PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangsa biasa dikaitkan
dengan komunitas seseorang yang diikat oleh rasa atau perasaan yang satu.Otto
Bauer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau peringai
yang timbul karena persatuan nasib.Karakter ini terbentuk karena pengalaman
sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Dimana terdapat
faktor-faktor pembentuk suatu bangsa yaitu faktor primordial, faktor sakral,
faktor tokoh, faktor sejarah, faktor bhineka tunggal ika, dan faktor
kelembagaan.
Adanya berbagai pandangan
tentang tujuan dan fungsi negara menurut Ajaran Plato, Ajaran Kekuasaan, Ajaran
Theokratis ( kedaulatan tuhan). Ajaran Negara polisi, Ajaran Negara Hukum dan
Negara Kesejahteraan.
Unsur-unsur Negara, yaitu
unsur rakyat, unsur wilayah, unsur pemerintah yang berdaulat, dan unsur
tujuan.Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik, yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi.
Negara kesatuan adalah
negara yang didalamnya tidak ada negara. Jadi dalam NKRI tidak akan mempunyai
bagian didalamnya yang bernama negara. Pada NKRI terdapat ikatan yang kuat
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Pemerintah pusat memegang
kekuasaan pemerintahan yang tinggi.
Proklamasi 17 Agustus
1945 merupakan peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi NKRI.Dari sudut
pandang politik, proklamasi berarti pernyataan bangsa Indonesia.NKRI lahir
melalui revolusi nasional dalam menjebol tata hokum colonial dan mmbangun tata
hokum baru.
Menurut cara pandang
Geopolitik, kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung pada ruang bentuk
hidupnya atau wilayahnya. Kutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan negara
Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Bangsa kita memiliki pengalaman sejarah panjang dalam mempertahankan keutuhan
NKRI. Pengalaman itu hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali
pada waktu yang akan datang.
Negara kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) lahir bersamaan dengan peristiwa proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945 dan bersamaan pengesahan UUD 1945 tanggal 18 agustus 1945. Oleh
karena itu, proklamasi dan UUD 1945 sekaligus sebagai landasan bagi NKRI.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari bangsa ?
2. Apa
faktor-faktor pembentuk Identitas bangsa ?
3. Sebutkan
konsep dasar Negara ?
4. Sebutkan
unsure-unsur negara beserta tujuannya
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian bangsa.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor pembentuk Identitas bangsa
3. Untuk
mengtahui konsep dasar Negara
4. Untuk
mengetahui unsur-unsur negara beserta tujuannya
D. Manfaat
1.
Agar mahasiswa mampu memformalisasikan
konsep dan karakteristik bangsa dan negara.
2.
Kemampuan mengidentifikasi faktor pembentuk
identitas bangsa.
3.
Kemampuan menyebutkan tujuan dan fungsi
negara sebagai organisasi masyarakat dan kekuasaan.
BAB II
ISI
A.
Konsep
Dasar Bangsa
1.
Pengertian
Bangsa
Bangsa biasa dikaitkan dengan komunitas seseorang
yang diikat oleh rasa atau perasaan yang satu.Otto Bauer (1970) menyebutkan
bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau peringai yang timbul karena
persatuan nasib.Karakter ini terbentuk karena pengalaman sejarah budaya yang
tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa. Dalam Ensiklopedia
Nasional Indonesia, Bangsa menurut hokum adalah rakyat atau orang-orang yang
berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir, yang menempati bagian
atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama (meskipun ada
bahasa-bahasa daerah), memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama,
serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
Dewasa ini konsep bangsa (nation), tidak lagi
menggunakan dasar kesatuan keturunan, ras, agama, bahasa, maupun kesukuan
semata, melainkan disatukan oleh adanya perekat yang bersifat psikologis. Bung
Hatta menyatakan, bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan
yang tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan atas dasar persamaan nasib dan
tujuan. Sedangkan Bung Karno dengan mengacu pendapat Ernest Renan menyatakan
bahwa bangsa itu suatu nyawa, suatu azas-akal, yang terjadi dari dua hal:
pertama, bersama-sama menjalani suatu riwayat; kedua, mempunyai kemauan,
keinginan hidup menjadi satu.
Formulasi konsep bangsa merupakan sekelompok manusia
yang (1) memiliki cita-cita bersama yang mengikat, mereka menjadi satu
kesatuan; (2) memiliki sejarah hidup bersama, sehingga tercipta rasa senasib
sepenanggungan; (3) memiliki adat, budaya, kebiasaan yang sama sebagai akibat
pengalaman hidup bersama; (4) memiliki karakter, perangai yang sama yang
menjadi pribadi dan jati dirinya; (5) menempati suatu wilayah tertentu yang
merupakankesatuan wilayah; (6) terorganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat, sehingga mereka terikat dalam suatu wilayah hukum.
2.
Faktor-Faktor
Pembentuk Identitas Bangsa
Identitas adalah cirri khas yang membedakan suatu
subyek dengan yang lainnya.Identitas memiliki kedekatan dengan jatidiri sebagai
cirri-ciri atau keadaan khusus seseorang dan didalamnya ada jiwa, semangat dan
daya gerak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang (bangsa) untuk
mencapai tujuan tertentu.
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah melewati
banyak pengalaman. Malik Fajar (2004) mengatakan bahwa: Pertama ( dengan
mengacu pendapat Erikson), soal jatidiri berkaitan erat dengan soal krisis.
Jatidiri pada dasarnya hasil pergumulan pengalaman menegangkanketika seseorang
(bangsa) harus memberikan jawaban baru terhadap tantangan yang tengah dihadapi.
Kedua: membangun jati diri bangsa harus dipersepsikan sebagai renewing process
and reconstruction.
Dari keterangan tersebut dapat ditegaskan bahwa
identitas bangsa (khususnya bangsa Indonesia) terbentuk dalam suatu proses yang
panjang, yang memiliki potensi diri: (1) pengalaman dalam menghadapi
tantangan-tantangan pada masa lalu; (2) lingkungan geografis dan lingkungan
sosial besar pengaruhnya dalam membentuk karakter bangsa Indonesia;3) memiliki
pandangan hidup yang dipegang untuk mencapai cita-cita bersama; (4) memiliki
keadaban(civility0 menjadi salah satu factor penting dalam pembentukan
identitas bangsa Indonesia pada masa lalu dank e depan factor ini harus
diperkuat untuk menjadikan bangsa Indonesia memiliki jati diri yang baik.
Selain itu, Ramlan Subakti (1992), menegaskan ada
beberapa factor yang diperkirakan dapat menjadi pembentuan identitas bersama
suatu bangsa, yaitu: (1) Faktor primordial, terkait dengan kekerabatan (darah
dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat dalam
membentuk Negara bangsa(nation-state); (2) Faktor sacral, terkait dengan
kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideology dalam
masyarakat, yang dapat membentuk Negara bangsa; (3) Faktor tokoh, terkait
dengan seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat
yang mampu menyatukan bangsa; (4) Faktor sejarah, terkait dengan persepsi sama
tentang asal- usul ( nenek moyang), pengalaman masa lalu, seperti penderitaan
yang sama akibat dari penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas (senasib,
sependeritaan dan sepenanggungan); (5) Factor Bhinneka Tunggal Ika, terkait
dengan prinsip bersatu dalam perbedaan (unity in diversity), walaupun berbeda
dalam suku, agama, ras/etnis dan golongan serta adat-istiadat; dan (6) Factor
kelembagaan, terkai dengan proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga
pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata dan partai
politik yang dapat mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat
sehingga tersusun kepentingan nasional.
B.
Konsep
Dasar Negara
1.
Pengertian
Negara
Mengenai konsep
dasar negara, Miriam Budiardjo (1972), melakukan elaborasi beberapa definisi
negara dari beberapa ahli sebagai berikut.
a. Roger
H Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Harold
J.Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegerasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari pada masyarakat itu.
c. Max
Weber: Negara adalah suatu asosiasi yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d. Robert
Mc. Iver: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam
suatu masyarakat dalam sesuatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa.
2.
Tujuan
dan Fungsi Negara
Tujuan Negara
ada bermacam-macam, antara lain: (1) untuk memperluas kekuasaan semata-mata;
(2) untuk menyelenggarakan ketertiban umum; dan (3) untuk mencapai
kesejahteraan umum. Selain itu, mengenai tujuan Negara terdapat beberapa
pandangan, antara lain sebagai berikut.
a.
Ajaran
Plato
Menurut Plato,
negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial.
b.
Ajaran
Negara Kekuasaan
Ajaran ini
dikemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang.Negara bertujuan untuk memperluas
kekuasaan semata-mata dank arena itu disebut Negara kekuasaan.Menurut ajaran
ini orang mendirikan Negara itu maksudnya untuk menjadikan Negara itu besar dan
jaya.Rakyat menjadi alat belaka, dan di-korbankan untuk perluasan kekuasaan
itu.
c.
Ajaran
Theokratis (Kedaulatan Tuhan)
Menurut ajaran
ini tujuan Negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram
dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.Pimpinan Negara menjalankan
kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya (Thomas
Aquinas, Agustinus).
d.
Ajaran
Negara Polisi
Menurut ajaran
ini Negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam Negara.
e.
Ajaran
Negara Hukum
Menurut ajaran
Negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hokum dan berpedoman kepada
hokum.Dalam Negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahan, semua orang
harus tunduk dan taat kepada hokum.Rakyat tidak boleh bertindak semaunya
sendiri yang bertentangan dengan hokum.Hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh
Negara.Sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah dari Negara itu.
f.
Negara
kesejahteraan (welfare state)
Tujuan Negara
menurut pandangan negara kesejahteraan adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
Dalam Negara kesejahteraan, setiap Negara harus menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yaitu: (1) melaksanakan ketertiban umum(law and order); (2)
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; (3) memperkuat pertahanan;
dan (4) menegaskan keadilan. Terkait dengan di atas, Charles E. Merriam,
menyebutkan lima fungsi dari Negara yaitu: (1) keamanan ekstern; (2) ketertiban
intern;(3) keadilan; (4) kesejahteraan umum; dan (50 kebebasan.
Keseluruhan fungsi
Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan bersama.
Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk
mencapai tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda. Untuk
mencapai tujuannya, negara mempunyai tugas; mengatur kehidupan,
menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi
tujuan dapat tercapai. Apakah yang dimaksud dengan tujuan dan fungsi suatu
negara?
a. Tujuan negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan
tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar
mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu
mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi
dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan
negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide
yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama
berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya
(bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara
bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal
order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan
tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris
negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti
oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di
mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada
setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan,
ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan
dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus
disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia?
Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945,
yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan
juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah
yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu
negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu.
Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan
gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan
roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya
sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi
negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua
negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan
dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara
hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat.
Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat.
Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian
agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam,
negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam
Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi
sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama,
negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi
dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan
ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk
menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan
dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan
Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan
ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi
pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan
sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala
aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.(http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html)
3.
Unsur-unsur
Negara
Terwujudnya
suatu Negara apabila telah memenuhi empat unsur pokok sebagai kesatuan politik,
yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan tujuan yang terdapat dalam
UUD negara.
a.
Unsur
Rakyat
Rakyat suatu
Negara dimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu berada di bawah naungan
kekuasaan Negara.Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai kumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
b.
Unsur
Wilayah
Wilayah suatu Negara bukan hanya wilayah geografis
atau wilayah dalam arti sempit, tetapi wilayah dalam arti luas yang berbasis
pada pengertian hokum. Yaitu wilayah di atas mana dilaksanakan yuridiksi Negara
dan meliputi wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu sampai ketinggian
tidak terbatas, dan laut di sekitar pantai Negara itu, yaitu apa yang disebut
“laut teritorial”. Dalam batas-batas wilayah dalam arti yang luas ini Negara
menjalankan “kedaulatan teritorialnya”. Kedaulatan
territorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki Negara
dalam melaksanakan yurisdikasi eksklusif di wilayahnya. Kedaulatan berarti
kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa potetas atau superme power
yang hanya dimiliki Negara. (http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/06/hukum-internasional-tentang-kedaulatan.html)
c.
Unsur
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah
merupakan salah satu unsure konstitutif Negara.Pemerintah adalah lembaga yang
mengatur dan memimpin Negara.Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan
secara baik.Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan Negara dalam menciptakan
kesejahteraan bersama.
d.
Unsur
Tujuan
Tujuan sebagai
unsure Negara harus tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara.Hal ini untuk
memberikan arah kemana masyarakat yang telah diorganisasikan itu harus di bawa
dalam mengejar cita-cita nasionalnya.
4.
Bentuk-Bentuk
Negara dan Kenegaraan
a.
Bentuk
Negara
Terminologi
bentuk Negara dalam penerapan sehari-hari sering ambiguous. Di satu sisi bentuk
Negara digunakan untuk payung pembagian Negara atas monarkhi dan republic
(periksa pasal 1 ayat 1 UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik). Sedangkan di sisi lain, digunakan untuk membagi Negara
dalam bentuk kesatuan, serikat, maupun perserikatan Negara. Kepustakaan bidang
ilmu kenegaraan juga menyajikan penggunaan istilah yang berbeda-beda.Monarkhi
dan republic ada yang memasukkan sebagai bentuk pemerintahan (Mc. Iver, 1980;
Djuana, 1956); ada pula yang memasukkan sebagai bentuk Negara. Menghadapi
pemaknaan istilah yang mengandung kerancuan tersebut, sebaiknya kita mengikuti
arah perkembangan dalam praktik kenegaraan yakni:
(1) Terkait
dengan sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun ke luar, bentuk Negara
dibagi menjadi: (a) Negara Kesatuan dan (b) Negara Serikat ( Federal). Termasuk
bentuk Negara adalah dominion dan protektorat. Dominion adalah suatu Negara
merdeka (tadinya jajahan Inggris), tetapi masik tetap dalam lingkungan kerajaan
Inggris dan tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai kepala negaranya. Di
Negara dominion Raja/Ratu diwakili oleh Gubernur Jenderal. Sedangkan,
protektorat (dahulu disebut Negara vazal), adalahg suatu Negara yang ada
dibawah lindungan Negara lain.
(2) Bentuk
Pemerintahan digunakan terkait dengan jumlah orang yang diserahi memerintah
serta sifat pemerintahannya. Termasuk bentuk pemerintahan antara lain:
·
Monarkhi: adalah suatu
bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara dipegang oleh reja untuk kepentingan
semua rakyat.
·
Tirani: adalah suatu
bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara dipegang oleh satu orang yang
menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan penguasa sendiri.
·
Aristokrasi: adalah
suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Negara berada di tangan sejumlah
kecil orang terbaik yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua
orang.
·
Timokrasi: suatu bentuk
pemerintahan di mana kekuasaan Negara berada di tangan sejumlah kecil orang
yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan mereka sendiri.
·
Demokrasi: adalah suatu
bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang
menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang
Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan ditinjau
dari bagaimana cara meunjuk kepala Negara, yang meliputi: (1) monarkhi, bila
kepala negaranya ditunjuk berdasarkan hak waris tuyrum-temurun (raja); dan (2)
republic, bila kepala negaranya dipilih untuk waktu yang terbatas (presiden).
b.
Bentuk
Kenegaraan
Disebut bentuk
kenegaraan karena ikatan itu menyerupai Negara tetapi tidak merupakan suatu
Negara. Contohnya: (1) Perserikatan Negara-Negara: Contoh Perserikatan
Negara-Negara Amerika Utara (1776-1787), Perserikatan Jerman (1855-1866); (2)
Uni Personil dan uni Riil; (3) Daerah Mandat adalah daerah yang tadinya jajahan
Negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang diletakkan di bawah pimpinan salah
satu Negara yang menang dalam Perang Dunia I dengan pengawasan dari Liga
Bangsa-Bangsa; (4) Daerah Jajahan; (5) Daerah Trust, daerah yang sesudah Perang
Dunia IIdiurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan
(Trusteeship Council) dari PBB.
C.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1.
Hakikat
NKRI
Negara kesatuan
adalah Negara yang di dalamnya tidak ada Negara. Jadi dalam NKRI tidak akan mempunyai
bagian di dalamnya yang bernama Negara. Bentuk NKRI tidak boleh diubah lagi
menjadi bentuk lain. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menegaskan “Khusus mengenai
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Pada NKRI
terdapat ikatan yang kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah.Pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.Kebijakan
pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bentuk Negara
Kesatuan lebih cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia memiliki keragaman
geografis dan social budaya.Bentuk kesatuan itu pun telah menjadi cita-cita
Pendiri Negara (the founding fathers) sejak tahun 1945.Bahkan, pada tahun 1928
para pemuda telah bersumpah hanya mengakui bertanah air satu, berbangsa satu,
dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.Tidak boleh ada satu wilayah di Indonesia
yang ditinggalkan dalam pemerintah Negara.
2.
Sejarah
Berdirinya NKRI
a. Ditengah-tengah
situasi yang semakin terdesak, pemerintah Jepang di Tokyo menjanjikan memberi
kemerdekaan bagi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945 (Pringgodigdo, A.K.,
1989). Dibentuknya Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 29 April 1945. Tersusul jatuhnya bom atom tentara sekutu pada tanggal 6
dan 9 Agustus 1945 di Hirosyima dan Nagasakiu, tanggal 14 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada sekutu (Dekker, N.1997; Sastra-wijaya, S.1980).
Beberapa sumber lain menyatakan Jepang menyerah pada tanggal 15 Agustus 1945
(Sudiri Panyarikan, K. 1993; Pringgodigdo, A.K.,1989;Hutauruk, M.1984, Yamin,
M.1958).
Para
pemimpin Indonesia menentukan sikap untuk menyatakan kemerdekaan atas tanggung
jawab sendiri, terlepas dari janji penjajah.Namun, Jepang berusaha
menghalang-halangi. Buktinya, ketika Bung Hatta bertanya kepada Nisyimura,
apakah tentara Jepang akan menembaki pemuda Indonesia kalau merekabergerak
melaksanakan kemerdekaan Indonesia ?Nisyimura menjawab “Apa boleh buat, dengan
hati yang luka kami terpaksa melakukannya” (Sastrawan, 1980).
Tanggal 16
Agustus 1945, di rumah Laksamana Maeda diselenggarakan rapat menyusun Teks
Proklamasi. Sebelum rapat dimulai, Bung Karno, Bung Hatta, Subardjo, Sukarni,
dan Sayuti Melikduduk di ruang tamu kecil menyusun teks proklamasi. Rapat
berakhir kira-kira pukul 03.00 dini hari tanggal 17 Agustusa 1945 dengan
kesepakatan teks proklamasi yang akan dibacakan besok paginya.
b. Proklamasi
10.00 WIB tanggal 17 agustus 1945 bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Ir.
Soekarno membacakan teks proklamasi dalam sebuah upacara sederhana. Jalannya
upacara:
(1) Soekarno
tampil ke muka satu-satunya pengeras suara untuk membacakan teks proklamasi.
(2) (2)
Setelah itu pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan oleh Sodanco Latief
Hendradiningrat. Bersamaan naiknya Sang Saka Merah Putih, perlahan-lahan tanpa ada
yang memberi komando, para hadirin spontan menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya. Upacara Proklamasi itu sendiri berlangsung singkat hanya satu
jam. Bunyi naskah selengkapnya sebagai berikut.
PROKLAMASI
Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselnggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta,
hari 17 bulan 8 tahun ‘05
Atas
nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
(tanda
tangan Soekarno)
(tanda
tangan Hatta)
Proklamasi
17 Agustus 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi NKRI.
Pertama: dari sudut pandang politik, proklamasi berarti pernyataan bangsa
Indonesia bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia terlepas dari jkekuasaan
penjajah, dan sebagai bangsa yang merdeka. Kedua: dari sudut pandang hokum,
proklamasi mengandung arti bahwa dengan pernyataan kemerdekaan itu, bangsa
Indonesia sudah tidak lagi tunduk pada tata hokum asing/penjajah, melainkan
telah menentuykan tata hokum sendiri yakni tata hokum Indonesia.
c.
Hubungan
Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah “norma pertama”
dalam tata hokum Republik Indonesia. Sebagai norma pertama Proklamasi
Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya semua aturan lain-lainnya di
Indonesia. Ilmu hokum positif menerima proklamasi sebagai norma pertama atas
dasar kenyataan. Secara filosofis, Proklamasi kemerdekaan tidak bias dipisahkan
dengan pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila.
Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berdirinya
NKRI, sekaligus titik awal terbentuknya tata hokum RI.UUD 1945 adalah kerangka
tata hokum, sebagai aturan dasar tertulis yang tertinggi kedudukannya di Negara
RI. Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagian
dalam menyempurnakan bangunan NKRI yang diproklamasikan sehari sebelumnya.
d.
Penetapan
dan Pengesahan UUD 1945
Sebelum proklamasi kemerdekaan, para pemimpin bangsa
Indonesia yang duduk dalam BPUPKI telah berhasil menyusun Rancangan UUD bagi
Negara RI.Rancangan UUD itu disahkan oleh PPKItanggal 18 Agustus 1945 sebagai
UUD NKRI. Keseluruhan naskah UUD Negara RI Tahun 1945 itu kemudian dimuat dalam
Berita Republik Indonesia tahun ke II nomer 7, terdiri atas tinga bagian,
yakni: (1) Bagian Pembukaan; (2) Bagian Batang Tubuh; dan (3) Penjelasan.
Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945,
sempat dinyatakan tidak berlaku, pada saat terbentunya Negara Serikat tahun
1949 (periode KRIS 1949) dan Negara Kesatuan tahun 1950 (periode
UUDS1950).Melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD Negara RI tahun 1945
dinyatakan berlaku kembali.Naskah resmi diundangkan dalam Lembaran Negara No.
75 tahun 1959 sebagai Kepres No. 150 tahun 1959.
Pada tahun 1999,
2000, 2001, dan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak
empat kali, sehingga naskah UUD 1945 yang menjadi Undang –Undang Dasar Negara
republic Indonesia Tahun 1945, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3
pasal aturan peralihan serta 2 pasal Aturan tambahan.
3.
Landasan
Hukum NKRI
NKRI lahir melalui revolusi nasional dalam menjebol
tata hokum colonial dan membangun tata hokum baru.Oleh karena itu landasan
hokum NKRI adalah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, dan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan hokum bentuk NKRI dapat
ditemukan antara lain pada: Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, berbunyi “Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat (1)
NKRI adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-hanya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 37 ayat (5)
UUD 1945: Khusus mengenai bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan”.
4.
Pentingnya
Keutuhan NKRI
Menurut cara pandang Geopolitik, kelangsungan hidup
suatu bangsa tergantung kepada ruang untuk hidupnya atau wilayahnya. Demi
kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka wilayah Negara Republik Indonesia ini
harus dipertahankan.Semua Warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan Negara.
Keutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan Negara
Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
5. Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak awal kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia
menyatakan berdaulat atas seluruh wilayah bekas jajahan hindia belanda.NKRI
adalah Negara kepulauan.Jumlah pulaunya beribu-ribu (17.508 pulau).Indonesia
adalah Negara kepulauan yang terbesar di dunia.Sebagai Negara kepulauan, maka
wilayah Negara Indonesia sebagian besar adalah laut, kira-kira dua pertiga
bagian dan sebagian adalah wilayah darat.Udara diatas wilayah laut dan darat
ialah wilayah Negara kita juga.
Sejak berdiri, wilayah NKRI telah mengalami
perubahan. Irian barat telah berhasil kita rebut dari penjajah belanda pada
tahun 1963. Sekarang kita namakan irian Jaya atau Papua. Wilayah Timor-Timur,
yang dulu dijajah Portugal. Kemudian bergabung ke Negara Republik Indonesia
menjadi salah satu provinsi pada tahun 1976.Pada tahun 1999 di Timor-Timur
dilakukan referendum (jajak pendapat), yakni nyatakan Timor-Timur berpisah
dengan republic Indonesia dan menjadi Negara Timor Leste.
Perjuangan untuk menyatukan wilayah laut dengan
darat, sudah dimulai pada tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda. Walaupun semua
banyak ditentang oleh beberapa Negara besar, namun berkat perjuangan pemimpin
kita tak kenal lelah, akhirnya tahun 1982 disetujui oleh forum hokum laut
internasional di Montego by Jamaica.
NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
Sebuah perjuangan panjang untuk mendapatkan
pengakuan wilayah dari tahun 1957 sampai dengan tahun 1982.Sebelum itu laut
lebar laut wilayah hanya 3 mil, sekarang adalah 12 mil.Dahulu, muncul konsep
laut bebas disela-sela kepulauan nusantara, dan sekarang laut pedalaman
tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan wilayah darat NKRI.Bangsa
Indonesia telah berhasil memperoleh batas wilayah yang lebih baik untuk
pertahanan dan keamanan Negara.
Wilayah udara pun sangat penting bagi Negara.Melalui
matra ini, banyak tersedia berbagai macam gas yang penting bagi kehidupan,
contohnya oksigen dan hydrogen.Sekarang, ruang udara merupakan jalur lalu
lintas yang ramai. Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa penguasaan atas
ruang angkasa kita sampai ketinggian 36.000 km. Pada ketinggian tersebut
dinamakan orbit Geostasioner. Tidak
semua Negara memiliki orbit Geostasioner.
Hanya Negara yang dilewati garis katulistiwa yang memilikinya.
6. Pembagian
wilayah NKRI
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Kepala Daerah Provinsi disebut
gubernur. Adapun Kepala daerah kabupaten /kota disebut Bupati/wali kota.
Demikianlah UUD 1945 pasal 18 ayat (1) mengaturnya.Pembagian wilayah seperti tu
sesuai dengan bentuk Negara kesatuan.Berbeda dengan ketika Negara Republik
Indonesia berbentuk federal atau serikat pada tahun 1949-1950.Waktu itu Negara
Republik Indonesia Serikat dibagi atas Negara-Negara Bagian.Ada Negara Sumatera
Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan
sebagainya.
Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
menjadi provinsi-provinsi dengan luas wilayah tampak dalam table sebagai
berikut.
PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
No
|
Nama Provinsi
|
Luas (KM)
|
Ibu Kota
|
1.
|
Nangro Aceh Darussalam
|
55.390
|
Banda Aceh
|
2.
|
Sumatera Utara
|
71.660
|
Medan
|
3.
|
Sumatera barat
|
42.898
|
Padang
|
4.
|
Riau
|
94.561
|
Pekan Baru
|
5.
|
Kepulauan Riau
|
*)
|
Tanjung Pinang
|
6.
|
Jambi
|
53.436
|
Jambi
|
7.
|
Sumatera Selatan
|
93.083
|
Palembang
|
8.
|
Bangka Belitung
|
16.171
|
Pangkal Pinang
|
9.
|
Bengkulu
|
19.789
|
Bengkulu
|
10.
|
Lampung
|
35.385
|
Bandar Lampung
|
11.
|
DKI Jakarta
|
664
|
Jakarta
|
12.
|
Jawa Barat
|
34.526
|
Bandung
|
13.
|
Banten
|
6.651
|
Serang
|
14.
|
Jawa Tengah
|
32.549
|
Semarang
|
15.
|
Daerah Istimewa Yogyakarta
|
3.186
|
Yogyakarta
|
16.
|
Jawa Timur
|
47.923
|
Surabaya
|
17.
|
Kalimantan Barat
|
149.807
|
Pontianak
|
18.
|
Kalimantan Tengah
|
153.564
|
Palangkaraya
|
19.
|
Kalimantan selatan
|
36.535
|
Banjarmasin
|
20.
|
Kalimantan Timur
|
210.985
|
Samarinda
|
21.
|
Sulawesi Utara
|
15.273
|
Manado
|
22.
|
Gorontalo
|
12.215
|
Gorontalo
|
23.
|
Sulawesi Tengah
|
63.689
|
Palu
|
24.
|
Sulawesi Selatan
|
62.483
|
Makassar
|
25.
|
Sulawesi Tenggara
|
38.140
|
Kendari
|
26.
|
Sulawesi Barat
|
16.796
|
Mamuju
|
27.
|
Bali
|
5.633
|
Denpasar
|
28.
|
Nusa Tenggara Barat
|
20.153
|
Mataram
|
29.
|
Nusa Tenggara Timur
|
47.349
|
Kupang
|
30.
|
Maluku
|
24.035
|
Ambon
|
31.
|
Maluku Utara
|
53.836
|
Ternate
|
32.
|
Irian Jaya Barat
|
116.571
|
Manokwari
|
33.
|
Papua Tengah
|
71.199
|
Timika
|
34.
|
Papua Timur
|
421.981**)
|
Jayapura
|
*) Data
masih kosong
*)Luas sebelum pemekaran
7. Perjuangan
Pempertahankan NKRI
Bangsa kita memiliki pengalaman sejarah panjang
dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Pengalaman itu hendaknya menjadi pelajaran
agar tidak terulang kembali pada waktu yang akan dating. Misalnya, kurangnya
rasa persatuan dan semangat kebangsaan.Bahkan beberapa tahun setelah merdeka,
persatuan bangsa Indonesia sempat terganggu.Hanya karena rasa tidak puas kepada
pemerintah, mereka memberontak dan bercita-cita memisahkan diri dari Republik
Indonesia. Pemberontakan PKI Madiun, PRRI Permesta, DI/TII, pemberontakan Abdul
Qahar Mudzakar, andi Aziz, Republik Maluku selatan, dan sebagainya adalah cukup
sebagai buktinya. Rentetan pemberontakan itu bagaikan menikam NKRI dari
belakang, apalagi saat itu NKRI masih sedang menghimpun kekuatan untuk
menghadapi penjajah Belanda yang ingin meduduki kembali NKRI.
Pada tahun 1965, meletus pemberontakan G.30 S.
PKI.Pemberontakan ini dapat ditumpas dengan cepat oleh pemerintah.Kemudian
muncul juga Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI,
dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang juga ingin memisahkan Irian Barat
(Papua) dari NKRI.Gerakan-gerakan yang ingin merongrong keutuhan NKRI tersebut
harus dihadapi dan dilawan oleh pemerintah dan rakyat seluruh bangsa Indonesia.
Jadi seluruh komponen NKRI harus selalu waspada dalam menjaga dan
mempertahankan keutuhan wilayah, baik dari dalam maupun upaya penguasaan
bangsa/ Negara lain. Semangat persatuan, semangat kebangsaan, jiwa patriotism
atau cinta tanah air harus berkobar dalam dada setiap warga Negara Indonesia.
RINGKASAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir
bersamaan dengan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
bersamaan pengesahan UUD 1945 tanggal 18Agustus 1945. Oleh karena itu,
Proklamasi dan UUD 1945 sekaligus sebagai landasan bagi NKRI.
Sebagai Negara yang berdiri secara berdaulat NKRI
memiliki kedaulatan akan wilayah yang jelas serta pengaturan penyelenggaraan
pemerintahan secara berdaulat tanpa pengaruh dari Negara lain.
Dinamika NKRI, mengharuskan seluruh potensi bangsa
untuk bertekad mempertahankan keutuhan NKRI, dari berbagai ancaman dan
gangguan yang membahayakan eksistensi NKRI sebagai Negara yang berdaulat.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai Negara yang berdiri secara berdaulat NKRI
memiliki kedaulatan akan wilayah yang jelas serta pengaturan penyelenggaraan
pemerintahan secara berdaulat tanpa pengaruh dari negara lain. Dinamika NKRI
mengharuskan seluruh potensi bangsa untuk bertekad mempertahankan keutuhan NKRI
dari berbagai ancaman dan gangguan yang membahayakan eksistensi NKRI sebagai
negara yang berdaulat.
NKRI ibarat sebuah rumah besar yang terdiri dari
berbagai kamar.Ada kamar partai, kamar provinsi, kamar etnik, dan beragam kamar
kepentingan lainnya.Demi bangsa dan negara, semua anak bangsa harus mau keluar
dari sket-sket kamar tesebut untuk menyatu dalam kamar atau ruang keluarga
besar.
B. Saran
1.
Agar mahasiswa mampu mengerti pengertian Bangsa, konsep dan dasar negara.
2.
Agar mahasiswa mampu membedakan antara faktor-faktor, tujuan, dan unsur dasar
negara.
3.
Agar mahasiswa mampu mengembangkan sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
1. Atlas
Dunia, Indonesia dan Sekitarnya. 2003. Solo: Penerbit U.D. Mayasari.
2. Azyumardi, Azra. 2004. Membangun Jati Diri Bangsa
Indonesia Baru: Pendekatan Pendidikan Karakter. Malang . Universitas Brawijaya.
3. Dekker,
N. 1997. Sejarah Pergerakan dan Revolusi Nasional. Malang: Penerbit IKIP MALANG
4. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1996. Terminologi Sejarah 1945-1950 dan
1950-1959. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.
izin link yaa om
BalasHapusPaket Wisata Lombok
Mutiara Lombok
izin ya saudara NAGAQQ.COM | AGEN BANDARQ | BANDARQ ONLINE | ADUQ ONLINE | DOMINOQQ TERBAIK
BalasHapus