliki kedekatan dengan jatidiri sebagai cirri-ciri atau keadaan khusus seseorang dan didalamnya ada jiwa, semangat dan daya gerak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang (bangsa) untuk mencapai tujuan tertentu.
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah melewati banyak pengalaman. Malik Fajar (2004) mengatakan bahwa: Pertama ( dengan mengacu pendapat Erikson), soal jatidiri berkaitan erat dengan soal krisis. Jatidiri pada dasarnya hasil pergumulan pengalaman menegangkanketika seseorang (bangsa) harus memberikan jawaban baru terhadap tantangan yang tengah dihadapi. Kedua: membangun jati diri bangsa harus dipersepsikan sebagai renewing process and reconstruction.
Dari keterangan tersebut dapat ditegaskan bahwa identitas bangsa (khususnya bangsa Indonesia) terbentuk dalam suatu proses yang panjang, yang memiliki potensi diri: (1) pengalaman dalam menghadapi tantangan-tantangan pada masa lalu; (2) lingkungan geografis dan lingkungan sosial besar pengaruhnya dalam membentuk karakter bangsa Indonesia;3) memiliki pandangan hidup yang dipegang untuk mencapai cita-cita bersama; (4) memiliki keadaban(civility0 menjadi salah satu factor penting dalam pembentukan identitas bangsa Indonesia pada masa lalu dank e depan factor ini harus diperkuat untuk menjadikan bangsa Indonesia memiliki jati diri yang baik.
Selain itu, Ramlan Subakti (1992), menegaskan ada beberapa factor yang diperkirakan dapat menjadi pembentuan identitas bersama suatu bangsa, yaitu: (1) Faktor primordial, terkait dengan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat dalam membentuk Negara bangsa(nation-state); (2) Faktor sacral, terkait dengan kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideology dalam masyarakat, yang dapat membentuk Negara bangsa; (3) Faktor tokoh, terkait dengan seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat yang mampu menyatukan bangsa; (4) Faktor sejarah, terkait dengan persepsi sama tentang asal- usul ( nenek moyang), pengalaman masa lalu, seperti penderitaan yang sama akibat dari penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas (senasib, sependeritaan dan sepenanggungan); (5) Factor Bhinneka Tunggal Ika, terkait dengan prinsip bersatu dalam perbedaan (unity in diversity), walaupun berbeda dalam suku, agama, ras/etnis dan golongan serta adat-istiadat; dan (6) Factor kelembagaan, terkai dengan proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata dan partai politik yang dapat mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat sehingga tersusun kepentingan nasional. 
B.     Konsep Dasar Negara
1.      Pengertian Negara
Mengenai konsep dasar negara, Miriam Budiardjo (1972), melakukan elaborasi beberapa definisi negara dari beberapa ahli sebagai berikut.
a.       Roger H Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Harold J.Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok yang merupakan bagian dari pada masyarakat itu.
c.       Max Weber: Negara adalah suatu asosiasi yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d.      Robert Mc. Iver: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam sesuatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.




2.      Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan Negara ada bermacam-macam, antara lain: (1) untuk memperluas kekuasaan semata-mata; (2) untuk menyelenggarakan ketertiban umum; dan (3) untuk mencapai kesejahteraan umum. Selain itu, mengenai tujuan Negara terdapat beberapa pandangan, antara lain sebagai berikut.
a.      Ajaran Plato
Menurut Plato, negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b.      Ajaran Negara Kekuasaan
Ajaran ini dikemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang.Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata dank arena itu disebut Negara kekuasaan.Menurut ajaran ini orang mendirikan Negara itu maksudnya untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.Rakyat menjadi alat belaka, dan di-korbankan untuk perluasan kekuasaan itu.
c.       Ajaran Theokratis (Kedaulatan Tuhan)
Menurut ajaran ini tujuan Negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.Pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya (Thomas Aquinas, Agustinus).
d.      Ajaran Negara Polisi
Menurut ajaran ini Negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam Negara.
e.       Ajaran Negara Hukum
Menurut ajaran Negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hokum dan berpedoman kepada hokum.Dalam Negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahan, semua orang harus tunduk dan taat kepada hokum.Rakyat tidak boleh bertindak semaunya sendiri yang bertentangan dengan hokum.Hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara.Sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari Negara itu.

f.       Negara kesejahteraan (welfare state)
Tujuan Negara menurut pandangan negara kesejahteraan adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam Negara kesejahteraan, setiap Negara harus menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu: (1) melaksanakan ketertiban umum(law and order); (2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; (3) memperkuat pertahanan; dan (4) menegaskan keadilan. Terkait dengan di atas, Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi dari Negara yaitu: (1) keamanan ekstern; (2) ketertiban intern;(3) keadilan; (4) kesejahteraan umum; dan (50 kebebasan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama.
Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda. Untuk mencapai tujuannya, negara mempunyai tugas; mengatur kehidupan, menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi tujuan dapat tercapai. Apakah yang dimaksud dengan tujuan dan fungsi suatu negara?
a. Tujuan negara
      Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Fungsi Negara
     Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
       Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
      Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan. 
   Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.(http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html)

3.      Unsur-unsur Negara
Terwujudnya suatu Negara apabila telah memenuhi empat unsur pokok sebagai kesatuan politik, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan tujuan yang terdapat dalam UUD negara.
a.      Unsur Rakyat
Rakyat suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu berada di bawah naungan kekuasaan Negara.Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Unsur Wilayah
Wilayah suatu Negara bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi wilayah dalam arti luas yang berbasis pada pengertian hokum. Yaitu wilayah di atas mana dilaksanakan yuridiksi Negara dan meliputi wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu sampai ketinggian tidak terbatas, dan laut di sekitar pantai Negara itu, yaitu apa yang disebut “laut teritorial”. Dalam batas-batas wilayah dalam arti yang luas ini Negara menjalankan “kedaulatan teritorialnya”. Kedaulatan territorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki Negara dalam melaksanakan yurisdikasi eksklusif di wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa potetas atau superme power yang hanya dimiliki Negara. (http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/06/hukum-internasional-tentang-kedaulatan.html)
c.       Unsur Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah merupakan salah satu unsure konstitutif Negara.Pemerintah adalah lembaga yang mengatur dan memimpin Negara.Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan secara baik.Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan Negara dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
d.      Unsur Tujuan
Tujuan sebagai unsure Negara harus tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara.Hal ini untuk memberikan arah kemana masyarakat yang telah diorganisasikan itu harus di bawa dalam mengejar cita-cita nasionalnya.

4.      Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan
a.      Bentuk Negara
Terminologi bentuk Negara dalam penerapan sehari-hari sering ambiguous. Di satu sisi bentuk Negara digunakan untuk payung pembagian Negara atas monarkhi dan republic (periksa pasal 1 ayat 1 UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik). Sedangkan di sisi lain, digunakan untuk membagi Negara dalam bentuk kesatuan, serikat, maupun perserikatan Negara. Kepustakaan bidang ilmu kenegaraan juga menyajikan penggunaan istilah yang berbeda-beda.Monarkhi dan republic ada yang memasukkan sebagai bentuk pemerintahan (Mc. Iver, 1980; Djuana, 1956); ada pula yang memasukkan sebagai bentuk Negara. Menghadapi pemaknaan istilah yang mengandung kerancuan tersebut, sebaiknya kita mengikuti arah perkembangan dalam praktik kenegaraan yakni:
(1)   Terkait dengan sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun ke luar, bentuk Negara dibagi menjadi: (a) Negara Kesatuan dan (b) Negara Serikat ( Federal). Termasuk bentuk Negara adalah dominion dan protektorat. Dominion adalah suatu Negara merdeka (tadinya jajahan Inggris), tetapi masik tetap dalam lingkungan kerajaan Inggris dan tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai kepala negaranya. Di Negara dominion Raja/Ratu diwakili oleh Gubernur Jenderal. Sedangkan, protektorat (dahulu disebut Negara vazal), adalahg suatu Negara yang ada dibawah lindungan Negara lain.
(2)   Bentuk Pemerintahan digunakan terkait dengan jumlah orang yang diserahi memerintah serta sifat pemerintahannya. Termasuk bentuk pemerintahan antara lain:
·         Monarkhi: adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara dipegang oleh reja untuk kepentingan semua rakyat.
·         Tirani: adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara dipegang oleh satu orang yang menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan penguasa sendiri.
·         Aristokrasi: adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara berada di tangan sejumlah kecil orang terbaik yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang.
·         Timokrasi: suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara berada di tangan sejumlah kecil orang yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan mereka sendiri.
·         Demokrasi: adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang
Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan ditinjau dari bagaimana cara meunjuk kepala Negara, yang meliputi: (1) monarkhi, bila kepala negaranya ditunjuk berdasarkan hak waris tuyrum-temurun (raja); dan (2) republic, bila kepala negaranya dipilih untuk waktu yang terbatas (presiden).
b.      Bentuk Kenegaraan
Disebut bentuk kenegaraan karena ikatan itu menyerupai Negara tetapi tidak merupakan suatu Negara. Contohnya: (1) Perserikatan Negara-Negara: Contoh Perserikatan Negara-Negara Amerika Utara (1776-1787), Perserikatan Jerman (1855-1866); (2) Uni Personil dan uni Riil; (3) Daerah Mandat adalah daerah yang tadinya jajahan Negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang diletakkan di bawah pimpinan salah satu Negara yang menang dalam Perang Dunia I dengan pengawasan dari Liga Bangsa-Bangsa; (4) Daerah Jajahan; (5) Daerah Trust, daerah yang sesudah Perang Dunia IIdiurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan (Trusteeship Council) dari PBB.




C.    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1.      Hakikat NKRI
Negara kesatuan adalah Negara yang di dalamnya tidak ada Negara. Jadi dalam NKRI tidak akan mempunyai bagian di dalamnya yang bernama Negara. Bentuk NKRI tidak boleh diubah lagi menjadi bentuk lain. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menegaskan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Pada NKRI terdapat ikatan yang kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.Kebijakan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bentuk Negara Kesatuan lebih cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia memiliki keragaman geografis dan social budaya.Bentuk kesatuan itu pun telah menjadi cita-cita Pendiri Negara (the founding fathers) sejak tahun 1945.Bahkan, pada tahun 1928 para pemuda telah bersumpah hanya mengakui bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.Tidak boleh ada satu wilayah di Indonesia yang ditinggalkan dalam pemerintah Negara.
2.      Sejarah Berdirinya NKRI
a.       Ditengah-tengah situasi yang semakin terdesak, pemerintah Jepang di Tokyo menjanjikan memberi kemerdekaan bagi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945 (Pringgodigdo, A.K., 1989). Dibentuknya Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 April 1945. Tersusul jatuhnya bom atom tentara sekutu pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 di Hirosyima dan Nagasakiu, tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu (Dekker, N.1997; Sastra-wijaya, S.1980). Beberapa sumber lain menyatakan Jepang menyerah pada tanggal 15 Agustus 1945 (Sudiri Panyarikan, K. 1993; Pringgodigdo, A.K.,1989;Hutauruk, M.1984, Yamin, M.1958).
Para pemimpin Indonesia menentukan sikap untuk menyatakan kemerdekaan atas tanggung jawab sendiri, terlepas dari janji penjajah.Namun, Jepang berusaha menghalang-halangi. Buktinya, ketika Bung Hatta bertanya kepada Nisyimura, apakah tentara Jepang akan menembaki pemuda Indonesia kalau merekabergerak melaksanakan kemerdekaan Indonesia ?Nisyimura menjawab “Apa boleh buat, dengan hati yang luka kami terpaksa melakukannya” (Sastrawan, 1980).
Tanggal 16 Agustus 1945, di rumah Laksamana Maeda diselenggarakan rapat menyusun Teks Proklamasi. Sebelum rapat dimulai, Bung Karno, Bung Hatta, Subardjo, Sukarni, dan Sayuti Melikduduk di ruang tamu kecil menyusun teks proklamasi. Rapat berakhir kira-kira pukul 03.00 dini hari tanggal 17 Agustusa 1945 dengan kesepakatan teks proklamasi yang akan dibacakan besok paginya.
b.      Proklamasi 10.00 WIB tanggal 17 agustus 1945 bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi dalam sebuah upacara sederhana. Jalannya upacara:
(1)   Soekarno tampil ke muka satu-satunya pengeras suara untuk membacakan teks proklamasi.
(2)   (2) Setelah itu pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan oleh Sodanco Latief Hendradiningrat. Bersamaan naiknya Sang Saka Merah Putih, perlahan-lahan tanpa ada yang memberi komando, para hadirin spontan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Upacara Proklamasi itu sendiri berlangsung singkat hanya satu jam. Bunyi naskah selengkapnya sebagai berikut.
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselnggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun ‘05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta        
(tanda tangan Soekarno)
(tanda tangan Hatta)
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi NKRI. Pertama: dari sudut pandang politik, proklamasi berarti pernyataan bangsa Indonesia bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia terlepas dari jkekuasaan penjajah, dan sebagai bangsa yang merdeka. Kedua: dari sudut pandang hokum, proklamasi mengandung arti bahwa dengan pernyataan kemerdekaan itu, bangsa Indonesia sudah tidak lagi tunduk pada tata hokum asing/penjajah, melainkan telah menentuykan tata hokum sendiri yakni tata hokum Indonesia.
c.       Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah “norma pertama” dalam tata hokum Republik Indonesia. Sebagai norma pertama Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya semua aturan lain-lainnya di Indonesia. Ilmu hokum positif menerima proklamasi sebagai norma pertama atas dasar kenyataan. Secara filosofis, Proklamasi kemerdekaan tidak bias dipisahkan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila.
Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berdirinya NKRI, sekaligus titik awal terbentuknya tata hokum RI.UUD 1945 adalah kerangka tata hokum, sebagai aturan dasar tertulis yang tertinggi kedudukannya di Negara RI. Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagian dalam menyempurnakan bangunan NKRI yang diproklamasikan sehari sebelumnya.
d.      Penetapan dan Pengesahan UUD 1945
Sebelum proklamasi kemerdekaan, para pemimpin bangsa Indonesia yang duduk dalam BPUPKI telah berhasil menyusun Rancangan UUD bagi Negara RI.Rancangan UUD itu disahkan oleh PPKItanggal 18 Agustus 1945 sebagai UUD NKRI. Keseluruhan naskah UUD Negara RI Tahun 1945 itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke II nomer 7, terdiri atas tinga bagian, yakni: (1) Bagian Pembukaan; (2) Bagian Batang Tubuh; dan (3) Penjelasan.
Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, sempat dinyatakan tidak berlaku, pada saat terbentunya Negara Serikat tahun 1949 (periode KRIS 1949) dan Negara Kesatuan tahun 1950 (periode UUDS1950).Melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD Negara RI tahun 1945 dinyatakan berlaku kembali.Naskah resmi diundangkan dalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1959 sebagai Kepres No. 150 tahun 1959.
Pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali, sehingga naskah UUD 1945 yang menjadi Undang –Undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan serta 2 pasal Aturan tambahan.
3.      Landasan Hukum NKRI
NKRI lahir melalui revolusi nasional dalam menjebol tata hokum colonial dan membangun tata hokum baru.Oleh karena itu landasan hokum NKRI adalah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan hokum bentuk NKRI dapat ditemukan antara lain pada: Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat (1) NKRI adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-hanya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945: Khusus mengenai bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
4.      Pentingnya Keutuhan NKRI
Menurut cara pandang Geopolitik, kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung kepada ruang untuk hidupnya atau wilayahnya. Demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka wilayah Negara Republik Indonesia ini harus dipertahankan.Semua Warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Keutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.


5. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak awal kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia menyatakan berdaulat atas seluruh wilayah bekas jajahan hindia belanda.NKRI adalah Negara kepulauan.Jumlah pulaunya beribu-ribu (17.508 pulau).Indonesia adalah Negara kepulauan yang terbesar di dunia.Sebagai Negara kepulauan, maka wilayah Negara Indonesia sebagian besar adalah laut, kira-kira dua pertiga bagian dan sebagian adalah wilayah darat.Udara diatas wilayah laut dan darat ialah wilayah Negara kita juga.
Sejak berdiri, wilayah NKRI telah mengalami perubahan. Irian barat telah berhasil kita rebut dari penjajah belanda pada tahun 1963. Sekarang kita namakan irian Jaya atau Papua. Wilayah Timor-Timur, yang dulu dijajah Portugal. Kemudian bergabung ke Negara Republik Indonesia menjadi salah satu provinsi pada tahun 1976.Pada tahun 1999 di Timor-Timur dilakukan referendum (jajak pendapat), yakni nyatakan Timor-Timur berpisah dengan republic Indonesia dan menjadi Negara Timor Leste.
Perjuangan untuk menyatukan wilayah laut dengan darat, sudah dimulai pada tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda. Walaupun semua banyak ditentang oleh beberapa Negara besar, namun berkat perjuangan pemimpin kita tak kenal lelah, akhirnya tahun 1982 disetujui oleh forum hokum laut internasional di Montego by Jamaica.
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sebuah perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan wilayah dari tahun 1957 sampai dengan tahun 1982.Sebelum itu laut lebar laut wilayah hanya 3 mil, sekarang adalah 12 mil.Dahulu, muncul konsep laut bebas disela-sela kepulauan nusantara, dan sekarang laut pedalaman tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan wilayah darat NKRI.Bangsa Indonesia telah berhasil memperoleh batas wilayah yang lebih baik untuk pertahanan dan keamanan Negara.
Wilayah udara pun sangat penting bagi Negara.Melalui matra ini, banyak tersedia berbagai macam gas yang penting bagi kehidupan, contohnya oksigen dan hydrogen.Sekarang, ruang udara merupakan jalur lalu lintas yang ramai. Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa penguasaan atas ruang angkasa kita sampai ketinggian 36.000 km. Pada ketinggian tersebut dinamakan orbit Geostasioner. Tidak semua Negara memiliki orbit Geostasioner. Hanya Negara yang dilewati garis katulistiwa yang memilikinya.
6. Pembagian wilayah NKRI
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Kepala Daerah Provinsi disebut gubernur. Adapun Kepala daerah kabupaten /kota disebut Bupati/wali kota. Demikianlah UUD 1945 pasal 18 ayat (1) mengaturnya.Pembagian wilayah seperti tu sesuai dengan bentuk Negara kesatuan.Berbeda dengan ketika Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau serikat pada tahun 1949-1950.Waktu itu Negara Republik Indonesia Serikat dibagi atas Negara-Negara Bagian.Ada Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan sebagainya.
Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi provinsi-provinsi dengan luas wilayah tampak dalam table sebagai berikut.

PEMBAGIAN WILAYAH  REPUBLIK INDONESIA

No
Nama Provinsi
Luas (KM)
Ibu Kota
1.
Nangro Aceh Darussalam
55.390
Banda Aceh
2.
Sumatera Utara
71.660
Medan
3.
Sumatera barat
42.898
Padang
4.
Riau
94.561
Pekan Baru
5.
Kepulauan Riau
*)
Tanjung Pinang
6.
Jambi
53.436
Jambi
7.
Sumatera Selatan
93.083
Palembang
8.
Bangka Belitung
16.171
Pangkal Pinang
9.
Bengkulu
19.789
Bengkulu
10.
Lampung
35.385
Bandar Lampung
11.
DKI Jakarta
664
Jakarta
12.
Jawa Barat
34.526
Bandung
13.
Banten
6.651
Serang
14.
Jawa Tengah
32.549
Semarang
15.
Daerah Istimewa Yogyakarta
3.186
Yogyakarta
16.
Jawa Timur
47.923
Surabaya
17.
Kalimantan Barat
149.807
Pontianak
18.
Kalimantan Tengah
153.564
Palangkaraya
19.
Kalimantan selatan
36.535
Banjarmasin
20.
Kalimantan Timur
210.985
Samarinda
21.
Sulawesi Utara
15.273
Manado
22.
Gorontalo
12.215
Gorontalo
23.
Sulawesi Tengah
63.689
Palu
24.
Sulawesi Selatan
62.483
Makassar
25.
Sulawesi Tenggara
38.140
Kendari
26.
Sulawesi Barat
16.796
Mamuju
27.
Bali
5.633
Denpasar
28.
Nusa Tenggara Barat
20.153
Mataram
29.
Nusa Tenggara Timur
47.349
Kupang
30.
Maluku
24.035
Ambon
31.
Maluku Utara
53.836
Ternate
32.
Irian Jaya Barat
116.571
Manokwari
33.
Papua Tengah
71.199
Timika
34.
Papua Timur
421.981**)
Jayapura
*) Data masih kosong
*)Luas sebelum pemekaran
7. Perjuangan Pempertahankan NKRI
Bangsa kita memiliki pengalaman sejarah panjang dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Pengalaman itu hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali pada waktu yang akan dating. Misalnya, kurangnya rasa persatuan dan semangat kebangsaan.Bahkan beberapa tahun setelah merdeka, persatuan bangsa Indonesia sempat terganggu.Hanya karena rasa tidak puas kepada pemerintah, mereka memberontak dan bercita-cita memisahkan diri dari Republik Indonesia. Pemberontakan PKI Madiun, PRRI Permesta, DI/TII, pemberontakan Abdul Qahar Mudzakar, andi Aziz, Republik Maluku selatan, dan sebagainya adalah cukup sebagai buktinya. Rentetan pemberontakan itu bagaikan menikam NKRI dari belakang, apalagi saat itu NKRI masih sedang menghimpun kekuatan untuk menghadapi penjajah Belanda yang ingin meduduki kembali NKRI.
Pada tahun 1965, meletus pemberontakan G.30 S. PKI.Pemberontakan ini dapat ditumpas dengan cepat oleh pemerintah.Kemudian muncul juga Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI, dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang juga ingin memisahkan Irian Barat (Papua) dari NKRI.Gerakan-gerakan yang ingin merongrong keutuhan NKRI tersebut harus dihadapi dan dilawan oleh pemerintah dan rakyat seluruh bangsa Indonesia. Jadi seluruh komponen NKRI harus selalu waspada dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah, baik dari dalam maupun upaya penguasaan bangsa/ Negara lain. Semangat persatuan, semangat kebangsaan, jiwa patriotism atau cinta tanah air harus berkobar dalam dada setiap warga Negara Indonesia.
                                            


RINGKASAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir bersamaan dengan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan bersamaan pengesahan UUD 1945 tanggal 18Agustus 1945. Oleh karena itu, Proklamasi dan UUD 1945 sekaligus sebagai landasan bagi NKRI.

Sebagai Negara yang berdiri secara berdaulat NKRI memiliki kedaulatan akan wilayah yang jelas serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaulat tanpa pengaruh dari Negara lain.

Dinamika NKRI, mengharuskan seluruh potensi bangsa untuk bertekad mempertahankan keutuhan NKRI, dari berbagai ancaman dan gangguan yang membahayakan eksistensi NKRI sebagai Negara yang berdaulat.


 
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sebagai Negara yang berdiri secara berdaulat NKRI memiliki kedaulatan akan wilayah yang jelas serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaulat tanpa pengaruh dari negara lain. Dinamika NKRI mengharuskan seluruh potensi bangsa untuk bertekad mempertahankan keutuhan NKRI dari berbagai ancaman dan gangguan yang membahayakan eksistensi NKRI sebagai negara yang berdaulat.
NKRI ibarat sebuah rumah besar yang terdiri dari berbagai kamar.Ada kamar partai, kamar provinsi, kamar etnik, dan beragam kamar kepentingan lainnya.Demi bangsa dan negara, semua anak bangsa harus mau keluar dari sket-sket kamar tesebut untuk menyatu dalam kamar atau ruang keluarga besar.

B. Saran
1. Agar mahasiswa mampu mengerti pengertian Bangsa, konsep dan dasar negara.
2. Agar mahasiswa mampu membedakan antara faktor-faktor, tujuan, dan unsur dasar negara.
3. Agar mahasiswa mampu mengembangkan sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia










DAFTAR PUSTAKA
1.      Atlas Dunia, Indonesia dan Sekitarnya. 2003. Solo: Penerbit U.D. Mayasari.
2.      Azyumardi,  Azra. 2004. Membangun Jati Diri Bangsa Indonesia Baru: Pendekatan Pendidikan Karakter. Malang . Universitas Brawijaya.
3.      Dekker, N. 1997. Sejarah Pergerakan dan Revolusi Nasional. Malang: Penerbit IKIP MALANG
4.      Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1996. Terminologi Sejarah 1945-1950 dan 1950-1959. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.