Selasa, 28 April 2015

SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDINESIA (NKRI)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                       Bangsa biasa dikaitkan dengan komunitas seseorang yang diikat oleh rasa atau perasaan yang satu.Otto Bauer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau peringai yang timbul karena persatuan nasib.Karakter ini terbentuk karena pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
                       Dimana terdapat faktor-faktor pembentuk suatu bangsa yaitu faktor primordial, faktor sakral, faktor tokoh, faktor sejarah, faktor bhineka tunggal ika, dan faktor kelembagaan.
                       Adanya berbagai pandangan tentang tujuan dan fungsi negara menurut Ajaran Plato, Ajaran Kekuasaan, Ajaran Theokratis ( kedaulatan tuhan). Ajaran Negara polisi, Ajaran Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan.
                       Unsur-unsur Negara, yaitu unsur rakyat, unsur wilayah, unsur pemerintah yang berdaulat, dan unsur tujuan.Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi.
                       Negara kesatuan adalah negara yang didalamnya tidak ada negara. Jadi dalam NKRI tidak akan mempunyai bagian didalamnya yang bernama negara. Pada NKRI terdapat ikatan yang kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan yang tinggi.
                       Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi NKRI.Dari sudut pandang politik, proklamasi berarti pernyataan bangsa Indonesia.NKRI lahir melalui revolusi nasional dalam menjebol tata hokum colonial dan mmbangun tata hokum baru.
                       Menurut cara pandang Geopolitik, kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung pada ruang bentuk hidupnya atau wilayahnya. Kutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
                       NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Bangsa kita memiliki pengalaman sejarah panjang dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Pengalaman itu hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali pada waktu yang akan datang.
                       Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir bersamaan dengan peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dan bersamaan pengesahan UUD 1945 tanggal 18 agustus 1945. Oleh karena itu, proklamasi dan UUD 1945 sekaligus sebagai landasan bagi NKRI.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari bangsa ?
2.      Apa faktor-faktor pembentuk Identitas bangsa ?
3.      Sebutkan konsep dasar Negara ?
4.      Sebutkan unsure-unsur negara beserta tujuannya
C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian bangsa.
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor pembentuk Identitas bangsa
3.      Untuk mengtahui konsep dasar Negara
4.      Untuk mengetahui unsur-unsur negara beserta tujuannya

D. Manfaat
1.      Agar mahasiswa mampu memformalisasikan konsep dan karakteristik bangsa dan negara.
2.      Kemampuan mengidentifikasi faktor pembentuk identitas bangsa.
3.      Kemampuan menyebutkan tujuan dan fungsi negara sebagai organisasi masyarakat dan kekuasaan.



BAB II
ISI

A.    Konsep Dasar Bangsa
1.      Pengertian Bangsa
Bangsa biasa dikaitkan dengan komunitas seseorang yang diikat oleh rasa atau perasaan yang satu.Otto Bauer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau peringai yang timbul karena persatuan nasib.Karakter ini terbentuk karena pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa. Dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia, Bangsa menurut hokum adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir, yang menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama (meskipun ada bahasa-bahasa daerah), memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
Dewasa ini konsep bangsa (nation), tidak lagi menggunakan dasar kesatuan keturunan, ras, agama, bahasa, maupun kesukuan semata, melainkan disatukan oleh adanya perekat yang bersifat psikologis. Bung Hatta menyatakan, bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan atas dasar persamaan nasib dan tujuan. Sedangkan Bung Karno dengan mengacu pendapat Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa itu suatu nyawa, suatu azas-akal, yang terjadi dari dua hal: pertama, bersama-sama menjalani suatu riwayat; kedua, mempunyai kemauan, keinginan hidup menjadi satu.
Formulasi konsep bangsa merupakan sekelompok manusia yang (1) memiliki cita-cita bersama yang mengikat, mereka menjadi satu kesatuan; (2) memiliki sejarah hidup bersama, sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan; (3) memiliki adat, budaya, kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama; (4) memiliki karakter, perangai yang sama yang menjadi pribadi dan jati dirinya; (5) menempati suatu wilayah tertentu yang merupakankesatuan wilayah; (6) terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat, sehingga mereka terikat dalam suatu wilayah hukum.
2.      Faktor-Faktor Pembentuk Identitas Bangsa
Identitas adalah cirri khas yang membedakan suatu subyek dengan yang lainnya.Identitas memiliki kedekatan dengan jatidiri sebagai cirri-ciri atau keadaan khusus seseorang dan didalamnya ada jiwa, semangat dan daya gerak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang (bangsa) untuk mencapai tujuan tertentu.
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah melewati banyak pengalaman. Malik Fajar (2004) mengatakan bahwa: Pertama ( dengan mengacu pendapat Erikson), soal jatidiri berkaitan erat dengan soal krisis. Jatidiri pada dasarnya hasil pergumulan pengalaman menegangkanketika seseorang (bangsa) harus memberikan jawaban baru terhadap tantangan yang tengah dihadapi. Kedua: membangun jati diri bangsa harus dipersepsikan sebagai renewing process and reconstruction.
Dari keterangan tersebut dapat ditegaskan bahwa identitas bangsa (khususnya bangsa Indonesia) terbentuk dalam suatu proses yang panjang, yang memiliki potensi diri: (1) pengalaman dalam menghadapi tantangan-tantangan pada masa lalu; (2) lingkungan geografis dan lingkungan sosial besar pengaruhnya dalam membentuk karakter bangsa Indonesia;3) memiliki pandangan hidup yang dipegang untuk mencapai cita-cita bersama; (4) memiliki keadaban(civility0 menjadi salah satu factor penting dalam pembentukan identitas bangsa Indonesia pada masa lalu dank e depan factor ini harus diperkuat untuk menjadikan bangsa Indonesia memiliki jati diri yang baik.
Selain itu, Ramlan Subakti (1992), menegaskan ada beberapa factor yang diperkirakan dapat menjadi pembentuan identitas bersama suatu bangsa, yaitu: (1) Faktor primordial, terkait dengan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat dalam membentuk Negara bangsa(nation-state); (2) Faktor sacral, terkait dengan kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideology dalam masyarakat, yang dapat membentuk Negara bangsa; (3) Faktor tokoh, terkait dengan seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat yang mampu menyatukan bangsa; (4) Faktor sejarah, terkait dengan persepsi sama tentang asal- usul ( nenek moyang), pengalaman masa lalu, seperti penderitaan yang sama akibat dari penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas (senasib, sependeritaan dan sepenanggungan); (5) Factor Bhinneka Tunggal Ika, terkait dengan prinsip bersatu dalam perbedaan (unity in diversity), walaupun berbeda dalam suku, agama, ras/etnis dan golongan serta adat-istiadat; dan (6) Factor kelembagaan, terkai dengan proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata dan partai politik yang dapat mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat sehingga tersusun kepentingan nasional. 
B.     Konsep Dasar Negara
1.      Pengertian Negara
Mengenai konsep dasar negara, Miriam Budiardjo (1972), melakukan elaborasi beberapa definisi negara dari beberapa ahli sebagai berikut.
a.       Roger H Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Harold J.Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok yang merupakan bagian dari pada masyarakat itu.
c.       Max Weber: Negara adalah suatu asosiasi yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d.      Robert Mc. Iver: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam sesuatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.




2.      Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan Negara ada bermacam-macam, antara lain: (1) untuk memperluas kekuasaan semata-mata; (2) untuk menyelenggarakan ketertiban umum; dan (3) untuk mencapai kesejahteraan umum. Selain itu, mengenai tujuan Negara terdapat beberapa pandangan, antara lain sebagai berikut.
a.      Ajaran Plato
Menurut Plato, negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b.      Ajaran Negara Kekuasaan
Ajaran ini dikemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang.Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata dank arena itu disebut Negara kekuasaan.Menurut ajaran ini orang mendirikan Negara itu maksudnya untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.Rakyat menjadi alat belaka, dan di-korbankan untuk perluasan kekuasaan itu.
c.       Ajaran Theokratis (Kedaulatan Tuhan)
Menurut ajaran ini tujuan Negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.Pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya (Thomas Aquinas, Agustinus).
d.      Ajaran Negara Polisi
Menurut ajaran ini Negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam Negara.
e.       Ajaran Negara Hukum
Menurut ajaran Negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hokum dan berpedoman kepada hokum.Dalam Negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahan, semua orang harus tunduk dan taat kepada hokum.Rakyat tidak boleh bertindak semaunya sendiri yang bertentangan dengan hokum.Hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara.Sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari Negara itu.

f.       Negara kesejahteraan (welfare state)
Tujuan Negara menurut pandangan negara kesejahteraan adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam Negara kesejahteraan, setiap Negara harus menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu: (1) melaksanakan ketertiban umum(law and order); (2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; (3) memperkuat pertahanan; dan (4) menegaskan keadilan. Terkait dengan di atas, Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi dari Negara yaitu: (1) keamanan ekstern; (2) ketertiban intern;(3) keadilan; (4) kesejahteraan umum; dan (50 kebebasan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama.
Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda. Untuk mencapai tujuannya, negara mempunyai tugas; mengatur kehidupan, menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi tujuan dapat tercapai. Apakah yang dimaksud dengan tujuan dan fungsi suatu negara?
a. Tujuan negara
      Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Fungsi Negara
     Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
       Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
      Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan. 
   Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.(http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html)

3.      Unsur-unsur Negara
Terwujudnya suatu Negara apabila telah memenuhi empat unsur pokok sebagai kesatuan politik, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan tujuan yang terdapat dalam UUD negara.
a.      Unsur Rakyat
Rakyat suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu berada di bawah naungan kekuasaan Negara.Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Unsur Wilayah
Wilayah suatu Negara bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi wilayah dalam arti luas yang berbasis pada pengertian hokum. Yaitu wilayah di atas mana dilaksanakan yuridiksi Negara dan meliputi wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu sampai ketinggian tidak terbatas, dan laut di sekitar pantai Negara itu, yaitu apa yang disebut “laut teritorial”. Dalam batas-batas wilayah dalam arti yang luas ini Negara menjalankan “kedaulatan teritorialnya”. Kedaulatan territorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki Negara dalam melaksanakan yurisdikasi eksklusif di wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa potetas atau superme power yang hanya dimiliki Negara. (http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/06/hukum-internasional-tentang-kedaulatan.html)
c.       Unsur Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah merupakan salah satu unsure konstitutif Negara.Pemerintah adalah lembaga yang mengatur dan memimpin Negara.Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan secara baik.Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan Negara dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
d.      Unsur Tujuan
Tujuan sebagai unsure Negara harus tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara.Hal ini untuk memberikan arah kemana masyarakat yang telah diorganisasikan itu harus di bawa dalam mengejar cita-cita nasionalnya.

4.      Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan
a.      Bentuk Negara
Terminologi bentuk Negara dalam penerapan sehari-hari sering ambiguous. Di satu sisi bentuk Negara digunakan untuk payung pembagian Negara atas monarkhi dan republic (periksa pasal 1 ayat 1 UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik). Sedangkan di sisi lain, digunakan untuk membagi Negara dalam bentuk kesatuan, serikat, maupun perserikatan Negara. Kepustakaan bidang ilmu kenegaraan juga menyajikan penggunaan istilah yang berbeda-beda.Monarkhi dan republic ada yang memasukkan sebagai bentuk pemerintahan (Mc. Iver, 1980; Djuana, 1956); ada pula yang memasukkan sebagai bentuk Negara. Menghadapi pemaknaan istilah yang mengandung kerancuan tersebut, sebaiknya kita mengikuti arah perkembangan dalam praktik kenegaraan yakni:
(1)   Terkait dengan sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun ke luar, bentuk Negara dibagi menjadi: (a) Negara Kesatuan dan (b) Negara Serikat ( Federal). Termasuk bentuk Negara adalah dominion dan protektorat. Dominion adalah suatu Negara merdeka (tadinya jajahan Inggris), tetapi masik tetap dalam lingkungan kerajaan Inggris dan tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai kepala negaranya. Di Negara dominion Raja/Ratu diwakili oleh Gubernur Jenderal. Sedangkan, protektorat (dahulu disebut Negara vazal), adalahg suatu Negara yang ada dibawah lindungan Negara lain.
(2)   Bentuk Pemerintahan digunakan terkait dengan jumlah orang yang diserahi memerintah serta sifat pemerintahannya. Termasuk bentuk pemerintahan antara lain:
·         Monarkhi: adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara dipegang oleh reja untuk kepentingan semua rakyat.
·         Tirani: adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara dipegang oleh satu orang yang menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan penguasa sendiri.
·         Aristokrasi: adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara berada di tangan sejumlah kecil orang terbaik yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang.
·         Timokrasi: suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara berada di tangan sejumlah kecil orang yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan mereka sendiri.
·         Demokrasi: adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang
Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan ditinjau dari bagaimana cara meunjuk kepala Negara, yang meliputi: (1) monarkhi, bila kepala negaranya ditunjuk berdasarkan hak waris tuyrum-temurun (raja); dan (2) republic, bila kepala negaranya dipilih untuk waktu yang terbatas (presiden).
b.      Bentuk Kenegaraan
Disebut bentuk kenegaraan karena ikatan itu menyerupai Negara tetapi tidak merupakan suatu Negara. Contohnya: (1) Perserikatan Negara-Negara: Contoh Perserikatan Negara-Negara Amerika Utara (1776-1787), Perserikatan Jerman (1855-1866); (2) Uni Personil dan uni Riil; (3) Daerah Mandat adalah daerah yang tadinya jajahan Negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang diletakkan di bawah pimpinan salah satu Negara yang menang dalam Perang Dunia I dengan pengawasan dari Liga Bangsa-Bangsa; (4) Daerah Jajahan; (5) Daerah Trust, daerah yang sesudah Perang Dunia IIdiurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan (Trusteeship Council) dari PBB.




C.    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1.      Hakikat NKRI
Negara kesatuan adalah Negara yang di dalamnya tidak ada Negara. Jadi dalam NKRI tidak akan mempunyai bagian di dalamnya yang bernama Negara. Bentuk NKRI tidak boleh diubah lagi menjadi bentuk lain. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menegaskan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Pada NKRI terdapat ikatan yang kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.Kebijakan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bentuk Negara Kesatuan lebih cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia memiliki keragaman geografis dan social budaya.Bentuk kesatuan itu pun telah menjadi cita-cita Pendiri Negara (the founding fathers) sejak tahun 1945.Bahkan, pada tahun 1928 para pemuda telah bersumpah hanya mengakui bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.Tidak boleh ada satu wilayah di Indonesia yang ditinggalkan dalam pemerintah Negara.
2.      Sejarah Berdirinya NKRI
a.       Ditengah-tengah situasi yang semakin terdesak, pemerintah Jepang di Tokyo menjanjikan memberi kemerdekaan bagi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945 (Pringgodigdo, A.K., 1989). Dibentuknya Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 April 1945. Tersusul jatuhnya bom atom tentara sekutu pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 di Hirosyima dan Nagasakiu, tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu (Dekker, N.1997; Sastra-wijaya, S.1980). Beberapa sumber lain menyatakan Jepang menyerah pada tanggal 15 Agustus 1945 (Sudiri Panyarikan, K. 1993; Pringgodigdo, A.K.,1989;Hutauruk, M.1984, Yamin, M.1958).
Para pemimpin Indonesia menentukan sikap untuk menyatakan kemerdekaan atas tanggung jawab sendiri, terlepas dari janji penjajah.Namun, Jepang berusaha menghalang-halangi. Buktinya, ketika Bung Hatta bertanya kepada Nisyimura, apakah tentara Jepang akan menembaki pemuda Indonesia kalau merekabergerak melaksanakan kemerdekaan Indonesia ?Nisyimura menjawab “Apa boleh buat, dengan hati yang luka kami terpaksa melakukannya” (Sastrawan, 1980).
Tanggal 16 Agustus 1945, di rumah Laksamana Maeda diselenggarakan rapat menyusun Teks Proklamasi. Sebelum rapat dimulai, Bung Karno, Bung Hatta, Subardjo, Sukarni, dan Sayuti Melikduduk di ruang tamu kecil menyusun teks proklamasi. Rapat berakhir kira-kira pukul 03.00 dini hari tanggal 17 Agustusa 1945 dengan kesepakatan teks proklamasi yang akan dibacakan besok paginya.
b.      Proklamasi 10.00 WIB tanggal 17 agustus 1945 bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi dalam sebuah upacara sederhana. Jalannya upacara:
(1)   Soekarno tampil ke muka satu-satunya pengeras suara untuk membacakan teks proklamasi.
(2)   (2) Setelah itu pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan oleh Sodanco Latief Hendradiningrat. Bersamaan naiknya Sang Saka Merah Putih, perlahan-lahan tanpa ada yang memberi komando, para hadirin spontan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Upacara Proklamasi itu sendiri berlangsung singkat hanya satu jam. Bunyi naskah selengkapnya sebagai berikut.
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselnggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun ‘05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta        
(tanda tangan Soekarno)
(tanda tangan Hatta)
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi NKRI. Pertama: dari sudut pandang politik, proklamasi berarti pernyataan bangsa Indonesia bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia terlepas dari jkekuasaan penjajah, dan sebagai bangsa yang merdeka. Kedua: dari sudut pandang hokum, proklamasi mengandung arti bahwa dengan pernyataan kemerdekaan itu, bangsa Indonesia sudah tidak lagi tunduk pada tata hokum asing/penjajah, melainkan telah menentuykan tata hokum sendiri yakni tata hokum Indonesia.
c.       Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah “norma pertama” dalam tata hokum Republik Indonesia. Sebagai norma pertama Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya semua aturan lain-lainnya di Indonesia. Ilmu hokum positif menerima proklamasi sebagai norma pertama atas dasar kenyataan. Secara filosofis, Proklamasi kemerdekaan tidak bias dipisahkan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila.
Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berdirinya NKRI, sekaligus titik awal terbentuknya tata hokum RI.UUD 1945 adalah kerangka tata hokum, sebagai aturan dasar tertulis yang tertinggi kedudukannya di Negara RI. Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagian dalam menyempurnakan bangunan NKRI yang diproklamasikan sehari sebelumnya.
d.      Penetapan dan Pengesahan UUD 1945
Sebelum proklamasi kemerdekaan, para pemimpin bangsa Indonesia yang duduk dalam BPUPKI telah berhasil menyusun Rancangan UUD bagi Negara RI.Rancangan UUD itu disahkan oleh PPKItanggal 18 Agustus 1945 sebagai UUD NKRI. Keseluruhan naskah UUD Negara RI Tahun 1945 itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke II nomer 7, terdiri atas tinga bagian, yakni: (1) Bagian Pembukaan; (2) Bagian Batang Tubuh; dan (3) Penjelasan.
Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, sempat dinyatakan tidak berlaku, pada saat terbentunya Negara Serikat tahun 1949 (periode KRIS 1949) dan Negara Kesatuan tahun 1950 (periode UUDS1950).Melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD Negara RI tahun 1945 dinyatakan berlaku kembali.Naskah resmi diundangkan dalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1959 sebagai Kepres No. 150 tahun 1959.
Pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali, sehingga naskah UUD 1945 yang menjadi Undang –Undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan serta 2 pasal Aturan tambahan.
3.      Landasan Hukum NKRI
NKRI lahir melalui revolusi nasional dalam menjebol tata hokum colonial dan membangun tata hokum baru.Oleh karena itu landasan hokum NKRI adalah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan hokum bentuk NKRI dapat ditemukan antara lain pada: Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat (1) NKRI adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-hanya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945: Khusus mengenai bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
4.      Pentingnya Keutuhan NKRI
Menurut cara pandang Geopolitik, kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung kepada ruang untuk hidupnya atau wilayahnya. Demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka wilayah Negara Republik Indonesia ini harus dipertahankan.Semua Warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Keutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.


5. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak awal kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia menyatakan berdaulat atas seluruh wilayah bekas jajahan hindia belanda.NKRI adalah Negara kepulauan.Jumlah pulaunya beribu-ribu (17.508 pulau).Indonesia adalah Negara kepulauan yang terbesar di dunia.Sebagai Negara kepulauan, maka wilayah Negara Indonesia sebagian besar adalah laut, kira-kira dua pertiga bagian dan sebagian adalah wilayah darat.Udara diatas wilayah laut dan darat ialah wilayah Negara kita juga.
Sejak berdiri, wilayah NKRI telah mengalami perubahan. Irian barat telah berhasil kita rebut dari penjajah belanda pada tahun 1963. Sekarang kita namakan irian Jaya atau Papua. Wilayah Timor-Timur, yang dulu dijajah Portugal. Kemudian bergabung ke Negara Republik Indonesia menjadi salah satu provinsi pada tahun 1976.Pada tahun 1999 di Timor-Timur dilakukan referendum (jajak pendapat), yakni nyatakan Timor-Timur berpisah dengan republic Indonesia dan menjadi Negara Timor Leste.
Perjuangan untuk menyatukan wilayah laut dengan darat, sudah dimulai pada tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda. Walaupun semua banyak ditentang oleh beberapa Negara besar, namun berkat perjuangan pemimpin kita tak kenal lelah, akhirnya tahun 1982 disetujui oleh forum hokum laut internasional di Montego by Jamaica.
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sebuah perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan wilayah dari tahun 1957 sampai dengan tahun 1982.Sebelum itu laut lebar laut wilayah hanya 3 mil, sekarang adalah 12 mil.Dahulu, muncul konsep laut bebas disela-sela kepulauan nusantara, dan sekarang laut pedalaman tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan wilayah darat NKRI.Bangsa Indonesia telah berhasil memperoleh batas wilayah yang lebih baik untuk pertahanan dan keamanan Negara.
Wilayah udara pun sangat penting bagi Negara.Melalui matra ini, banyak tersedia berbagai macam gas yang penting bagi kehidupan, contohnya oksigen dan hydrogen.Sekarang, ruang udara merupakan jalur lalu lintas yang ramai. Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa penguasaan atas ruang angkasa kita sampai ketinggian 36.000 km. Pada ketinggian tersebut dinamakan orbit Geostasioner. Tidak semua Negara memiliki orbit Geostasioner. Hanya Negara yang dilewati garis katulistiwa yang memilikinya.
6. Pembagian wilayah NKRI
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Kepala Daerah Provinsi disebut gubernur. Adapun Kepala daerah kabupaten /kota disebut Bupati/wali kota. Demikianlah UUD 1945 pasal 18 ayat (1) mengaturnya.Pembagian wilayah seperti tu sesuai dengan bentuk Negara kesatuan.Berbeda dengan ketika Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau serikat pada tahun 1949-1950.Waktu itu Negara Republik Indonesia Serikat dibagi atas Negara-Negara Bagian.Ada Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan sebagainya.
Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi provinsi-provinsi dengan luas wilayah tampak dalam table sebagai berikut.

PEMBAGIAN WILAYAH  REPUBLIK INDONESIA

No
Nama Provinsi
Luas (KM)
Ibu Kota
1.
Nangro Aceh Darussalam
55.390
Banda Aceh
2.
Sumatera Utara
71.660
Medan
3.
Sumatera barat
42.898
Padang
4.
Riau
94.561
Pekan Baru
5.
Kepulauan Riau
*)
Tanjung Pinang
6.
Jambi
53.436
Jambi
7.
Sumatera Selatan
93.083
Palembang
8.
Bangka Belitung
16.171
Pangkal Pinang
9.
Bengkulu
19.789
Bengkulu
10.
Lampung
35.385
Bandar Lampung
11.
DKI Jakarta
664
Jakarta
12.
Jawa Barat
34.526
Bandung
13.
Banten
6.651
Serang
14.
Jawa Tengah
32.549
Semarang
15.
Daerah Istimewa Yogyakarta
3.186
Yogyakarta
16.
Jawa Timur
47.923
Surabaya
17.
Kalimantan Barat
149.807
Pontianak
18.
Kalimantan Tengah
153.564
Palangkaraya
19.
Kalimantan selatan
36.535
Banjarmasin
20.
Kalimantan Timur
210.985
Samarinda
21.
Sulawesi Utara
15.273
Manado
22.
Gorontalo
12.215
Gorontalo
23.
Sulawesi Tengah
63.689
Palu
24.
Sulawesi Selatan
62.483
Makassar
25.
Sulawesi Tenggara
38.140
Kendari
26.
Sulawesi Barat
16.796
Mamuju
27.
Bali
5.633
Denpasar
28.
Nusa Tenggara Barat
20.153
Mataram
29.
Nusa Tenggara Timur
47.349
Kupang
30.
Maluku
24.035
Ambon
31.
Maluku Utara
53.836
Ternate
32.
Irian Jaya Barat
116.571
Manokwari
33.
Papua Tengah
71.199
Timika
34.
Papua Timur
421.981**)
Jayapura
*) Data masih kosong
*)Luas sebelum pemekaran
7. Perjuangan Pempertahankan NKRI
Bangsa kita memiliki pengalaman sejarah panjang dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Pengalaman itu hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali pada waktu yang akan dating. Misalnya, kurangnya rasa persatuan dan semangat kebangsaan.Bahkan beberapa tahun setelah merdeka, persatuan bangsa Indonesia sempat terganggu.Hanya karena rasa tidak puas kepada pemerintah, mereka memberontak dan bercita-cita memisahkan diri dari Republik Indonesia. Pemberontakan PKI Madiun, PRRI Permesta, DI/TII, pemberontakan Abdul Qahar Mudzakar, andi Aziz, Republik Maluku selatan, dan sebagainya adalah cukup sebagai buktinya. Rentetan pemberontakan itu bagaikan menikam NKRI dari belakang, apalagi saat itu NKRI masih sedang menghimpun kekuatan untuk menghadapi penjajah Belanda yang ingin meduduki kembali NKRI.
Pada tahun 1965, meletus pemberontakan G.30 S. PKI.Pemberontakan ini dapat ditumpas dengan cepat oleh pemerintah.Kemudian muncul juga Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI, dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang juga ingin memisahkan Irian Barat (Papua) dari NKRI.Gerakan-gerakan yang ingin merongrong keutuhan NKRI tersebut harus dihadapi dan dilawan oleh pemerintah dan rakyat seluruh bangsa Indonesia. Jadi seluruh komponen NKRI harus selalu waspada dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah, baik dari dalam maupun upaya penguasaan bangsa/ Negara lain. Semangat persatuan, semangat kebangsaan, jiwa patriotism atau cinta tanah air harus berkobar dalam dada setiap warga Negara Indonesia.
                                            


RINGKASAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir bersamaan dengan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan bersamaan pengesahan UUD 1945 tanggal 18Agustus 1945. Oleh karena itu, Proklamasi dan UUD 1945 sekaligus sebagai landasan bagi NKRI.

Sebagai Negara yang berdiri secara berdaulat NKRI memiliki kedaulatan akan wilayah yang jelas serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaulat tanpa pengaruh dari Negara lain.

Dinamika NKRI, mengharuskan seluruh potensi bangsa untuk bertekad mempertahankan keutuhan NKRI, dari berbagai ancaman dan gangguan yang membahayakan eksistensi NKRI sebagai Negara yang berdaulat.


 
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sebagai Negara yang berdiri secara berdaulat NKRI memiliki kedaulatan akan wilayah yang jelas serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaulat tanpa pengaruh dari negara lain. Dinamika NKRI mengharuskan seluruh potensi bangsa untuk bertekad mempertahankan keutuhan NKRI dari berbagai ancaman dan gangguan yang membahayakan eksistensi NKRI sebagai negara yang berdaulat.
NKRI ibarat sebuah rumah besar yang terdiri dari berbagai kamar.Ada kamar partai, kamar provinsi, kamar etnik, dan beragam kamar kepentingan lainnya.Demi bangsa dan negara, semua anak bangsa harus mau keluar dari sket-sket kamar tesebut untuk menyatu dalam kamar atau ruang keluarga besar.

B. Saran
1. Agar mahasiswa mampu mengerti pengertian Bangsa, konsep dan dasar negara.
2. Agar mahasiswa mampu membedakan antara faktor-faktor, tujuan, dan unsur dasar negara.
3. Agar mahasiswa mampu mengembangkan sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia










DAFTAR PUSTAKA
1.      Atlas Dunia, Indonesia dan Sekitarnya. 2003. Solo: Penerbit U.D. Mayasari.
2.      Azyumardi,  Azra. 2004. Membangun Jati Diri Bangsa Indonesia Baru: Pendekatan Pendidikan Karakter. Malang . Universitas Brawijaya.
3.      Dekker, N. 1997. Sejarah Pergerakan dan Revolusi Nasional. Malang: Penerbit IKIP MALANG
4.      Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1996. Terminologi Sejarah 1945-1950 dan 1950-1959. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.


                      


2 komentar: