Senin, 22 Juni 2015

IDEOLOGI PANCASILA DALAM PERSPEKTIF GLOBAL

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Pendidikan Pancasila bukan hanya mempelajari bagaimana berdirinya sebuah negara namun harus mengerti dasar kepada negara tersebut berdiri.Indonesia mempunyai ideologi atau dasar negara yaitu Pancasila yang berisi 5 sila yang telah disusun oleh para pendiri bangsa ini. Pancasila sebagai ideologi akan menjadi sebuah landasan baik dalam penyelesaian maupun dalam pengumpulan ide-ide atau pola pemikiran baru (diskusi/rapat). Sehingga Pancasila yang telah disusun oleh para pendahulu kita hendaknya tidak kita tinggalkan karena itu juga merupakan aset berharga bagi bangsa kita. B. Rumusan Masalah 1. Apa hubungan Ideologi Pancasila dalam perspektif global? 2. Bagaimana makna pancasila sebagai ideology? 3. Apa yang dimaksud dengan Globalisasi? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui hubungan Ideologi Pancasila dalam perspektif global. 2. Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai Ideologi. 3. Untuk mengetahui pengertian Globalisasi. D. Manfaat 1. Mengetahui hubungan Ideologi Pancasila dalam perspektif global. 2. Mengetahui makna Pancasila sebagai Ideologi. 3. Mengetahui pengertian Globalisasi. BAB II PEMBAHASAN A. Ideologi Pancasila dalam Perspektif Global Pancasila menempati dua kedudukan utama, yakni sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar Negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara, ditampakkan dalam hukum nasional, dimana Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa (way of life), Pancasila memberikan tuntunan pada seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Di samping dua kedudukan utama Pancasila di atas, kita mengenal juga fungsi-fungsi Pancasila, antara lain: (1) sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sikap mental, tingkah laku dan amal pebuatan bangsa Indonesia yang bersifat khas yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain, (2) Pancasila sebagai jiwa dan moral bangsa Indonesia, artinya Pancasila itu merupakan jiwanya bangsa Indonesia, (3) Pancasila sebagai perjanjian luhur, maksudnya Pancasila itu merupakan hasil perjanjian dari wakil-wakil rakyat yang mengesahkan perjanjian itu, (4) sebagai falsafah yang mempersatukan bangsa Indonesia, dalam arti bahwa Pancasila merupakan sarana yang ‘ampuh’ untuk mempersatukan bangsa Indonesia, maksudnya Pancasila itu merupakan prinsip yang mengantarkan bangsa Indonesia dalam mengejar cita-cita nasionalnya. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila harus menggambarkan identitas bagi kepribadian bangsa Indonesia. Konsep kepribadian bangsa harus diberi maksa sebagai sebuah ‘komitmen bersama’ anggota masyarakat dalam bentuk bangsa, yang diangkat dari realitas empiric (pengalaman nyata) dan akar kultural (budaya) masyarakat yang tergambarkan pada pola-pola hidup, nilai-nilai dan moral kehidupan yang dipandang bailk dan dapat digunakan sebagai perwujudan ‘jati diri bangsa’. Dengan demikian, kepribadian bangsa adalah sebuah ‘label psikologis’ suatu bangsa yang tercermin dalam bentuk aktivitas dan pola tingkah lakunya yang dapat dikenali oleh seluruh bangsa-bangsa lain. Sekalipun demikian, kenyataan di lapangan kita masih berhadapan dengan persoalan dilematis berkaitan dengan pengalaman dan pelakonan Pancasila. Pada umumnya bangsa Indonesia masih terbatas pada persoalan ‘tahu Pancasila’ dan belum ‘mengalami Pancasila’. Pengamalan Pancasila juga masih terbatas pada ‘wacana’ dan ‘ retorika’ ketimbang menjadi suatu ‘realita’. Di sisi lain, pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia, juga sering bermasalah. Praktik kehidupan nasional lebih Nampak diwarnai oleh praktik social yang justru semakin jauh untuk bisa dikatakan mencerminkan kepribadian nasional yang Pancasilais. Seperti maraknya kasus kerusuhan, pertengkaran suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), penggelapan, penyalahgunaan wewenang, kriminalitas, perbuatan amoral (pelecehan seksual, pemerkosaan, kumpul kebo, pencabulan), dan politik uang (money politic). Hal ini menunjukkan bahwa bangsa kita belum mengamalkan Pancasila secara benar. Pengamalan Pancasila, adalah keputusan moral yang tinggi secara ‘subyektif-individual’. Artinya mau mengamalkan Pancasila bukan karena orang lain, (karena malu, takut, dan sungkan misalnya), akan tetapi sebagai ‘ukuran hati nurani pribadi’ bahwa apa yang diputuskan dilandasi oleh nilai moral yang paling luhur yang telah disepakati bangsa ini. B. Pancasila Sebagai Ideologi 1. Pengertian Ideologi Istilah ideology berasal dari kata ‘idea’ berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan ‘logos’ berarti ilmu. Kata idea sendiri berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya bentuk. Selanjutnya ada kata ‘idein’ yang artinya melihat. Dengan demikian secara harfiah ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar, cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham (Hidayat,2001;Kaelan,2005) Secara etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk.Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat.Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita.Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan.Dasar ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula.Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1976.Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai one great system of trunth dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, mak De Tracy menyebutkan ideologie yaitu scieence of ideas, suatu program yang diharapkan dapat membawa perobahan Internasional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan. Secara etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk.Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat.Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita.Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan.Dasar ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula.Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1976.Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai one great system of trunth dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, mak De Tracy menyebutkan ideologie yaitu scieence of ideas, suatu program yang diharapkan dapat membawa perobahan Internasional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan Sedangkan secara terminologi, menurut Soerjanto Poespowardjojo, ideologi adalah suatu pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya.Sejalan dengan itu, Sastrapratedja mengemukakan bahwa ideologi memuat orientasi pada tindakan.Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya Kata Ideologi pertama sekali diperkenalkan oleh filsuf Prancis yaitu Destutt de Tracy pada tahun 1796. kata ini berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan. Berbagai pengertian tentang ideology dikemukakan para pakar: 1) Anthony Downs (1957 dalam Hidayat,2001) memberikan pengertian ideology sebagai seperangkat asumsi dasar baik normative maupun empiris mengenai sifat dan tujuan manusia atau masyarakat agar dapat dipakai untuk mendorong serta mengembangkan teori politik. 2) Poespowarjo (1992) berpendapat ideology sebagai kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolahnya. 3) Thompson (1984) menjelaskan ideology adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu system yang teratur. 4) Horton & Hunt (1984) menjelaskan ideology sebagai suatu system gagasam yang menyetujui seperangkat norma. 5) Newman (1973) menyatakan ideology sebagai seperangkat gagasan yang menjelaskan atau melegalisasikan tatanan social, struktur kekuasaan atau cara hidup dilihat dari segi tujuan, kepentingan atau status social dari kelompok atau kolektivitas dimana ideology itu muncul. 6) Mubyarto (1992) memberi pengertian ideology adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan symbol-symbol kelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat bangsa. 7) Tjokroamidjojo (1992) yang menyitir pendapat Shill bahwa ideology adalah keharusan untuk melaksanakan dalam sikap, perilaku dan perbuatan penganutnya, yang diusahakan diundangkan secara legal dan hubungan dengan suatu badan kelembagaan untuk merealisasikan pola kepercayaan tersebut. 8) Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu. 9) Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan Negara. 10) Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni : a. Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik. b. Ideologi secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. 11) AL-Marsudi; ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. 2. Karakteristik Ideologi Hidayat (2001); Kaelan (2005), menyatakan ideology sebagai pandangan masyarakat memiliki karakteristik: (a) ideologi sering muncul dan berkembang dalam situasi kritis; (b) ideologi mempunyai jangkauan yang luas, beragam, dan terprogram; (c) ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan; (d) ideologi memiliki pola pemikiran yang sistematis; (e) ideology cenderung ekslusif, absolute dan universal; (f) ideologi memiliki sifat empiris dan normative; (g) ideologi dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya; (h) ideology biasanya terjadi dalam gerakan-gerakan politik. 3. Fungsi Ideologi Hidayat (2001) fungsi ideology bagi manusia adalah: (a) sebagai pedoman bagi individu, masyarakat, atau bangsa untuk berfikir, melangkah dan bertindak; (b) sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat dan bangsa untuk mencapai tuhuan, dan (c) sebagai upaya menghadapi berbagai persoalan masyarakat dan bangsa di segala aspek kehidupan. Cahyono & Al Hakim (1982), menjelaskan fungsi ideology dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah: (a) sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual, (b) membantu manusia dalam upaya untuk melibatkan diri di berbagai sector kehidupan masyarakat, (c) memberikan wawasan umum mengenai eksistensi manusia, masyarakat dan berbagai institusi yang ada dalam masyarakat, (d) melengkapi struktur kognitif manusia, (e) menyajikan suatu formulasi yang berisi panduan untuk mengarahkan berbagai pertimbangan dan tindakan manusia baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat, (f0 sebagai sarana untuk mengendalikan konflik (fungsi integrative), (g) sebagai lensa dan cermin bagi individu untuk melihat dunia dan dirinya, serta sebagai jendela agar orang lain bisa melihat dirinya, (h) sebagai kekuatan dinamis dalam kehidupan individu atau kolektif, memberikan bekal wawasan mengenai misi dan tujuan, dan sekaligus mampu menghasilkan komitmen untuk bertindak. Sementara itu Poespowardojo (1992), menyatakan bahwa ideology memiliki fungsi: (a) struktur kognitif ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian alam sekitarnya, (b) orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menujukkan tujuan dalam kehidupan manusia, (c) norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak, (d) bekal dan jalan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak, (e) kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan, (f) pendidikan bagi orang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya. 4. Kedudukan Pancasila dan Fungsi Pancasila dalam kehidupan NKRI Pancasila menempati dua kedudukan utama, yakni sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar Negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara, ditampakkan dalam hukum yang ada di Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa (way of life), Pancasila memberikan tuntutan pada seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Di samping dua kedudukan utama Pancasila di atas, kita mengenal juga fungsi-fungsi Pancasila, antara lain: (1) sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia yang bersifat khas yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain, (2) Pancasila sebagai jiwa dan moral bangsa Indonesia, artinya Pancasila itu merupakan jiwanya bangsa Indonesia, (3) Pancasila sebagai perjanjian luhur, maksudnya Pancasila itu merupakan hasil perjanjian dari wakil-wakil rakyat yang mengeshkan perjanjian itu, (4) sebagai falsafah yang mempersatukan bangsa Indonesia, dalam arti bahwa Pancasila merupakan sarana yang ‘ampuh’ untuk mempersatukan bangsa Indonesia, dan (5) sebagai ideology Negara dan bangsa Indonesia,maksudnya Pancasila itu merupakan prinsip yang mengantarkan bangsa Indonesia dalam mengejar cita-cita nasionalnya. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila harus menggambarkan identitas bagi kepribadian bangsa Indonesia. Konsep kepribadian bangsa harus diberi makna sebagai sebuah’komitmen bersama’ anggota masyarakat dalam bentuk bangsa, yang diangkat dari realitas empiric (pengalaman nyata) dan akar kultural (budaya) masyarakat yang tergambarkan pada pola-pola hidup, nilai-nilai dan moral kehidupan yang dipandang baik dan dapat digunakan sebagai perwujudan ‘jati diri bangsa’. Dengan demikian, kepribadian bangsa adalah sebuah ‘label psikologis’ suatu bangsa yang tercermin dalam bentuk aktivitas dan pola tingkah lakunya yang dapat dikenali oleh seluruh bangsa sendiri dan bangsa-bangsa lain. Pancasila dalam pengertian sebagai moral dan jiwa bangsa Indonesia, seperti dijelaskan dalam teori Von Savigny, bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang disebut dengan “Volkgeist” (jiwa rakyat/bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa adanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Darmodihardjo, 1981). Ditegaskan, bahwa jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tidak bisa berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah-laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah-laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, artinya dapat debedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang kita maksud dengan kepribadian, dan kepribadian Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Selanjutnya, Kirdi Dipoyudo (1979), menegaskan bahwa Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia dalam arti bahwa Pancasila meliputi apa yang disebut dalam bahasa Inggris public morality. Dalam kenyataanya, Pancasila adalah suatu keseluruhan unsur-unsur bersama berbagai moral yang terdapat di Indonesia. Sebagaimana diketahui, di tanah air kita terdapat berbagai moral sesuai dengan adanya berbagai agama dan kepercayaan serta munculnya berbagai moral adat dan suku bangsa Indonesia. Kita sering menjumpai adanya moral Islam, moral Kristen, moral Budha. Di samping itu, kita juga mengenal adanya moral adat dan suku bangsa. Dalam hal ‘moral agama’ dikatakan bahwa agama mempunyai hubungan yang erat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral. Bahkan dapat dikatakan bahwa agama adalah ‘referensi moral’ (petunjuk moral) yang paling utama. Ajaran moral yang terkandung dalam suatu agama dapat dipelajari secara kritis dan sistematis dalam konteks agama itu. Upaya ini sering disebut dengan “Theologi Moral” (Berten,1993). Agama sebagai wahyu bukan garapan manusia, karena dalam agama mengandung nilai-nilai yang langsung bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Kendatipun demikian, agama justru diadakan untuk manusia. Jangkauan agama menyangkut semua manusia. Itulah sebabnya, jangkauan agama-agama memberi aturan dan ruang lingkup pada manusia bersifat menyeluruh (universal) yang berlaku bagi semua manusia di dunia ini (Wahid, 1992). Sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna (karena memiliki akal pikiran), manusia adalah makhluk yang beragama. Boleh jadi, hal ini dikatakan sebagai fitrohnya! Sebagai makhluk beragama, manusia-manusia mulai memikirkan cara-cara yang ditempuh dalam mengadakan hubungan dengan Tuhannya. Melalui ajaran agama yang dipeluknya, manusia menyelesaikan segala persoalan hidup dan kehidupan berdasarkan pada dasar-dasar keimanannya. Bahkan, ketika manusia mengadakan interaksi dengan manusia lain, kerap kali terjadi benturan nilai-nilai kehidupan yang kadang-kadang terasa sulit untuk dipecahkan. Dalam kaitan itu, agama berperan sebagai alat ‘penyatuan’ anggota masyarakat (Madjid, 1986). Disamping itu, dalam proses social, agama juga dapat digunakan sebagai saran control social dan sumber pergerakan serta motivasi bagi individu-individu anggota masyarakat. Betapa penting ajaran agama dalam mengangkat derajat manusia. Pancaran nilai-nilai agama sebagai penuntun tingkah laku manusia secara universal, mengantarkan kedudukan sebagai sumber moral dan sekaligus moral. Dalam khasanah moral adat dan budaya, ‘adat’ berfungsi sebagai pengatur kelakuan manusia (Koentjaraningrat,1981). Selain itu, adat juga mengatur ajaran-ajaran moral. Perilaku manusia dikatakan baik apabila sesuai dengan anjuran dan dianggap buruk manakala bertentangan dengan larangan adat (moral adat). Bangsa Indonesia, yang bertempat tinggal diberbagai wilayah Indonesia adalah masyarakat yang beradat (baca: memproduk, mengembangkan dan melestarikan adat). Nilai-nilai kebudayaan suku bangsa menjadi sumber dan pedoman suku bangsa dan sekaligus sebagai standar moral dan kepribadian bagi para anggotanya. Nilai-nilai moral yang bersumber pada moral agama, adat dan suku bangsa diatas, akan digunakan sebagai tuntunan kehidupan sekaligus sebagai gambaran keseluruhan reaksi psikologis dan social seorang idividu dan berpadu dengan kehidupan emosional dan mentalnya, tingkah laku dan reaksinya terhadap lingkungannya. Kendati berbagai moral tadi tampak berbeda, namun di dalamnya terdapat pula unsur-unsur yang sama. Ketika kita mulai berpikir mengenai Negara, maka nilai yang sama itu disepakati sebagai nilai moral dan pewajahan bangsa Indonesia. Moral bersama itu disebut dengan Pancasila. Dengan demikian Pancasila adalah sebuah ‘kemasan’ jiwa, moral serta kepribadian bangsa yang menggunakan bahan baku yang digali dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang dalam agama-agama, adat kebudayaan dan moral suku bangsa di seluruh nusantara. Oleh karena itu, Bung Karno menolak jika dikatakan Pancasila itu adalah buah ciptaanya. “Saya bukanlah pencipta Pancasila, saya bukan pembuat Pancasila. Apa yang saya kerjakan tempo hari ialah sekedar memformulasikan perasaan-perasaan yang ada dikalangan rakyat dengan beberapa kata yang saya namakan ‘Pancasila’……. Saya sekedar menggali di dalam bumi Indonesia dan mendapatkannya lima berlian, dan lima berlian inilah saya anggap dapat menghiasi tanah air kita ini dengan cara seindah-indahnya” (Pidato, 17 Agustus 1945). Sebagai moral, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila adalah sumber motivasi inspirasi, pedoman berperilaku sekaligus ukuran pembenarannya. Dengan demikian gagasan atau idea, pola aktivitas perilaku dan hasil perilaku bagi bangsa Indonesia harus bercermin pada Pancasila. Ketiga garapan perilaku tersebut (ide, praktik perilaku dan hasil perilaku) menggambarkan bentuk atau wujud budaya bangsa. Itulah sebabnya, dalam konteks social budaya bangsa Indonesia, Pancasila adalah “Inti Kebudayaan Nasional Indonesia” (Dipoyudo, 1979). Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila adalah bagian inti dari kebudayaan nasional Indonesia. Moral Pancasila bukanlah bagian-bagian lain dari kebudayaan kita, melainkan justru sebagai bagian dari inti dan jiwanya. Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan pribadi manusia Indonesia, harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut: 1. Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya. 2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat. 3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang. 4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya. 5. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan. 6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya. Ideologi dalam hal inilah tidak dipandang secara abstrak tetapi harus mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya, sehingga tidak heran apabila Soekarno pernah mengatakan tentang perseteruan ideologi besar dunia. Beliau mengutif mengemukakan: “Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua dokumen historis yang sampai sekarang menguasai alam-hati dan alam-fikirannya bagian-bagian besar dari umat manusia, dan yang bersaingan hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan Karl Marx.” 5. Pancasila sebagai Ideologi Negara Sebagai suatu ideology bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideology-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Ideologi berkaitan dengan tertib social, dan tertib politik yang ada, berupaya untuk secara sadar sistematis mengubah, mempertahankan tertib masyarakat. Suatu pemikiran mendalam, menyeluruh menjadi ideology apabila pemikiran, gagasan-gagasan tersebut secara praktis difungsikan ke dalam lembaga-lembaga politik suatu masyarakat, suatu bangsa, suatu Negara. Ideologi Negara dan ideology bangsa dapatlah dikatakan sebagai suatu pemikiran mendalam, diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa pendukungnya dalam mempersatukan gerak langkah kelompok-kelompok, golongan-golongan, partai-partai untuk menyatukan diri, menyerasikan diri secara berdaya guna dalam kehidupan politik, tingkah laku politik, tujuan politik suatu Negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional berdasarkan kepentingan nasional suatu bangsa, suatu Negara. Pancasila sebagai ideology nasional, memiliki kekuatan mengikat dan berlaku bagi seganap bangsa Indonesia dan kekuatan social-politik yang ada di Negara Republik Indonesia. Setiap partai politik pasti memperjuangkan ideology politik tertentu. Ideologi nasional mengatasi dan memiliki jangkauan lebih luas dari ideology politik yang ada di Negara Indonesia. Kekuatan politik (Parpol) bukanlah kekuatan mandiri dalam Negara, di merupakan sub system dari system politik nasional, harus tunduk dan patuh, loyal dan sadar pada misi, tugas dan fungsi Negara. Secara demikian, kedudukan partai politik bukanlah sebagai “Negara dalam Negara”. Pancasila sebagai filsafat Negara, filsafat bangsa, ideology nasonal mengatasi faham perseorangan, golongan, suku bangsa, keyakinan agama. Kebhineka-an memang merupakan kenyataan obyektif bangsa, namun dalam kesatuan utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Pancasila sebagai Ideologi nasional pada hakekatnya berupaya meletakkan secara proposional bahwa kepentingan bangsa dan Negara harus ditempatkan pada kedudukan utama atas kepentingan apapun. Kepentingan pribadi atau kelompok menjadi nomor dua, manakala dipersandingkan dengan”National Interest” (kepentingan nasional). Ideologi nasional mengatur tata hidup, perilaku, perbuatan warga Negara sejalan dengan Pancasila sebagai keyakinan hidup, pemikiran, gagasan luhur yang sudah diyakini kebenarannya. Ideologi nasional Pancasila merupakan ideology Negara Republik Indonesia dan sekaligus merupakan ideology bangsa Indonesia. Dardji Darmodiharjo (1986), mengatakan bahwa tujuan Pancasila sebagai ideology adalah: (a) memperkuat kepribadian bangsa Indonesia agar terhindar dari ancaman dan gangguan kepribadian dari ideology lain, (b) mengembangkan demokrasi berdasarkan pada Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, (c) memantapkan pengembangan dan penerusan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda, (d) memantapkan ketahanan nasional, dan (e) meningkatkan kemampuan dalam mewujudakan kesejahteraan nasional. Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia tidak bisa terlepas dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara bangsa Indonesia. Keberadaan Pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak bisa dibantah sebagai suatu bentuk perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak asyarakat Indonesia ada, mulai memproklamirkan kemerdekaannya, hingga saat sekarang ini dalam menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan. Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa, termaktub didalam Pembukaan UUD 1945, adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dasar Negara yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, mengendung makna ideology nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara. Secara demikian, makna Pancasila sebagai ideology bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normative perlu diimplementasikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 6. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Untuk mengentarkan Pancasila sebagai ideology terbuka, perlu kiranya dijelaskan terlebih dahulu arti dan ciri-ciri suatu ideology dikatakan terbuka dan ideology dikatakan tertutup. Kaelan menjelaskan perbedaan antara ideology tertutup dan ideology terbuka sebagai berikut. IDEOLOGI TERBUKA IDEOLOGI TERTUTUP - Nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar - Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan rohani. Moral dan budaya masyarakat sendiri - Hasil musyawarah dan consensus masyarakat - Milik seluruh rakyat, oleh karena itu sekaligus sebagai kepribadian masyarakat - Isinya tidak operasional bila diwujudkan dalam konstitusi - Bersifat dinamis dan reformis - Bukan meripakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat - Merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk merubah dan membaharui masyarakat - Dibenarkan atas nama ideology masyarakat harus berkorban - Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku - Bukan berupa nilai-nilai dan cita-cita - Terdiri atas tuntutan konkrit dan operasional yang diajukan secara mutlak - Adanya ketaatan yang mutlak, bahkan kadang dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaan Diadaptasi dari: Kaelan: 2005 Pancasila sebagai suatu ideology yang bersifat terbuka, reformatif dan dinamis dimaksudkan bahwa ideology Pancasila bersifat actual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideology terbuka adalah (a) nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sember hukum positif dan memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Nilai dasar ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945; (b) nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideology Pancasila; (c) nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu relisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan atau reformasi (Kaelan, 2005). Sebagai ideology terbuka secara structural Pancasila memiliki dimensi idealistis, normative dan realistis. Dimensi realistis, dalam ideology Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh yaitu hakikat kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dimensi normative, adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma-norma kenegaraan yang lebih operasional. Oleh karena itu Pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi dalam Negara Indonesia. Dimensi realistis, yaitu suatu ideology herus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normative, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri-ciri ideology terbuka a. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat. b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri. c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat. d. Bersifat dinamis dan reformis. Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut : a) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila. b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya. c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. 7. Kaji Banding Kepribadian Bangsa Indonesia dan Bangsa Lain Mencermati nilai-nilai bangsa lain, apalagi ditindak lanjuti dalam bentuk penilaian, dan menentukan positif dan negatifnya haruslah menggunakan kriteria yang jelas dan tegas. Makna positif dan negative itu untuk siapa? Bangsa Indonesia? Bangsa lain? Ataukah untuk umat manusia. Menurut hemat kami, sebaiknya makna itu ditunjukan untuk kepentingan umat manusia (jadi sifatnya universal). Hal lain yang perlu diperhatikan dalam mencermati nilai bangsa lain adalah perlunya kesadaran bahwa kehidupan itu sifatnya utuh, tidak terpecah-pecah. Jadi tidak ada suatu bangsa yang hanya memiliki nilai yang bermakna positif tanpa memiliki nilai negative, begitu pula sebaliknya. Kesimpulannya, dalam kehidupan manusia setiap kelompok manusia (bangsa) memiliki nilai-nilai yang sifatnya positif, dan juga memiliki nilai-nilai yang bersifat negative. Sifat positif dan negative dalam kehidupan manusia ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan kodrati. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia, walaupun dikenal sebagai bangsa yang kaya akan nilai-nilai positif seperti ramah, sopan, toleran, rukun dan sebagainya, namun juga memiliki beberapa nilai yang dikategorikan negative seperti: suka meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya pada dirinya sendiri, tidak berdisiplin murni, dan sebagainya. Dibawah ini disajikan beberapa nilai yang dapat dikategorikan posiif untuk kehidupan manusia dan kemanusiaan dari bangsa barat yang dibandingkan dengan nilai dari bangsa Indonesia: Kepribadian Indonesia Kepribadian Barat - Kehidupan kolektif - Gotong royong - Mementingkan diskusi-diskusi tentang kebatinan; dan mementingkan mistik - Orang Indonesia memang tidak suka berusaha dengan sengaja, dengan gigih dan tekun, agar dapat mencapai satu tujuan material; tetapi tidak berarti bahwa mereka tidak mementingkan materi - Adat sopan-santun dalam kebudayaan di Indonesia pada umumnya memeang menyaratkan sifat ramah - Dalam kebudayaan Asia pada umumnya, khususnya di Indonesia pada sifat individualism memang kecil sekali - Memiliki daya kreatifitas (ukil) yang tinggi - Supel - Berfikir logis, rasional - Berpikir dan bertindak sisitematis - Hubungan antar manusia berdasarkan azas-guna - Individualism - Organisatoris - Orang Amerika bersikap ramah secara spontan dan tidak hanya secara lahiriah saja - Adat sopan-santun Jepang - Adat sopan-santun dalam berbagai kebudayaan Cina dan India malahan tidak mengutamakan sikap ramah, tetapi lebih menekan pada prinsip untuk tidak merugikan, tidak membuat malu dan tidak merendahkan orang lain - Sangat menghargai dan menghormati hak asasi manusia - Mengagungkan nilai kemanusiaan - Mengagungkan kebebasan 8. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Pancasila harus melandasi seluruh gerak pembangunan nasional, yang meliputi seluruh bidang kehidupan politik, ekonomi, social-budaya, dan pertahanan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).Hali inilah yang sering diungkapkan dalam pelaksanaan pembangunan bahwa pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap.Secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis. Atau dengan lain perkataan membangun martabat manusia.Pembangunan pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan perubahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lebih baik. Setiap Negara membutuhkan pembangunan untuk melakukan perubahan social menuju ke suatu tujuan yang ditentukan dan disepakati bersama (Wijaya, 2001). Pembangunan nasional harus berlandaskan kepada ideology bangsa. Oleh karena itu, pembangunan nasional di Indonesia harus berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tahapan pembangunan nasional, mulai tahap perencana, pelaksanaan maupun pengawasan serta evaluasi hasil pembangunan, kesemuanya harus terinspirasi, terpedoman serta terstandarisasi terhadap nilai-nilai Pancasila, dalam mewujudkan tujuan NKRI sebagaimana tercantum dama Pembukaan UUD 1945. Jadi, Pancasila harus dijadikan sebagai kerangka berpikir yang sistematis dalam menjalankan kinerja pembangunan nasional, oleh seluruh actor pembangunan nasional mulai daerah sampai dengan pusat. Sekalipun paradigma telah jelas, kerangka nilai-nilai sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan telah ada, namun pembangunan nasional Indonesia hingga saat ini masih dikatakan belum mencapai tujuan nasion. Hal ini dikarenakan adanya kesalahan di dalam memahami, menafsirkan dan melaksanakan Pancasila dengan cara dilepaskan, diredusir, dari nilai-nilai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sedemikian rupa sehingga Pancasila disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang justru bertentangan dengan Pancasila itu sendiri Sekarang kesalahan itu harus tidak terulang lagi. Komitmen nilai-nilai Pancasila sebagai paradigm pembangunan sudah harus direalisasikan, tidak saja pada tataran teori melainkan harus Nampak dalam tataran praksis pembangunan. Oleh karena itu hubungan nilai-nilai dasar, nilai-nilai instrumental dan nilai praksis Pancasila harus benar-benar nampak dalam pelaksanaan pembangunan nasional. 1. Pancasila dan Pengembangan Ipteks Ilmu pengetahuan dan teknologi dimanapun tempatnya dan kapanpun terjadinya tidak mungkin dapat berkembang atau dikembangkan secara optimal, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, bilamana tanpa didasari pada situasi yang kondusif secara kultural maupun structural (Wibisono, 2001). Kultural dalam arti bahwa warga masyarakat pengembang ilmu pengetahuan hendaknya memiliki sikap akademis, menjadikan dirinya sebagai musafir yang menjelajahi gurun ilmu pengetahuan yang tiada bertepi, melakukan pengembangan mental yang tidak akan berakhir pada suatu titik henti. Berjalan terus seiring dengan perjalanan hidup masyarakat. Kebenaran ilmiah hendaknya dipandang sebagai sesuatu yang bukan barang jadi, selesai, mati dalam kebekuan normatif. Kebenaran ilmiah adalah sesuatu yang relative dan tentative, sepanjang paradigm yang mendukungnya msih berfungsi dan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi manusia pada saat itu. Pancasila dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan memberi ruang yang seluas-luasnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi hendaknya tidak melupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari. Posisi Pancasila sebagai paradigma dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terletak pada dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis dan aksiologis (Wibisono, 2001). Bagaimanapun tingginya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bila tidak diimbangi dengan nilai-nilai moral yang bersumber pada nilai budaya masyarakat, maka ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut menjadi ‘mandul’. Artinya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian pesat, tidak mampu mempengaruhi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menempatkan Pancasila sebagai paradigm dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut adanya keharusan bahwa Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai Pancasila dijadikan asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman di bidang ontologis, epistemologis dan aksiologisnya. Dengan demikian Pancasila harus dipahami sebagai satu kesatuan organis, dimana masing-masing sila saling menjiwai sila yang lain. Pemahaman mengenai Pancasila juga harus diletakkan dalam satu kesatuan integrative dengan pokok-pokok pikiran yang digariskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa pemahaman seperti itu Pancasila akan kehilangan maknanya, Pancasila dapat ditafsirkan secara subyektif, menjadi terdistorsi dan kontraproduktif. Bertolak dari hal tersebut, menempatkan Pancasila sebagai paradigm dalam pengembangan ilmu pengetahuan akan teknologi harus diawali dengan pemaham secara utuh-mendasar oleh bangsa Indonesia dan disertai niat serta sikap tidak meragukan lagi akan kebenaran Pancasila. C. Globalisasi GLOBALISASI Gemamu mengumandang seantero dunia, Luapan airmu melanda siapa saja, Hembusan anginmu bisa masuk dimana-mana, Orang, bangsa dan Negara semuanya, Bahkan semua aspek kehidupan mereka, Akankah ini membawa sejahtera? Lebih baikkah dengan hari sebelumnya? Atau justru terjadi sebaliknya? Segalanya terasa berbeda Ditempat-tempat, komunitas dan kehidupan mana saja, Tak terkecuali, Generasi juga terkena dampaknya; Perilkunya tidak yang dulu lagi! Syair: TIM DD/CT, 2004 1. Pengertian Globalisasi a. Globalisasi merupakan istilah popular yang ditemukan oleh ahli Ilmu Komunikasi bernama Marshall McLuhhan dalam ukunya “Understanding Media” (tahun 1964). Menurutnya, dengan ditemukannya revolusi teknologi informasi, maka dunia akan menjadi seperti “desa buana” (global village). Untuk bahan kajian, berikut ini dikemukakan beberapa definisi globalisasi. b. Globalisasi berarti sebagai proses terjadinya perluasan skala kehidupan manusia yang multidimensial, dari formatnya yang local dan kemudian nasional, intuk menuju format baru yang meliputi seluruh dataran bumi tanpa kecuali (Wignjosoebroto, 1994). c. Globalisasi merupakan transformasi sosial budaya dalam lingkup global, yang mampu mendorong perubahan lembaga, pranata dan nilai-nilai sosial budaya. Perkembangan dan transformasi sosial budayaterjadi pada tingkat local atau nasional, akan mampu menembus batas-batas tradisional ke segala tempat (Dahlan, 1996). d. Globalisasi memiliki dua pengertian; pertama, sebagai definisi yaitu proses menyatukan pasar dunia menjdi satu pasar tunggal (borderless market), dan kedua sebagai “obat kuat” (prescription) menjadikan ekonomi lebih efisien dan lebih sehat menuju kemajuan masyarakat dunia (Mubyarto). e. Globalisasi secara gramatikal diartikan sebagai proses dimana keterkaitan dan ketergantungan antar entitas telah sampai pada titik mutlak dimana segala sesuatu masuk ke ruang lingkup global. Globalisasi biasa dikait-kaitkan dengan kemajuan teknologi informasi, spekulasi dalam pasar uang, meningkatnya arus modal lintas Negara, pemasaran massal, pemanasan global, era perusahaan multinasional hilangnya batas-batas antar Negara dan kian melemahnya kekuasaan Negara (Budiono, 2005). f. Achmad Suparman menyatakan globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition) sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. g. Wikipedia Encyclopedia Indonesia. Globalisasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perubahan-perubahan dalam masyarakat dalam perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Dalam arti ekomnomi, globalisasi mengacu terutama pada liberalisasi perdagangan bebas. Terkait dengan variasinya konsep globalisasi, J.A. Scholte (dalam Gunaryadi, 2005) menyimpulkan setidaknya ada lima kategori pengertian globalisasi yang umum ditentukan dengan literature. Kelima kategori definisi tersebut berkaitan satu sama lain dan kadangkala saling tumpang-tindah, namun masing-masing mengandung unsur yang khas. Globalisasi sebagai internasionalisasi 1. Globalisasi dipandang sekedar sebuah kata sifat (ajective) untuk menggambarkan hubungan antar-batas dari berbagai Negara. Ia menggambarkan pertumbuhan dalam pertukaran dan investasi modal, maka ekonomi antar-negara semakin terintegrasi menuju ekonomi global dimana ekonomi nasional yang distingtif diserap dan diartikulasikan kembali ke dalam suatu system melalui proses dan kesepakatan internasional. 2. Globalisasi sebagai liberalisasi Globalisasi sebagai liberalisai merujuk pada sebuah proses penghapusan hambatan-hambatan yang dibuat oleh pemerintah terhadap mobilitas antar Negara untuk menciptakan sebuah ekonomi dunia yang terbuka dan tanpa-batas. Mereka yang berpendapat pentingnya menghapus hambatan-hambatan perdagangan dan control modal biasanya berlindung di balik mantel globalisasi. 3. Globalisasi sebagai universalisasi Globalisasi sebagai universalisasi merujuk kata ‘global’ digunakan dengan pemahaman bahwa proses ‘mendunia’ dan ‘globalisasi’ merupakan proses penyebaran berbagai objek dan pengalaman kepada semua orang ke seluruh penjuru dunia. Contoh klasik dari konsep ini adalah penyebaran teknologi, computer, televise, internet dan sebagainya. 4. Globalisasi sebagai westernisasi atau modernisasi Globalisasi dalam konteks ini dipahami sebagai sebuah dinamika, dimana struktur-struktur sosial modernitas (kapitalisme, rasionalisme, industrialism, birokratisme, dan lain sebagainya) disebarkan keseluruh penjuru dunia, yang dalam prosesnya cenderung merusak budaya setempat yang telah mapan serta merampas hak self-determination rakyat setempat. 5. Globalisasi sebagai penghapusan batas-batas territorial (atau sebagai persebaran sura teritorialitas). 2. Mengapa Materi Globalisasi perlu dipelajari? Terasa atau tidak, globalisasi selalu melekat dalam kehidupan. Pada saat kita berjalan-jalan di Mall, nonton film, naik kendaraan, makan di restoran, mengetik dengan computer, nonton pertunjukan kesenian, ambil data di internet; kontak teman dengan HP, dan sebagainya, semuanya hamper tak terpisahkan dengan kita Globalisasi bukan hal baru bagi Indonesia. Sejak abad-abad awal penjajahan (17-18) rempah-rempah dan komoditi-komoditi pertanian Indonesia sedah “diglobalisasikan”. Selanjutnya, pada saat system tanam paksa 1830-1870 dan system kapitalis liberal (pasca 1870) lebih jauh lagi “mengglobalkan” komoditi-komoditi pertanian Indonesia (terutama gula dan tembakau) sehingga “Hindia Belanda” menjadi terkenal sebagai pusat sumber komoditi-komoditi. Sekarang, Indonesia tidak perlu was-was asal berani dan percaya diri dengan ketegaran dalam menetapkan aturan main “kita” untuk dipakai sebagai pegangan hubungan-hubungan ekonomi “kita” dengan Negara atau bangsa lain (Mubyarto, 2003) Globalisasi memiliki arti penting bagi Indonesia, dengan alasan karena menghadirkan beberapa manfaat sebagai berikut. a. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang produktif, kreatif, dan inovatif. b. Meningkatkan kerja sama antar bangsa. Dengan globalisasi, terjadi hubungan antar bangsa yang asaling mengisi dan saling menguntungkan. Melalui globalisasi upaya menciptakan perdamaian dunia bisa ditingkatkan. Dengan media komunikasi modern dapat menciptakan masyarakat, bangsa dan Negara saling berhubungan dalam memecahkan masalah-masalah global. c. Memacu penyelesaian isu yang ada secara terbuka. Dengan globalisasi, membantu Indonesia dalam menangkap banyak isu dan masalah yang berdimensi universal. Sekarang, Indonesia justru semakin akrab dengan isu-isu seputar lingkungan, demokrasi, HAM, kesetaraan gender, dan belakang terorisme. Selain itu, banyak tindak kejahatan yang dilingkupnya melewati batas-batas Negara (transborner crime) misalnya penangkapan ikan illegal, pencucian uang, serta perdagangan senjata dan manusia (Perdana, 2002). d. Memperkenalkan budaya Indonesia dan pariwisata nasional kepada bangsa lain. Globalisasi yang ditandai oleh berbagai kemajuan, terutama transportasi, informasi dan komunikasi, akan sangat bermanfaat bagi Indonesia untuk memperkenalkan budaya Indonesia yang multicultural dengan segala keunikan dan keanggunannya kepada dunia. e. Meningkatkan kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan. Masalah pertahanan dan keamanan merupakan maslah serius saat ini, ketika globalisasi menjadikan antar Negara seakan tanpa batas (bounderless). Untuk itu kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan baik pada skala regional maupun internasional kiranya sangat penting dilakukan. 3. Faktor pendukung globalisasi Globalisasi yang terjadi dewasa ini merupakan fenomena teknologi, ekonomi, sosial, politik, dan budaya sekaligus. Globalisasi didorong oleh kemajuan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi. Beberapa faktor yang mendukung globalisasi, antara sebagai berikut. a. Pendukung utama arus globalisasi adalah Negara-negara maju, kapitalis, Negara Barat, didukung dengan keperkasaan teknologi, ketersediaan dana, dan kelengkapan jaringan media informasinya. b. Faktor ketidaksamaan kepemilikan dalam sumber daya manusi dan sumber daya alam mendorong masyarakat/bangsa untuk menintensifikasikan hubungan demi terpenuhnya kebutuhan. c. Faktor teknologi transportasi dan komunikasi yang semakin canggih sehingga kejadian di suatu tempat akan berpengaruh pada tempat lain menjadi eksistensi suatu bangsa perlu mengembangkan sarana diplomatic di samping kerjasama di bidang militer. d. Tidak kalah pentingnya dalam percaturan hubungan internasional dewasa ini telah berkembang isu-isu global seperti demokratisasi HAM, lingkungan hidup, masalah terorisme, narkoba dan lain-lain, dapat mempercepat globalisasi. 4. Dampak Globalisasi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara Arus globalisasi tidak mungkin dihentikan! Laju gelombang globalisasi tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penyebabnya. Dampak pada kehidupan manusia juga tidak dapat dielakkan. Kecenderungan orang berkeinginan hidup secara nyaman dan mudah tidak pernah berakhir. Ingat, pidato Mantan Menteri Malaysia Mahatir Mohammad dalam Pembukaan KTT G-15 di Jakarta (Kompas 31 Mei 2001), menyatakan bahwa globalisasi meminggirkan Negara-negara berkembang. Hampir setiap aspek kehidupan dan perilaku kehidupan terkena dampak globalisasi, terlebih ada revolusi di bidang informasi dan teknologi komunikasi (Information, Communication and Technology/ICT). Bagi masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, globalisasi memiliki dampak positif dan negative. Terhadap dampak positif yang ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu perlu diantisipasi dampak negatif globalisasi agar tidak merugikan atau bahkan menghancurkan perikehidupan bangsa Indonesia. a. Dampak Positif Globalisasi bagi Indonesia Dampak positif dengan adanya globalisasi bagi bangsa Indonesia antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Semangat kompetitif. Dampak globalisasi adalah memacu persaingan (kompetitif). Untuk mengikuti arus globalisasi suatu Negara bangsa dituntut mampu bersaing di dunia internasional agar tetap eksis sebagai suatu Negara bangsa yang terintegrasi (integrasi nasional) karena kunci utama dari globalisasi adalah liberalisasi Globalisasi mendorong untuk mewujudkan kehidupan yang semakin baik sebagaimana telah dinikmati manusia di Negara-negara industri. Situasi ini menyadarkan manusia atas potensi dan kualitas dirinya, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat juga bangsa yang akan diiringi dengan segala upaya untuk meningkatkan kualitas diri setara dengan kualitas manusia di Negara maju dan modern. Usaha meningkatkan kualitas diri menjadi persyaratan bagi perwujudan kehidupan mendatang yang lebih baik. Dalam tata pemerintahan, upaya meningkatkan kualitas merefleksi pada aparatur pemerintah ditempuh dengan ahli ilmu dan teknologi dari Negara maju, pada bidang telekomunikasi, komunikasi, transportasi, teknologi, industry, pertanian, pendidikan dan sebagainya. Dengan penggunaan teknologi yang tepat dibidang pendidikan akan dihasilkan peserta didik yang tidak saja cerdas namun juga baik (good and smart citizen) yang pada gilirannya mampu berkompetisi dan berkooperasi dengan SDM dari Negara lain. 2. Kemudahan dan Kenyamanan Hidup Globalisasi yang seiring dengan kemajuan bidang informasi, komunikasi dan trasportasi telah memberi kemudahan dan kenyamanan hidup masyarakat/bangsa Indonesia. Dengan kemajuan komunikasi memudahkan mengadakan hubungan, tidak saja antar kota, juga antar Negara dan antar benua. Kemajuan informasi memberikan kemudahan masyarakat/bangsa memperoleh informasi apapun yang dibutuhkan. 3. Sikap toleransi dan solidaritas kemanusiaan Sikap toleransi dan solidaritas kemanusiaan akan meningkat tidak saja intern bangsa, namun sudah bersifat universal. Informasi mengenai keprihatinan dan penderitaan sejumlah manusia di suatu Negara, memotivasi pemerintah di Negara lain untuk ikut membantu meringankan penderitaan yang dirasakan sesamanya. Terjadi bencana tsunami yang melanda Aceh, gempa bumi di Yogyakarta dan bencana alam lainnya telah mengandung simpati dan solidaritas rakyat dan pemerintah asing untuk turut membantu upaya membangun kembali (reskontruksi) Aceh, Yogyakarta dan daerah lainnya. Demikian juga perang saudara di Timor Leste mengundang rasa kemanusiaan dan empati kita pada rakyat Tomor Leste yang sedang menderita dengan memberi sumbangan bahan makanan, meskipun pada saat yang sama rakyat Indonesia juga mengalami rawan pangan, gizi buruk, wabah flu burung dan sebagainya. 4. Kesadaran dalam kebersamaan Sikap perilaku toleransi serta solidaritas antar bangsa selanjutnya berkembang menjadi kesadaran dalam kebersamaan untuk mengatasi berbagai masalah, dimana ancaman dan bencana bagi keselamatan dunia sebagai satu-satunya planet tempat tinggal bagi umat manusia merupakan ancaman bersama. Misalnya penebangan hutan tropis yang dilakukan Negara di garis katulistiwa telah mengancam kelangsungan hidup tidak saja bagi manusia yang tinggal didaerah tropis, namun juga mereka yang tinggal di belahan bumi yang lain. Oleh karena banyak protes dari organisasi yang perduli lingkungan seperti Green Peace atas pengrusakan hutan. 5. Menumbuhkan sikap terbuka Globalisasi berdampak tumbuhnya sikap terbuka manusia maupun bangsa. Sikap terbuka ini untuk mengenal dan menghormati perbedaan, kelebihan, kekurangan dalam kehidupan manusia sebagai individu maupun bangsa yang hidup di wilayah/Negara lain. Kemampuan untuk menghargai perbedaan tersebut akan mendorong manusia/ bangsa berusaha untuk sama belajar dan membelajarkan, sikap terbuka disertai dengan kemauan untuk berdialog secara mendalam untuk memecahkan persoalan bersama akan menciptakan pencerahan (enlightment) bagi mereka. 6. Globalisasi memberi tawaran baru Globalisasi menawarkan banyak kesempatan yang belum pernah ada sebelumnya. Contoh paling gampang kesempatan untuk mengakses ilmu pengetahuan seluas-luasnya di Internet. Pada masa lalu, Internet belum menjamur seperti sekarang, sehingga kita mengalami kesulitan untuk mengakses informasi lain dalam pembelajaran, selain dari buku-buku teks yang harganya mahal dan jumlahnya terbatas di Indonesia. Dengan terus bertambahnya jumlah warnet, kita sekarang mendapat informasi jauh lebih banyak daripada yang sepuluh tahun silam. 7. Terbukanya mobilitas sosial Kemajuan transportasi mendorong monilitas sosial yang semakin terbuka, dimana jarak tidak lagi mejadi permasalahan. Dengan alat transportasi modern jarak bermil-mil dapat ditempuh dalam tempo singkat. Misalnya kalau dahulu para Jemaah haji Indonesial harus menempuh perjalanan berminggu-minggu dengan menggunakan kapal laut, maka sekarang dengan menggunakan pesawat terbang hanya ditempuh selama kurang lebih 10 jam sudah sampai ke Mekkah. b. Dampak Negatif Globalisasi Realita menunjukkan bahwa globalisasi tidak sekedar memberikan dampak positif karena jika dicermati akan membawa beberapa dampak negative yang sangat merugikan. Dampak-dampak negative globalisasi yang dimaksud antara lain, adalah sebagai berikut. 1. Pergeseran nilai Globalisasi sering kali cenderung mengintrodusir sesuatu yang baru, baik bersifat materiil maupun non materiil yang bersifat asing dalam tempo yang sangat cepat. Akibatnya di satu pihak terlihat adanya manusia sebagai individu atau kelompok (masyarakat dan bangsa) yang belum siap menerima, mengadaptasi, mengadopsi dan menyerapnya. Dipihak lain sesuatu yang baru (apakah nilai, teknologi, budaya dan sebagainya) dari asing tersebut tidak secara otomatis dapat diintegrasikan ke dalam kondisi individu atau masyarakat/bangsa yang menerimanya. Dalam kondisi yang demikian terjadi kegoncangan budaya sekaligus ketinggalan budaya (cultural lag), keresahan dan dilemma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Pertentangan nilai Dampak negative berikutnya adalah masuknya nilai-nilai baru dan asing yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai luhur dari pandangan hidup (way of life) masyarakat/bangsa. Nilai-nilai tersebut dapat bersumber dari kepribadian yang berdasarkan budaya masyarakat/bangsa lain atau nilai-nilai yang bersumber dari ilmu dan tekologi baru yang masuk melalui komunikasi dan transportasi yang semakin canggih. Contohnya pergaulan bebas, samenleven atau hidup bersama tapi tanpa nikah yang menjadi norma bagi tata pergaulan bangsa barat, nyata bertentangan dengan nilai sosial yang menjunjung pranata keluarga dan mengangungkan pernikahan 3. Perubahan gaya hidup (life style) Piliang, (1998) menegaskan terdapat delapan perkembangan dan perubahan gaya hidup masyarakat/bangsa Indonesia sebagai dampak globalisasi, yakni: a. Ekonomi menjadi panglima. Kehidupan sosial dan kultural dibentuk dan ditemukan arahnya oleh paradigm ekonomi. b. Kemajuan pesat dibidang sains dan teknologi telah mengkondisikan orang hidup didalam penjara elektronika dan penjara rumah. c. Rasa ketidaksamaan, keresahan dan ketakutan menghantui dari setiap penjuru. d. Tempo perubahan yang semakin tinggi dan kompleksitas ekonomi, industry dan teknologi menyebabkan tekanan waktu dan tempo kehidupan semakin tinggi. e. Dengan kekayaannya orang membutuhkan media untuk menunjukkan kelas, status, prestise dan massa menonton gaya hidup mereka. f. Industri-industri yang dikondisikan oleh tuturan ideology dan logika komoditi menciptakan kondisi kea rah orientasi pada gaya hidup ini dengan memanfaatkan setiap aspirasi konsumen. g. Media cetak dan elektronika berperan besar dalam menawarkan dan manaturalisasikan beraneka ragam pilihan gaya hidup. Selain itu, globalisasi juga mampu menghadirkan gaya hidup konsumerisme. Torsten Vebken (dalam Al Hakim, 2005) menguraikan fungsi laten konsumsi dan pemborosan secara berlebihan menjadi symbol status tinggi dan percobaan untuk memperbesar gengsi melalui kompetisi. Menurutnya, dalam masyarakat ada kelas prmboros yang tidak mau menyibukkan diri dengan kerja produktif. Mereka memboroskan uang, waktu, tenaga dan hanya menikmati gengsi serta status tinggi. Ciri kelas pemboros: (a) merasa tabu dengan kerja tangan kasar dalam mencari nafkah dan menganggap diri elit; (b) menonjolkan kemewahan, berlomba mengkonsumsi barang, bersantai dan mempunyai banyak waktu luang; (c) mencari uang dan popularitas tanpa memajukan masyarakat dengan usaha produktif; (d) memiliki keberanian tinggi dalam mengejar kemewahan, kalau perlu dengan cara kotor seperti kekerasan, korupsi untuk memenuhi tujuan mereka. 4. Berkurangnya kedaulatan Negara Globalisasi memang memunculkan kekhawatiran yang luas bahwa kedaulatan suatu Negara (bangsa) digerogoti. Pemerintah kini harus mengakui dan bekerja di suatu lingkungan dimana sebagian besar oenyelesaian masalah harus dirumuskan dengan memperhatikan dunia global. 5. Dimanakah kita bisa mempelajari Globalisasi? Untuk mempelajari materi globalisasi kita harus pergi ke luar negeri atau melakukan anjanh sana ke luar negeri, menatap kehidupan bangsa-bangsa di dunia. Gejala globalisasi ada dimana-man. Jadi begitu kita masuk ketempat-tempat apa saja, komunitas, events, rekreasi, pertunjukan seni, dan sebagainya di sana pasti ada fenomena globalisasi. Bahkan lewat informasi pun kita bisa menangkap dinamika globalisasi. Berbagai perkembangan terakhir yang terjadi belakangan ini memberi gambaran pada kita bahwa kita hidup di dunia yang makin tanpa batas. Serangan ke gedung WTC di New York, A, membawa dampak politik maupun ekonomi yng tidak kecil pada Indonesia. Sebaliknya ledakan bom di Bali mengandung reaksi dunia luar lebih dari yang kita perkirakan. Ini semua hanya ilustrasi sederhana dari sebuah konsep yang disebut globalisasi. Merebaknya McDonald’s, KFC, Pizza Hut, Dunkin Donuts, dan California Fried Chicken. Dan di sisi lain jenis makanan label Gudeg Juminten, Ayam Goreng Suharti, Sate Tegal dan Soto Madura bahkan Pecel Blitar, masih ada diseputar kita 6. Strategi mempelajari materi globalisasi a. Mengevaluasi pengaruh globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia Terbukti, bahwa globalisasi telah mampu mempengaruhi sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara terutama dalam bidang berikut. (1) Telekomunikasi. Kemajuan teknologi telekomunikasi-informasi akhir-akhir ini pada dasarnya diakibatkan oleh keinginan masyarakat dunia untuk lebih mengairahkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dunia secara keseluruhan. Bukti nyata teknologi telekomunikasi dapat dilihat dari penggunaan teleconference dalam peradilan, disamping penggunaan telegraf, dan telepon untuk keperluan komunikasi. (2) Komunikasi. Penggunaan Hand Phone yang memungkinkan orang dapat menghubungi orang lain dengan cara cepat, dan sewaktu-waktu. Penggunaan internet juga mempercepat komunikasi dengan sangat modern dan canggih, sehingga antar Negara seolah tak berjarak. Penggunaan satelit untuk memudahkan mengakses informasi dan telekomunikasi sudah bukan menjadi barang baru. (3) Transportasi. Terbukti dengan penggantian alat transportasi tradisional seperti sepeda ontel, sado atau dokar dengan berbagai jenis alat transportasi modern, seperti pesawat terbang, bus, kereta api cepat, kapal mesin dan sebagainya yang semuanya dapat menghemat waktu. Syair lagu Koes Plus yang cuplikanya berbunyi “jaman dek biyen jaman sikil ra sepatu, jaman saiki jaman sikil ora tau mlaku” (jaman dulu jaman kaki tidak pernah menggunakan sepatu, jaman sekarang jaman kaki tidak pernah berjalan). Merupakan bukti dampak masuknya globalisasi dalam kehidupan kita. (4) Makanan dan minum. Makan dan minum dari Negara yang lain yang juga masuk ke Indonesia seiring globalisasi, seperti pitzza hut, mcd, spachetti , burger , dan segalamakanan lain yang saat ini menjadi alternatif makanan vavorit yang bahkan menggantikan makanan konvensional yang selama ini telah dikonsumsi sebagian besar masarakatindonesia seperti padi, sagu dan lain-lainnya. (5) Benda-benda elektronika. Elektronika juga merupakan bukti globlalisasi. Di Indonesia benda semacam ini dapat di temukan hamper setiap sudut rumah masarakat dan bangsa Indonesia, separti televise, vcd computer, kulkas, radio, rice cooker,micro wave dan sebagainya. (6) Dibidang kerja ekonomi antar Negara. Globalisasi menuntut kelompok kerja sama ekonomi antar Negara untuk mencapai efisiensi, dan keunggulan kompetitif, menuju kesejahteraan bersama seperti AFTA(asean free tread assosciation), APEC(asia pacific economic coorporation),yang waktu pelaksanaannya berbeda antar Negara berkembang dengan Negara maju. Demikian juga adanya WTO(world trade organization). b. menentukan sikap terhadap pengaruh dan implikasi globalisasi terhadap globalisasi dan Negara Indonesia. Fenomena globalisasi telah melanda dunia dengan jelas. Namun kenyataan menunjukkan bahwa globalisasi itu cenderung berlangsung sepihak, yakni menyebarnya pengaruh Negara-negara maju dan modern atau Negara berkembang, dengan intensitas yang tinggi. Pengaruh sebaliknya yakni dari Negara-negara berkembang ke Negara maju atau Negara industri, ternyata sangat sedikit sekali bahkan hamper tidak ada. Kondisi globalisasi seperti itu berarti Negara-negara berkembanglah yang akan memikul beban terberat dari akibat globalisasi apabila tidak mampu mengendalikannya. Sebab untuk dapat mengikuti arus globalisasi, suatu Negara bangsa ditantang untuk mampu bersaing di dunia internasional agar tetap eksis. Implikasi globalisasi perlu dikendalikan. Dengan demikian pengendalian globalisasi tidak dapat lain harus dilakukan pada pihak yang dikenai pengaruhnya, agar memiliki kemampuan menseleksi pengaruh yang positif dan negative. Dengan kemampuan itu pihak yang dikenai globalisasi, harus menjadi daya tangkal yang dapat dapat menghindari diri sendiri pengaruh-pengaruh negative yang dapat merugikan dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan juga bangsa dan negaranya. Cara mengendalikan dampak negative globalisasi yang dapat dilakukan untuk menghadapi dampak utamanya negative adalah sebagai berikut. 1) Pendidikan Daya tahan dan daya tangkal sebagai pengendalian dalam menghadapi globalisasi yang berdampak negatif, harus dilakukan pada setiap individu sebagai setiap warga Negara.cara yang dapat ditempuh antara lain melalui pendidikan baik formal, informal maupun non formal. Upaya pendidikan, harus sampai terwujudnya warga Negara dengan kepribadian yang didalamnya terintegerasi norma-norma/nilai-nilai berdasarkan pandangan hidup bangsanya. Pengendalian ini diharapkan agar setiap individu menjadi setiap warga Negara yang berkualitas, dalam arti harus menjadi penghayatan dan pengamal terbaik norma-norma/nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan dipandang sebagai lembaga yang menyiapkan tenaga kerja terampil, professional bagi salah satu segmen industi. Pendidikan harus dapat langsung dikkaitkan dengan dunia kerja pada sektor ekonomi formal. Kendaripun pendidikan secara normatif masih bermisi pengembangan kepribadian, dan karena itu diberi pelajaran budi pekerti dan nilai-nilai kebangsaan,tetapi pelajaran spesialisasi menjadi primadona orang tua dan murid. 2) Cara regulatif Masarakat tidak seluruhnya memiliki kesadaran untuk membatasi diri, dan kemampuan untuk mengendalikan diri dalam menghadapi dampak negatif globalisasi, maka pemerintah harus berusaha menjalankan peranannya secara sungguh-sungguh dan ketat untuk mengatur dangan mengeluarkan peraturan(regulasi). Pengawasan terhadap tempat hiburan yang terbuka untuk umum yang disediakan untuk orang dewasa, sepatutnya pihak yang berwenang melakukan usaha mencegah generasi muda yang bermaksud ikut menikmatinya. Tempat-tempat hiburan gelap sepatutnya ditutup. Usaha mendatangkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan mempertontonkan segala sesuatu yang merusak generasi muda, sepatutnya bertindak keras. Petugas-petugas pemerintah hendaknya menyadari pentingnya melakukan pengawasan dan tindakan keras, dan menghindari kerja sama dengan pihak-pihak pelaku yang memenfaatkan teknologicanggih untuk merusak generasi muda. Petugas tidak menjadi pelindung atau backing bagi usaha-usaha yang merugikan publik, termasuk sekurang-kurangnya tidak terpegaruh oleh pemberian uang suap/sogok. Petugas yang terlibat sepatutnya juga di berikan tindakan dan hukuman yang keras. 3) Pengendalian sosial pengendalian sosial mutlak yang diperlukan! Dengan prinsip “lebih baik mencegah dari pada harus memperbaiki atau menyembuhkan pengaruh buruk globalisasi terhadap generasi muda” . untuk itu pengawasan sosiaal memerlukan kepaduan, agar kegiatannya berlangsung sinergis. Semua pihak harus melaksanakannya secara konsekuen, agar tujuannya mencegah pengaruh buruk organisasi benar-benar terwujud secara efektif dan efisiensi. (4) Meperkokoh nilai lokal Globalisasi dapat dihadapi melalui muatan nilai-nilai lokal. Naisbitt dalam bukunya global paradog(1994) mengungkapkan, Think Locally, Act Globally(Berpkirlah s disecara lokal, berbuatlah secara global). Ungkapan ini menunjukkan kepada kita bahwa di era globalisasi, nilai tradisional lokal harus tetap dipertahankan. Selain itu nilai budaya lokal yang dituduh sebagai penghambat globalisasi sebenarnya mempunyai kekuatan yang bisa dijadikan dasar atau acuan pengendalian nilai global. Kita harus tetap waspada dengan globalisasi. Sebagai mana undersonite AT (2005), menegaskan , bahwa “era globalisasi telah datang, dan sepertinya tidak ada satu kekuatanpun yang mampu menghadangnya”. Mari kita mulai menyikapi tantangan yang ada didepan mata ini dengan cerdas, bukan dengan sikap pasrah dan bukan juga dengan pandangan yang negatif terhadap globalisasi. Justru mereka yang bimbang separuh menerima separuh menolak yang akan digilas oleh dampak negatif dari globalisasi. (5) Pemantapan nilai-nilai religius dan agama Globalisasi akan membawa bangsa Indonesia untuk memasuki suatu peradaban yang lebih tinggi maka diperlukan usaha yang sistematis yang sudah terencana, terutama dalam mempelajari ide-ide tersembunyi dari gagasan-gagasan religiusnya. Sejak awal kehidupan manusia nilai-nilai religius dan agama telah menjadi penopang budaya manusia. Agama adalah pencapaian agung dari pengalaman menajubkan manusia. Oleh karena itu dalam menghadapi “tatanan dunia baru” yang oleh Groos dinamakan Turbulence Era harus memiliki spiritual untuk memberikan kesatuan dan landasan rasional bagi progam sosial. Berbagai masalah sosial, kekerasan , dan lahirnya berbagai sekte spiritual di tengah-tengah masyarakat, seperti kasus Gus Roy di Malang , yang mengajarkan sholat dengan dua bahasa, ahmadiyah , Lia Enden dsb, menunjukan adanya kebutuhan spiritual dalam diri manusia yang belum terpenuhi. Spiritualitas tidak hanya dapat dipenuhi dengan keberhasilan duniawi dan atau pencapaian ilmu pengetahuan matrealis. Untuk menghadapi dampak negatif globalisasi, maka penguatan nilai-nilai religius / agama merupakan kekuatan dalam rangka pertahanan menghadapi gempuran dampak buruk globalisasi. Mengaktualisasikan nilai-nilai religius dan agama dalam kehidupan nyata menjadi pengendali pribadi dan keluarga, masyarakat dan bangsa dalam menyikapi hal-hal buruk yang bisa merendahkan derajat kemanusiaan. (6) Pemantapan identitas nasional , intregasi nasional dan wawasan kebangsaan. Di era globalisasi identitas nasional, integrasi nasional dan wawasan kebangsaan harus semakin dimantapkan.dengan tujuan, agar loyalitas ganda sebagai warga bangsa dan warga dunia terwujud secara proposional. Sikap kokoh akan kecintaan dan rasa hormat pada keluarga, daerah dan negaranya akan berbanding secara proposional dengan sikap kecintaan untuk mencibtakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Suatu Negara haruslah memiliki ideology sebagai acuan untuk menjalankan pemerintahan. Ideology secara ringkas memiliki arti sebagai Ideologi merupakan suatu gagasan – gagasan dasar yang menyinggung segala aspek kehidupan pribadi, sosial, maupun bernegara dan telah disepakati bersama serta harus ditaati oleh suatu kelompok, kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertentu. Pancasila sebagai ideology Negara Indonesia telah sesuai dengan keadaan Indonesia yang memiliki kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara yang memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan, serta religius. Pancasila sebagai ideology memiliki karakter utama sebagai ideology nasional.Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cieta-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideology kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun Negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan bangsa Indonesia dan membangun pertalian bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antar warga Negara dengan tanah airnya. Bagi masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, globalisasi memiliki dampak positif dan negative. Terhadap dampak positif yang ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu perlu diantisipasi dampak negatif globalisasi agar tidak merugikan atau bahkan menghancurkan perikehidupan bangsa Indonesia B. Saran Mungkin inilah yang dapat kami tulis meskipun penulisan ini jauh dari sempurna. Masih banyak kesalahan dari penulisan kami, karena kami manusia tempat salah dan dosa: dalam hadits “al insanu minal khotto’ wannisa’, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya Daftar Pustaka Al-Hakim, S. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani. http://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-ideologi-menurut-para- ahli.html http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi http://ideologipancasila.wordpress.com/ http://asefta63.wordpress.com http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi#Pengertian http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi Kaelan, M.S. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Offset. Pertanyaan: 1. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah ideologi yang…. a. Tidak dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman. b. Dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman c. Mengandung semangat kekeluargaan d. Mengandung adanya semangat kerjasama 2. Dalam hal menyaring budaya asing maka kedudukan Pancasila berfungsi sebagai… a. Perjanjian luhur bangsa b. Dasar negara Indonesia c. Etika hidup bangsa d. Filsafat hidup bangsa e. Jiwa dan kepribadian bangsa 3. Pancasila dilaksanakan secara objektif, artinya… a. Pancasila digunakan sebagai pendomman perilaku sehari-hari b. Pancasila digunakan sebagai asas tunggal partai politk c. Pancasila digunakan sebagai sumber hukum negara d. Pancasila digunakan sebagai dasar hukum penyelenggarakaan bangsa e. Pancasila digunakan sebagai filter masuknya budaya global 4. Pancasila memuat nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat mendasar dan tidak langsung bersifat operasional karena Pancasila sebagai… a. ideologi nasional b. ideologi pembangunan c. ideologi terbuka d. ideologi masa depan e. Pedoman seluruh umat manusia 5. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut, kecuali… a. Mengakui perbedaan pendapat b. Menjunjung nilai persatuan dan kesatuan c. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat d. Memberikan kebebasan individu demi tegaknya HAM e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan 6. Keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan merupakan perwujudan sila . . . . a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang. adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 7. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya. Yang termasuk unsur-unsur negara yaitu .... a. rakyat, TNI/Polri, pemerintahan negara b. rakyat, pemerintahan negara, partai politik c. rakyat, wilayah, pemerintahan negara d. wilayah,TNI/Polri, pemerintah negara e. wilayah, rakyat, partai politik 8. Salah satu bentuk pengamalan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah.... a. menghargai hasil karya orang lain b. menghormati hak orang lain c. menolong orang lain agar mampu berdikari d. rela berkorban demi kepentingan bangsa e. berani membela kebenaran dan keadilan 9. Bangsa Indonesia telah memiliki Panca sila sebagai pandangan hidupnya. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonsia .... a. bebas menentukan sikapnya terhadap bangsa lain di dunia b. mempunyai pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah bangsa c. tidak perlu tahu ideologi bangsa lain yang berasal dari luar d. telah menunjukkan kepada dunia akan keber hasilannya dalam berjuang melawan penjajah e. tidak perlu menjalin kerja sama dengan bangsa bangsa yang pernah menjajah Indonesia 10. Pancasila sebagai landasan penyeleng garaan pemerintahan dan kenegaraan me rupakan fungsi Pancasila sebagai .... a. dasar negara b. pandangan hidup bangsa c. perjanjian luhur bangsa Indonesia d. tujuan bangsa Indonesia e. jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia 11. Pengakuan persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia merupakan salah satu penjabaran nilai sila.... a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 12. Tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu .... a. Menciptakan lapangan kerja seluas luasnya dengan mengirimkan TKI keluar negeri b. Menciptakan stabilitas keamanan yang mantap c. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial e. Mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia dari cengkeraman penjajah demi kehormatan bangsa dan negara 13. Prinsip keadilan sosial dalam Batang Tubuh UUD 1945 antara lain tercermin dalam Pasal 34 yang mengatur .... a. perlunya asas legalitas b. pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar c. persamaan hukum dan pemerintahan d. pentingnya kesejahteraan sosial e. perlindungan terhadap kepentingan semua warga negara 14. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 ialah menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan berpangkal atas .... a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat b. Pengakuan warga negara sebagai mkhluk pribadi dan makhluk sosial c. Keseimbangan antara individu dan masyarakat d. Hak-hak kodrat seorang manusia e. Pengakuan dan jaminan hak-hak asasi pribadi 15. Nama Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia pertama kali diku kuhkan oleh.... a. Ir. Soekarno b. Mr. Achmad Soebardjo c. Drs. Moh Hatta d. H. Agus Salim e. Mr. Moh Yamin 16. Dasar negara yang dimiliki oleh suatu bangsa biasanya bersumber dari ciri-ciri khas bangsa bersangkutan. Hal itu sering disebut . . . . a. pandangan hidup bangsa b. pedoman hidup bangsa c. kepribadian bangsa d. falsafah bangsa e. ideologi negara 17. Pancasila yang tercantum dalam pem bukaan UUD 1945, dilihat dari proses terjadinya merupakan .... a. ideologi negara b. dasar negara c. sumber hukum dasar nasional d. pandangan hidup e. perjanjian luhur bangsa Indonesia 18. Pancasila menjadi pedoman untuk meng atur kehidupan bernegara yang berlandas kan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut merupakan fungsi Pancasila sebagai.... a. ideologi negara b. pandangan hidup bangsa c. dasar negara d. perjanjian luhur bangsa Indonesia e. kepribadian bangsa Indonesia 19. Konstitusi merupakan dokumen hukum dan mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa bersangkutan. Pernyataan tersebut menunjukkan kate gori konstitusi sebagai konstitusi .... a. ideologi b. politik c. ekonomi d. sosial e. budaya 20. Dilihat dari bentuknya undang-undang dasar adalah .... a. hukum dasar b. undang-undang c. konvensi d. konstitusi e. yurisprudensi 21. Alfian menyatakan bahwa Pancasila dapat disebut sebagai sebuah ideologi terbuka, karena telah memenuhi tiga dimensi, yaitu .... a. dimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas b. dimensi realita, filosofis, dan kontinuitas c. dimensi budaya, nilai luhur, dan jiwa bangsa d. dimensi konseptual, realita, dan idealisme e. dimensi filosofis, budaya, dan fleksibilitas 22. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia karena .... a. Pancasila diusulkan oleh founding fathers Indonesia b. Nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan jiwa bangsa Indonesia c. Pancasila dapat dijadikan alat sebagai pemersatu bangsa d. Pancasila dianggap sangat demokratis sehingga cocok untuk NKRI e. Sejarah bangsa Indonesia sangat terkait erat dengan sejarah lahirnya Pancasila 23. Tiga fungsi pokok Pancasila adalah .... a. pandangan hidup, ideologi, dasar negara b. lambang negara, jiwa bangsa, ideologi c. pemersatu, penguat, pengokoh d. pandangan hidup, tujuan hidup, nilai hidup e. dasar negara, lambang negara, pertahanan negara 24. Pancasila sebagai sebuah dasar negara memuat sebuah nilai dasar, yakni .... a. nilai yang tercermin dalam setiap kehidupan nyata rakyat Indonesia b. nilai yang terwujud dalam kehidupan sosial masyarakat c. nilai yang terwujud dalam kehidupan hukum pemerintahan d. nilai yang berasal dari budaya atau kultur bangsa Indonesia e. nilai yang dalam penerapannya lebih didominasi oleh norma hukum 25. Ciri khas demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi lainnya adalah .. a. keputusan diambil dengan suara terbanyak b. segala permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan c. adanya lembaga permusyawaratan rakyat d. pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat e. pemilihan umum dengan asas LUBER dan JURDIL 26. Kedudukan Pancasila kaitannya dengan pengaruh budaya asing adalah .... a. sebagai filter atau penyaring b. jiwa dan kepribadian bangsa c. pedoman hidup bangsa d. sebagai penangkal e. sebagai dasar negara 27. Dalam sidang BPUPKI pertama dibahas sebuah rumusan penting yaitu .... a. pembentukan undang-undang dasar negara b. pembentukan alat-alat pemerintahan c. perumusan dasar negara RI merdeka d. pemilihan presiden dan wakilnya e. pembentukan Piagam Jakarta 28. Tindakan bijaksana yang sesuai dengan demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah .... a. mengutamakan suara terbanyak b. dapat mengendalikan diri dengan baik c. menerima segala keputusan d. memberikan kebebasan berbeda pendapat e. memajukan kepentingan bersama 29. Contoh upaya penerapan nilai kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan sila pertama Pancasila adalah .... a. melestarikan gotong royong dan kerja sama b. memupuk diri dengan akhlak yang baik c. membantu teman-teman di sekolah d. mendisiplinkan diri waktu belajar e. e.menegakkan ajaran agama dengan segala cara 30. Arti penting ketaatan terhadap Demokrasi Pancasila adalah .... a. bersumber dari tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia b. telah digunakan bangsa Indonesia sejak dahulu kala c. mendapatkan dukungan dari dunia internasional pada umumnya d. diajarkan dan diwajibkan oleh pemerintah RI e. telah mengantarkan bangsa Indonesia pada kemerdekaan yang abadi

Pendidikan Kewarganegaraan “Konsep Dasar Politik dan Strategi Nasional”

BAB II PEMBAHASAN A. Konsep Dasar Politik dan Strategi Nasional Konsep Dasar Politik dan strategi nasional pada dasarnya berembrio pada disiplin berilmu-ilmu sosial,terutama rumpun ilmu sosial yang objek materinya yang berhubungan dengan pemerintahan yang dinamakan rumpunan Govermental Sciences. Dengan demikian,untuk memahami arti konsep politik dan strategi, perlu diperhatikan makna-makna itu dari disiplin ilmunya.Kata ‘konsep’ sendiri mengandung arti sebagai maksud: A concept is-an abstract word or phrase that is useful classifying or categorizing a group of things, ideas ,or event. Maksudnya, konsep adalah suatu kata atau ungkapan abstrak yang digunakan untuk mengklasifikasi atau menggolongkan sekelompok benda, ide , atau peristiwa (oemar,1978).Kata ‘poliyik dan ‘strategi’ dalam konteks penggunaan sehari-hari adalah suatu konsep yang berupa ide, tetapi juga bisa berupa peristiwa.Konsep terbentuk dalam pikiran manusia untuk memudahkan manusia memahami berbagai fenomena yang dialami dalam hidupnya. 1. Politik Nasional Istilah ‘politik’ yang diangkat dari kata ‘polis’ (bahasa yunani), yang berarti Negara kota (city-state), menjadi populer ketika Aritoteles memandang manusia menurut kodratnya sebagai binatang politik (zoon politicon).Pada dasarnya , jika dalam masyarakat terjadi interaksi antara dua orang atau lebih, maka disitu sebenarnya telah terlibat dalam suatu hubungan politik( Rodee,dkk.,1976). Interaksi antar dua orang atau lebih tersebut disertai upaya untuk mempengaruhi atau menguasai dari pihak satu terhadap pihak lainnya. Dewasa ini perkataan ‘politik’ telah memiliki arti tertentu. Dalam pandangan ahli yang menekankan pada pendekatan proses, politik diartikan sebagai proses-prose yang terlibat dalam menentukan dan melaksanakan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berkepentingan (Balander,1986). Politik tidak dapat terlepas dari soal-soal mengenai Negara dan pemerintah.Hidup dan suburnya Negara serta tindak tanduk pemerintah selalu menjadi sasaran sorotan bidang politik (prodjodikoro,1981). Lebih khusus lagi Hoogewerf (dalam Siswoyo, 1994) menegaskan bahwa inti politik adalah kebijakan (policy), yaitu suatu usaha manusia untuk tidak hanya menyesuaikan diri secara pasif terhadap perubahan-perubahan dalam lingkungannya, melainkan secara aktif mengadakan , menghalangi, memperlambat, mempercepat, mengendalikan atau mengubah arah dalam perubahan itu. Kata ‘politik’ dalam kehidupan sehari-hari sering pula diberi makna negative, dengan konotasi penipuan, akal-akalan , permusuhan, yang semuanya itu bisa berakibat buruk terhadap upaya pendidikan politik.Perhatikan kalimat berikut : Si A dipolitiki oleh temannya yang bernama B. Beberapa pemimpin partai menerapkan politik dagang sapi. Dia tidak senang dengan main politik-politikin. Penggunaan kata politik pada kalimat-kalimat tersebut dimaknai sebagai sesuatu yang negative. Akibat dari permaknaan yang negative tersebut sebagaian orang berusaha menjauh dari dunia politik,sebab dunia politik itu dianggapnya sebagai sesuatu yang kotor.Pandangan demikian tentu saja tidak tepat. Sebab jika hal tersebut terjadi, tentu ada faktor-faktor lain yang merusak citra politik.Misalnya,terjadinya ekses perbuatan yang menyimpang dari aturan main dalam berpolitik.Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang benar terhadap konsep politik sebagai sesuatu yang positif. Sebagai warga Negara demokrasi seseorang dituntutterlibat dalam politik agar dapat diwujudkan pemerintahan yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap warga Negara harus memiliki kesadaran dan partisipasi politik yang baik demi pencapaian tujuan bersama (kepentingan umum). Konotasi positif terhadap pemaknaan politik sesuai dengan hakikat politik yang menjajikan bagi kehidupan bagi kehidupan manusia,antara lain sebagai berikut : a. Politik dalam arti kepentingan umum. Artinya, urusan politik senantiasa berhubungan dengan kepentingan umum.Itulah sebabnya,politik selalu berhubungan dengan Negara dan pemerintahan.Rasionalnya,karena Negara atau pemerintah itu sebagai organisasi yang paling berkompeten dn bertanggung jawab dalam mengurusi kepentingan umum.Lewat kelengkapan organisasi dan fasilitas yang dimilikinya,Negara diharapkan mampu mengembangkan misi sebagai organisasi public yang mengurusi kepentingan umum. b. Politik sebagai kebijakan (policy). Sebagaimana dikemukakan oleh Carl J. Friedrich (dalam Wahab ,1977) Islamy, 1997), kebijakan diusulkan oleh seseorang,kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu dalam mencari peluang buntu mencapai tujuan atau saran yang diinginkan.Sementara itu ,kebijakan Negara (public policy), diartikan sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat (Islamy, 1997). Pada dasarnya,kebijakan Negara sebagai politik nasional masih dirinci lebih lanjut kedalam kebijakan jangka pendek,jangka menegah, jangka panjang.Kualitas suatu kebijakan Negara banyak ditentukan oleh proses perumusannya (formulasinya), proses pelaksanaannya (implementasinya), dan proses penilaian (evaluasi) terhadap kebijakan itu. Dengan memperhatikan pengertian politik,baik sebagai kepentingan umum maupun sebagai kebijakan, akan memberikan gambaran bahwa politik adalah sesuatu yang menempati posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. 2. Starategi Nasional Pada awalnya strategi erat dengan konsep militerisme, karena senantiasa berhubungan dengan pengetahuan tentang perang.Seperti halnya kata ‘politik’, istilah ‘strategi’ juga terelaborasi dari bahasa Yunani, yang berasal dari kata stratus, yang berarti ‘pasukan’ dan kata’ agein’,yang artinya memimpin.Jadi strategi diartikan sebagai kegiatan memimpin pasukan.Berkaitan dengan pengertian strategi, jendral Karl Von Clausewitz (1780-1831) menegaskan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang. Senada dengan pendapat di atas, Antonie Henri Jomini (1779-1869) mengatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.Liddle Hart juga menghubungkan konsep strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Perkembangan penggunaan istilah strategi pada waktu sekarang ini tidak lagi terbatas pada bidang militer, akan tetapi telah meluas pada bidang-bidang lain. Dikenal ada berbagai penggunaan istilah strategi, misalnya: strategi perdagangan, strategi pemasaran, strategi pembangunan, strategi pembelajaran, strategi kebudayaan. Secara substansial, esensi dari strategi meliputi kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan dipersiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan, yang masing-masing merupakan upaya untuk menjawab tantangan, dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika dikaji secara cermat, ada dua hal yang penting yang perlu diperhatikan dalam strategi. Pertama adalah perencanaan yang baik, dan kedua adalah tindakan untuk merealisasikan rencana itu. John Glasson (1990) mengidentifikasi perencanaan umum mencakup serangkaian tindakan berurutan pada pemecahan persoalan –persoalan di masa mendatang. Semua perencanaan mencakup seluruh proses yang berurutan yang diwujudkan sebagai rancangan dalam jumlah tahap, yakni: (1) identifikasi persoalan, (2) perumusan tujuan-tujuan umum dan sasaran0sasaran yang lebih khusus dan dapat diukur bertalian dengan persoalan yang bersangkutan, (3) identifikasi pembatas-pembatas yang ada, (4) proyeksi mengenai keadaan di masa mendatang, (5) pencarian dan penilaian berbagai arah kegiatan alternative, dan (6) penyusunan rencana yang dipilih sebagai rencana yang definitive. Perlu diketahui bahwa betapa pun baiknya suatu perencanaan, perencanaan akan tetap tinggal rencana jika tidak direalisasikan dalam suatu tindakan. Oleh karena itu implementasi kebijakan dalam bentuk tindakan pelaksanaan menjadi faktor yang sangat penting. Dalam hubungannya dengan implementasi kebijakan agar bisa berlangsung secara efektif, Edward III (1980) dalam bukunya Implementing Public Policy mengemukakan empat faktor penting yang menjadi syaratnya, yakni: 1. Communication (komunikasi). Sebuah program dapat dilaksanakan dengan baik apabila program itu bisa dipahami dengan jelas oleh pelaksananya 2. Resources (sumber daya), yang meliputi empat komponen penting, yakni : adanya staff yang cukup (baik kuantitas dan kualitanya); informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan; kewenangan yang cukup guna melaksanakan tugas atau tanggung jawab; dan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan program. 3. Disposition (disposisi atau sikap pelaksana), yaitu sikap dan komitmen dari pelaksana program, khususnya dari mereka yang menjadi implementor program, terutama aparatur birokrasi 4. Stuktur birokras, misalnya adanya SOPs ( Standard Operating Prosedures ) yang mengatur tata alur pekerjaan serta pelaksanaanya. Penentuan strategi nasional dalam penyelenggaraan organisasi Negara tidak dapat dipisahkan dengan politik nasional. Strategi penyelenggaraan pemerintahan merupakan pelaksanaan dari politik nasional. Itulah sebabnya pemilihan suatu strategi, berikut juga implementasinya tidak boleh keluar dari kerangka nasional yang telah digariskan. B. Landasan Politik dan Strategi Nasional Indonesia Politik dan stratregi nasional di Indonesia yang dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional ( PROPENAS ) menggunakan landasan idiil Pancasila dan landasan nasional konstutisional UUD 1945. 1. Pancasila sebagai idiil Propenas. Politik dan strategi nasional harus memiliki pegangan nilai (value), bahkan Polstranas itu sarat dengan nilai-nilai yang diperjuangkan (value loaded). Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara, bertujuan untuk mewujudkan tujuan nasional yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi , dan keadilan sosial. Sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia dan sampai kapanpun keberadaan Negara Republik Indonesia, dasar Negara Pancasila adalah ideology nasional dan falsafah bangsa, sebgai sumber tertib hukum dan menjadi sumber peraturan perundang-undangan Negara Indonesia. Dengan demikian pada setiap proses perumusan kebijakan Negara, berikut pelaksanaan, dan penilaiannya, harus selalu konsisten dengan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar Negara, yakni pancasila. Kebijakan Negara harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Lebih jelasnya, kebijakan Negara tidak boleh melanggar nilai-nilai yang ada pada sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua: Kemanusian yang adil dan beradab, sila ketiga: Persatuan Indonesia, sila ke empat: Kemanusiaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, sila ke lima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. UUD Negara RI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional Propenas. Negara adalah sebuah organisasi, memiliki tata aturan yang menjadi pedoman kerja organisasi Negara tersebut. Seluruh lapisan masyarakat, baik yang sedang memerintah maupun yang diperintah wajib tunduk pada tata hukum dari Negara tersebut. Kerangka dasar tata hukum suatu Negara adalah konstitusi. Konstitusi tertulis (UUD) sebagai tata aturan yang menjadi dasar hukum bagi peraturan-peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah. Di Negara RI UUD 1945 menjadi landasan terhadap program pembangunan nasional disegala bidang. Pasal-pasal UUD 1945 yang tidak lain ialah pancasila. Dengan demikian landasan konstitusional Propenas (UUD 1945) dengan landasan idiil Propenas yakni Pancasila, adalah suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. C. Perumusan Program Permbangunan Nasional Kebijakan Negara (politik nasional) perlu dicermati tiga komponen utama, yakni proses perumusannya, proses pelaksanaannya, dan proses penilaian kebijakannya. Kelemahan pada salah satu komponen kebijakan tersebut sangat menentukan hasil akhir suatu kebijakan (policy output) maupun dampak kebijakannya (policy impact). Masih banyak dijumpai kebijakan nasional yang setelah digulirkan teryata disamping hasilnya sangat mengecewakn, juga menghasilkan dampak yang tidak diharapkan berupa limbah kebijakan (spillover effect) yang kemudian menimbulkan masalah sangat rumit yang diderita oleh masyarakat penerima suatu kebijakan (beneficiary). Contoh kebijakan pada pemerintahan Orde Baru yang sampai sekarang akibat negatifnya masih dirasakan masyarakat antara lain: pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak swastAa, kebijakan rekapitalisasi terhadap bank-bank yang bermasalah (BLBI), kebijakan pemberian hak monopoli dalam tata niaga cengkeh pada sebuah badan penyangga perniagaan cengkeh (BPPC), yang ternyata kebijakan-kebijakan tadi menimbulkan dampak atau resiko kebijakan yang besar, berupa dampak yang tidak diharapkan (unintended risks). 1. Penetapan kebijakan nasioanal pada masa sebelum reformasi (Era Irde Baru sampai dengan tahun 2000). Perumusan kebijakan pokok nasional dilakukan oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang pada waktu itu menempati kedudukan tertinggi (Lembaga Tertinggi Negara) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Sekurang-kurangnya setiap lima tahun sekali MPR bersidang untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GHBN). Rancangan GHBN disiapkan oleh eksekutif, disampaikan oleh presiden kepada MPR, kemudian dibahas oleh MPR pada siding umum MPR dalam waktu yang relatf singkat. Pada awal era reformasi terjadi perubahan untuk meningkatkan peran MPR dalam menentukan GHBN, yakni MPR mengumpulkan sendiri bahan-bahan untuk menyusun GHBN yang berasal dari banyak sumber. Seiring dengan perubahan kewenangan lembaga Negara pada era reformasi, MPR bukan lagi merupakan Lembaga Tertinggi Negara, MPR bukan lembaga yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat., MPR tidak lagi berwenang menyusun GHBN, sehingga dalam perumusan politik dan strategi nasional mengalami perubahan yang sangat mendasar. 2. Penetapan kebijakan nasional setelah era reformasi. Setelah era reformasi kebijakan nasional (dalam bentuk Program Pembangunan Nasinal / Propenas) dituangkan dalam undang-undang. Rancangan UU tentang Propenas dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Setelah mendapat persetujuan bersama, Program Pembangunan Nasional (Propenas) ditetapkan oleh presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, Propenas diperinci dalam rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. Propenas merupakan rencana pembangunan lima tahunan. Propenas adalah rencana pembangunan yang berskala nasional serta merupakan konsesus dan komitmen bersama masyarakat Indonesia mengenai pencapaian visi dan misi bangsa. Dengan demikian , fungsi propenas adalah untuk menyatukan pandangan dan derap langkah seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan. Perumusan Propenas dilakukan secara transparan dengan mengikutsertakan berbagai pihak baik itu kalangan pemerintah, dunia usaha, dunia pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun para pakar, baik dipusat maupun di daerah. Berbagai upaya mencari masukan dilakukan dengan tujuan agar semua pihak merasa ikut memiliki dan berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, Propenas bukanlah rencana pembangun pemerintah pusat saja, melainkan merupakan rencana pembangunan seluruh komponen bangsa. Propenas merupakan paying bagi seluruh lembaga Negara dalam melaksanakan tugas pembangunan. Lebih jauh lagi, proses penyususnan Propenas yang dilakukan secara transparan akan meningkatkan rasa tanggungjawab dan mendorong pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Tiap-tiap lembaga Negara, kementrian dan lembaga pemerintah non kementrian menyusun Rencana Strategis (Renstra), sedangkan pemerintah daerah menyususn Program Pembangunan Daerah (Propeda). Ranstra dan Propeda harus mengacu pada Propenas. Untuk Propeda, dimungkinkan adanya penekanan prioritas yang berbeda-beda dalam menyusun program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Propenas mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunan pada masa pemerintahan Orde Baru. Propenas pada era reformasi berupaya untuk memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi penyelenggara pembangunan di pusat dan di daerah (Pemerintah Daerah) untuk membuat rencana pembangunannya masing-masing. Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi segala aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan nasional. D. Rencana Pembanguanan Nasional Jangka Panjang 2005-2025 a. Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005-2025 menetapkan visi dan misi pembangunan nasional sebagai berikut: 1. Visi Pembangunan Nasional tahun 2005-2025 Berdasarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 tahunan mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan amanat pembangunan yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah : 2. Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 Dalam mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut ditempuh melalui 8 (delapan) misi pembangunan nasional sebagai berikut: a. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral , beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internall dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spriritual, moral, dan etika pembangunan bangsa. b. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing adalah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan; membangun insfranstruktur yang maju serta reformasi dibidang hukum dan aparatur Negara; dan memperkuat perekonomian domestic berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan system produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalam negeri. c. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat dan melakukan pembenahan struktus hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak kepada rakyat kecil. d. Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu adalah membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum serta disegani di kawasan regional dan internasional;memantapkan kemapuan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan kontraintelijen Negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industry pertahanan nasional dalam system pertahanan semesta. e. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/ daerah yang masih lemah; enanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastic; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender. f. Mewujudkan Indonesia asri dal lestari adalah memperbaiki pengelolaan pelaksaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukimam, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatakan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hdup untuk mendukung kualitas kehidupan; memberoikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan . g. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kalautan; mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekakayaan laut secara berkelanjutan. h. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional adalah memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonsia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integritas internasional dan regional; dan mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta antar lembaga diberbagai bidang. (III). Terwujudnya Indonesia yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan oleh hal – hal berikut : a. Terciptanya supremasi hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang bersumber pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional yang mencerinka kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif . Terciptanya penegakan hukum tanpa memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan seseorang demi supremasi hukum dan terciptanya penghormatan pada hak-hak asasi manusia. b. Menciptakan landasan konstitusional untuk memperkuat kelembagaan demokrasi. c. Memperkuat peran masyarakat sipil dan partai politik dalam kehidupan politik. d. Memantapkan pelembagaan nilai-nilai demokrasi yang menitikberatkan pada prinsip-prinsip toleransi, non diskriminasi, dan kemitraan. e. Terwuujudnya konsolidasi demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik dapat diukur dengan adanya pemeruntah yang berdasarkan hukum, birokrasi yang profesional dan netral, masyarakat sipil, masyarakat politik dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta adanya kemandirian nasional. (IV). Terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri ditandai oleh hal-hal berikut : a. Terwujudnya keamanan nasional yang menjamin martabat kemanusiaan, keselamatan warga negara, dan keutuhan wilayah dari ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan, baik dari luar ngeri maupun dari dalam negeri. b. TNI yang profesional, komponen cadangan dan pendukung pertahanan yang kyat terutama bela negara masyarakat dengan dukungan industri pertahanan yang andal. c. Polri yang profesional, partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan, intelijen yang efektif, serta mantapnya koordinasi antara instutisi pertahanan dan kemanan. (V). Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan ditandai oleh hal-hal berikut : a. Tingkat pembangunan yang makin merata keseluruh wilayah diwujudkan dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk berkurangnya kesenjangan antar wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedia instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga. c. Terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh istem pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efisiendan akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa pemukiman kumuh. d. Terwujudnya lingkungan perkotaan dan pedesaan yang sesuai dengan kehidupan yang baik, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (VI). Terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari ditandai oleh hal-hal berikut : a. Membaliknya pengolahan dan pendayagunaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dicerminkan oleh teh tetap terjaganya fungsi, daya dukung, dan kemampuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang, dan lestari. b. Terpeliharanya kekayaan keragaman jenis dan kekhasan sumber daya alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya asing bangsa, serta modal pembanguanan nasional. c. Meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lam dan pelestarian funsi lingkungan hidup untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan, (VII) Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat,dan berbasiskan kepentingan nasional ditandai oleh hal-hal berikut : a. Terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua dan kepulauan Indonesia. b. Meningkat dan menguatnya sumber daya manusia dibidang kelautan yang di dukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. c. Menetapkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aset-aset, dan hal-hal yang terkait dalam kerangka pertahanan negara. d. Membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan. e. Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut. (VIII) Terwujudnya peranan Indonesia yang meningkat dalam pergaulan dunia internasional ditandai pleh hal-hal berikut : a. Memperkuat dan mempromosikan indentasi nasional sebagai negara demokratis dalam tatanan masyarakat internasional. b. Memulihkan posisi penting Indonesia sebagai negara demokratis besar yang ditandai oleh keberhasilan diplomasi di fora internasional dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional,integritas wilayah, dan pegamanan kekayaan sumber daya alam nasional. c. Meningkatnya kepemimpinan kontribusi Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional dalam rangka mewujudkan tatanan dunia yang lebih adil dan damai. d. Terwujudnya kemandirian nasional dalam konstelasi global. e. Meningkatnya investasi perusahaan-perusahaan Indonesia diluar negeri. 4. Arah Pembanguanan Jnagka Panjang Tahun 2005 – 2025 1. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia,bermoral, beretika, berbudaya dan berdab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya mmemberikan arah bagi perwujudan identitasa nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan. 2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Kemampuan bangsa untuk berdaya saing tinggi adalah kunci bagi tercapainya kemajuan dan kemakmuran bangsa. Daya saing yang tinggi, akan menjadikan Indonesia siap menghadapi tantangan-tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada.untuk memperkuat daya saing bangsa, pembanguanan nsional dalam jangka panjang diarahkan untuk (a) mengedepankan pembanguanan sumber daya manusia berkualitas an berdaya saing (b) memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan di setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan di dalam negeri. (c) meningkatkan penguasaan, pemanfaatan dan penciptaan pengetahuan dan (d) membangun infrastruktur ang maju serta (e)melakuakn reformasi dibidang hukum dan aparatur negara. 3. Mewujudkan Indonesia yang demokrasi berlandaskan hukum. Demokrasi yang berlandaskan hukum merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembanguann Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, dan memkasimalkan potensi masyaraka, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negar. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk memastikan munculnya aspek-aspek positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan serta memastikan terlaksananya keadilan untuk semua warga negara tanpa memandang dan membedakan kelas sosial, ras, etnis, agama, maupun gender. Hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak dasar masyarakat secara maksimal. Untuk meujudkan Indonesia yang demokratis dan adil dilakukan dengan memantapkan pelembagaan demokrasi yang lebih kokoh, memperkuat peran masyarakat sipil sehingga proses pembangunan partisipatoris yang yang bersifat bottom up bisa berjalan, menumbuhkan masyarakat tanggap (responsive community) yang akan mendorong semangat sukarela (spirit of voluntarism) yang sejalan dengan makna gotong royong, memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin perkembangan dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat, melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan budaya hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil. 4. Mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bersatu. Dengan potensi ancaman yang tidak ringan serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam, bangsa dan negara Indonesia memerlukan kemampuan pertahanan Negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya gangguan keamanan dalam berbagai bentuk kejahatan dan potensi konfilk horisontal akan mersahkan dan berakibat pada pudarnya rasa aman masyarakat. Terjaminnya keamanan dan adanya rasa aman bagi masyarakat merupakan sayarat penting bagi terlaksananya pembangunan di berbagai bidang. 5. Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Pembangunan yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa di berbagai wilayah Indonesia akan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, mengurangi gangguan keamanan, serta menghapuskan potensi konfilk sosial untuk tercapainya Indonesia yang maju, mandiri dan adil. 6. Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari. Sumber daya lam dan lingkungan hidup merupakan modal pembangunan nasional dan, sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Sumber daya lam yang lestari akan menjamin tersedianya sumber daya yang berkelanjutan bagi pembangunan. Lingkungan hidup yang asri akan meningkatkan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Indonesia yng maju, mandiri dan adil, sumber daya lam dan lingkungan hidup harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan. 7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri., pembangunan, jkuat dan berbasiskan kepentingan nasional. Pembnagunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya manusia, dan teknologi. 8. Mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dalam pergaulan internasional. Melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan., perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan secara konsisten. Sebagai negara yang besar secara geografis dan jumlah penduduk, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang dan potensi untuk mempengaruhi dan membentuk opini internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Dalam rangka mewujudkan Indonesia maju, mandiri adil dan makmur, Indonesia sangat penting untuk berperan aktif dalam politik luar negeri dan dan kerja sama lainya baik ditingkat regional maupun internasional, mengingat konstelasi politik dan hubungan internasional lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat. 5. Tahapan dan skala prioritas pada rencana pembangunan jangka menegah ( RPJM) 5 tahun. (1) RPJM ke-1 (2005-2009) Berlandaskan pelaksanaan dan pencapaian pembangunan tahap sebelumnya, RPJM 1 diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat. Indonesia yang aman dan damai ditandai dengan meningkatnya rasa aman dan damai serta terjaganya NKRI berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhineka Tunggal Ika melalui tertanganinya berbagai kerawanan dan tercapainya landasan pembangunan kemampuan pertahanan nasional, serta meningkatnya keamanan dalam negeri termasuk keamanan sosial sehingga peranan Indonesia dalam menmciptakan perdamaian dunia ssemakin meningkat. Kondisi itu didukung oleh berkembangnya nilai baru yang positif dan produktif pada setiap aspek kehidupan dalam rangka memantapkan budaya nasioanal, termasuk wawasan dan budaya bahari, menguat dan meluasnya pemahaman tentang identitas nasioanal sebagai negara demokrasi dalam tatanan masyarakat internasional, dan meningkatnya pelestarian serta pengembangan kekayaan budaya untuk memperkokoh kedaulatan NKRI berlandaskan falsafah Pancasila. Indonesia yang adil dan demokrasi ditandai dengan meningkatnya keadilan dan penegakkan hukum, terciptanya landasan hukum untuk memperkuat kelembagaan demokrasi, meningkatnya kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, terciptanya landasan bagi upaya penegakan supremasi hukum dan penegakan hak-hak asasi manusia yang bersuumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tertatanya sistem hukum nasional. Bersamaan dengan itu, pelayanan kepada masyarakat makin membaik dengan meningkatnya penyelengaraan desentralisasi dan otonomi daerah yang tercemen dengan terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerha dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perubdang-undangan yang lebih tinggi, serta tertatanya lembagaan birokrasi dalam mendukung percepatan terwujudnya tata kepemerintahan yang baik. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia ditandai dengan menurunnya angka penganggurann dan jumlah penduduk miskin sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkurangnya kesenjangan antarwilayah, termasuk menigkatnya pengelolaan pulau-pulau kecil terdepan, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk sumber daya manusia di bidang kelautan yang didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan membaiknya pengelolaan sumber daya alam dan mutu lingkunga hidup. Kondisi itu dicapai dengan mendorong pertumbuhan ekonomi melalaui penciptaan iklim yng lebih kondusif, termasuk membaiknya infrastruktur. Percepatan pembangunan infrastruktur lebih didorong melalui peningkatan peran swasta dengan meletakkan dasar-dasar kebijakan dan regulasi serta reformasi dan restrukrisasi kelembagaan, terutama untuk sektor transportasi, energi dan kelistrikan, seta pos dan telematika. Bersamaan dengan itu dilaksanakan revitalisasi kelembagaan pusat-pusat pertumbuhan perrtumbuhan yang memiliki lokasi strategis., antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan andalan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia,antara lain, ditandai oleh meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG) yang diarahkn untuk membangun bangsa yang berkarakter cerdas, adil dan beradab, berkepribadian nasional, tangguh , kompotetif, bermoral, dan berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragama, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, toleran terhadap keberagaman, bergotong royong, patriotik, dinamis, dan berorientasi iptek, meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan, dan mengendalikan jumlah dan laju pertumbuhan penduduk. Bersamaan dengan hal tersebut ditingkatkan mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup dan menyadari keadaan wilayah yang rawan bencana sehingga makin peduli dan antisipatif. Hal itu didukung oleh pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas disetiap tingkatan pemerintah dalam rangka penanggulangan bencana serta diacunya rencana tata ruang secara hierarki dan tingkatan naional, pulau, provinsi, hingga kabupaten/kota sebagai payung kebijakan spasial semua sektor dalam rangka mencegah dampak kerusakan lingkungan hidup dan meminimalkan dampak bencana. (2) RPJM ke-2 (2010-2014) Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1, RPJM ke-2 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Kondisi aman dan damai di berbagai daerah Indonesia terus membaik dengan meningkatnya kemampuan dasar pertahanan dan keamanan negara yang di tandai dengan peningkatan kemampuan lembaga keamanan negara. Kondisi itu sejalan dengan meningkatnya kesadaran dan penegakan hukum, tercapainya konsolidasi penegakan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia, serta kelanjutan penataan sistem hukum nasional. Sejalan dengan iu, kehidupan bangsa yang lebih demokratis semakin terwujud ditandai dengan membaiknya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah serta kuatnya peran masyarakat sipil dan partai politik dalam kehidupan bangsa. Posisi penting Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar makin meningkat dengan keberhasilan diplomasi di forainternasioanal dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional, integritas wilayah, dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional. Selanjutnya, kualitas pelayanan publik yang lebih murah, cepat, Transparan, dan akuntabel makin meningkatkan yang ditandai dengan terpenuhinya tandar pelayanan minimum disemua tingkatan pemerintah. Kesejahteraan rakyat terus meningkat ditunjukkan oleh membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia, antara lain meningkatnya pendapatan per kapita; menurunnya angka kemiskinan dan tingkat penganggguran sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas disertai dengan berkembangnya lembaga jaminan sosial; meningkatnya tingakat pendidikan masyarakat yang didukung dengan pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang mantap; meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat; meningkatnya kesetaraan gender; meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan, dan perlindungan anak; terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk; menurunya kesenjangan kesejahteraan antar individu, antarkelompok masyarakat, dan anatr daerah; dipercepatnya pengembangan pusat – pusat pertumbuhan potensial di luar Jawa; serta makin mantapnya nilai – nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka memantapkan budaya dan karakter bangsa. Daya saing perekonomian meningkat melalui penguatan industri manufaktur sejalan dengan penguatan pembangunan pertanisan dan peningkatan pembangunan kelautan dan sumber daya alam lainnya sesuai potensi daerah secara terpadu serta meningkatnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; perepatan pembangunan infrastruktur dengan lebih meningkatkan kerjasama antar pemerintah dan dunia usaha; peningkatan kualitas dan relavansi pendidikan; serta penataan kelembagaan ekonomi yang mendorong prakarsa masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Kondisi itu didukung oleh pengembangan jaringan infrastruktur transportasi, serta pos dan telematika; peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, khususnya bioenergi, panas bumi, tenaga air, tenaga angin, dan tenaga surya untuk kelistrikan; serta pengembangan sumber daya air dan pengembangan perumahan dan pemukiman. Bersamaan dengan itu, industri kelautan yang meliputi perhubungan laut, industri maritim, perikanan, wisata bahari, energi dan sumber daya mineral dikembangkan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan. Dalam kerangka pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup makin berkembang melaui penguatankelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang ditandai dengan berkembangnya proses rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang disertai dengan menguatnya partisipasiaktif masyarakat; terpeliharanya keanekaragaman hayati dan kakhasan sumber daya alam tropis lainnya yang dimanfaatkan untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang; mantapnya kelembagaan dan kapasitas antisipatif serta penangulangan bencana disetiap tingkat pemerintah; serta terlaksananya pembangunan kelautan sebagai gerekan yang didukung semua sektor. Kondisi itu didukung dengan meningkatnya kualitas perencanaan tata ruang serta konsistensi pemanfaatan ruang dengan mengintegrasikannya kedalam dokumen perncanaan pembangunan terkait dan penegakan peraturan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. (3) RPJM ke 3 (2015 - 2019) Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke – 2, RPJM ke – 3 ditunjukkan untuk lebih memantapkan pembanguna secara menyeluruh diberbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Sejalan dengan kondisi aman dan damai yang makin mantap diseluruh wilayah indonesia, kemampuan pertahanan nasional dan keamanan dalam negeri makin menguat yang menandai dengan terbangunnya profesionalisme institusi pertahanan dan keamanan negara serta meningkatkan kecukupan kesejahteraan prajurit serta ketersediaan alat utama sistem persenjataan TNI dan alat utama Polri melalui pemberdayaan industri pertahanan nasional. Kehidupan demokrasi bangsa makin mengakar dalam kehidupan bangsa sejalan dengan makin mantapnya pelembagaan nilai- nilai demokrasi dengan menitik beratkan pada prinsip toleransi, nondiskriminasi dan kemitraan dan semakin mantapnya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Kondisi itu mendoronf tercapainya penguatan kepemimpinan dan kontribusi indonesia dalam berbagai kerja sama internasional dalam rangka mewujudkan tatanan duania yang lebih adil dan damai dalam berbagai aspek kehidupan. Bersamaan dengan itu kesadaran dan penegakan hukum dalam berbagai aspek kehidupan berkembang makin mantap serta profesionalisme aparatur negara dipusat dan daerah makin mampu mendukung pembangunan nasional. Kesejahteraan rakyat terus membaik, meningkat sebanding dengan tingkat kesejatreraan negara – negara berpenghasilan menengah, dan merata yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang disertai dengan terwujudnyalembaga jaminan sosial. Kualitas sumber daya manusia terus membaik ditandai oleh meningkatnya kualitas relevans pendidikan, termasuk yang berbasis keunggula lokal dan didukung oleh manajemen pelayanan pendidikan yang efesien dan efektif; meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat; meningkatnya kesetaraan gender; meningkatnya tumbuh kembang optimal, serta kesejahteraan dan perlindungan anak; tercapainya kondisi penduduk tumbuh seimbang; dan mantapnya budya dan karakter bangsa. Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang semakin mantap dicerminkan oleh terjaganya daya dukung lingkungan dan kemampuan pemulihan untuk mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang; dan lestari; terus membaiknya pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam yang diimbangi dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan didukung oleh meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat; serta semakin mantapnya kelembagaan dakapasitas penataan ruang diseluruh wilayah indonesia. Daya saing perekonomian indonesia semakin kuat dan kompetitif dengan semakin terpadunya industri manufaktur dengan pertanian, kelautan dan sumber daya alam lainnya secara berkelanjutan; terpenuhinya ketersediaan infrastruktur yang didukung oleh mantapnya kerja sama pemerintah dan dunia usaha, makin selarasnya dunia pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologidan industri serta terlaksananya penataan kelembagaan ekonomi untuk mendorong peningkatan efesiensi, produktifitas, penguasaan dan penerapan teknologi oleh masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan rencana tata ruang ditandaioleh berkembangnya jaringan infrastruktur transportasi; terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang handal dan efesien sesuai kebutuhan sehingga elektrifikasi rumah tangga dan elektrifikasi pedesaan dapat tercapai, sertamulai dimanfaatkannya tenaga nuklir untuk pembangkit listrik dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat; terselenggaranya pelayanan pos dan telematika yang efesiendan modern guna terciptanya masyarakat informasi Indonesia; terwujudnya konservasi sumber dayaair yang mampu menjaga keberlanjutan fungsi sumber daya air dan pengembangan sumber daya air serta terpenuhinya penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan ddasar masyarakat. Selain itu, pengembangan infrastruktur perdesaan akan terus dikembangkan, terutama untuk mendukung pembangunan pertanian. Sejalan dengan itu, pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat terus meningkat karena didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efesien, dan akuntabel. Kondisi itu semakin mendorong terwujudnya kota tanpa pemukiman kumuh. (4) RPJM ke – 4 (2020 – 2024) Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke – 3, RPJM ke – 4 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat indonesiayang mandiri, maju, adil,dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan bardayasaing. Kelembagaan politik dan hukum telah tercipta ditandai dengan terwujudnya konsolidasi demokrasi yang kokoh dalam berbagai aspek kehidupan politik serta supremasi hukum dan penegakkan hak – hak asasi manusia; terwujudnya rasa ama dan damai bagi seluruh rakyat; serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaualatan negara dari ancaman, baik dalamnegeri maupun luar negeri. Kondisi itu didukung oleh mantapnya kemampuan pertahanan dan keamanan negara yang ditandai oleh terwujudnya TNI yang profesional dengan komponen cadangan dan pendukung pertahanan yang kuat; terwujudnya sinergi kinerja anatar POLRI dan partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan, intelijen, dan kontra intelijen yang efektif yang disertai kemampuan industri pertahanan yang handal; terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap yang bersumber pada pancasila dan undang – undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam mendorong supremasi hukum; terwujudnya tata pemenrintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum, serta birokasi yang profesionaldan netral; terwujudnya masyarakat sipil, masyarakat politik, dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta terwujudnya kemandirian nasional dalam konstelasi global. Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat ditunjukkanoleh makin tinggidan meratanya tingkat pendapatan masyarakat dengan jangkauanlemabaga jaminan sosialyang lebih menyeluruh; mantapnya sumber daya manusia yang berkualitasdan berdaya saing, antara lain ditandaioleh meningkat dan meratanya akses, tingkat kualitas, dan relevansi pendidikan seiring dengan makin efesien dan efektifnya manajemen pelayanan pendidikan; meningkatnya kemampuan Iptek; meningkatnya derajat kesehatan atau status gizi masyarakat; meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan dan perlindungan anak; dan terwujudnya kesetaraan gender; bertahannya kondisidan penduduk tumbuh seimbang. Sejalan dengan tingkat kemajuan bangsa, sumber daya manusia indonesia diharapkan berkarakter cerdas, tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral berdasarkan falsafah pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat indonesia yang beragama, beriman, dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa, berbudi luhur, toleran terhadap keberagamaan, bergotong royong, patriotik, dinamis dan berorientasi Iptek. Kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat makin mantap dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsilingkuan hidup untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan sehingga masyarakat mampu berperan sebagai penggerak bagi konsep pembangunan berkelanjutan dalam kehidupan sehari – hari. Struktur perekonomian semakin majudan kokoh ditandai dengan daya saing perekonomian yang kompetitif dan berkembangnya keterpaduan antara industri, pertanian, kelautan dan sumber daya alam, dan sektor jasa. Lembaga dan pranata ekonomi telah tersusun, tertata, serta berfungsi dengan baik. Kondisi itu didukung oleh keterkaitan anatara pelayanan pendidikan, dan kemampuan Iptek yang makin maju sehinggamendorong perekonomian yang efesien dan produktifitas yang tinggi; serta berkembangnya usaha dan investasi dari perusahaan – perusahaan Indonesia diluar negeri termasuk dizona ekonomi eksklusif dan lautan bebas dalam rangka peningkatan perekonomian nasional. Sejalan sejalan dengan itu, pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas dan berkesinambungan dapat dicapai sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai kesejahteraan setara dengan negara – negara yang berpendapatan menengah dengan tingkat pengangguran terbuka dan jumlah penduduk miskin yang makin rendah. Kondisi maju dan sejahtera makin terwujud dengan terselenggaranya jaringan transportasi pos dan telematika yang andal bagi seluruh masyarakat yang menjangkau seluruh wilayah NKRI; tercapainya elektrifikasi perdesaaan dan elektrifikasi rumah tangga; serta terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efesien, dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa pemukiman kumuh. Dalam rangka memantapkan pembangunan yang berkelanjutan, keanekaragaman hayati dan kekhasan sumber daya alam terus terpelihara dan dimanfaatkan untuk terus mempertahankan nilai tambah dan daya saing bangsa serta meningkatkan modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025 yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan nasional merupakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat didalam penyelenggaraan pembangunan nasional 20 tahun kedepan. RPJPN inijuga menjadi acuan didalam penyusunan RPJP Daerah dan menjadi pedoman bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintah presiden berikutnya. RKP sebagaimana yang dimaksud dimuka digunakan sebagai pedoman untuk menyususun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaratahun pertama periode Pemerintahan presiden Berikutnya. Keberhasilan pembangunan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur perlu didukung oleh : 1) Komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis; 2) Konsistensi kebijakan pemerintah; 3) Keberpihakan kepada rakyat; dan 4) Peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif Pertanyaan : 1. Konsep Dasar Politik dan strategi nasional pada dasarnya berembrio pada… a. Disiplin berilmu sosial b. Ketegaran rakyat c. Kepuasan bangsa d. Keteguhan Negara e. Kenikmatan hidup 2. Rumpunan ilmu sosial yang objek materinya yang berhubungan dengan pemerintahan yang dinamakan… a. Psikologi Negara b. Rumpunan Govermental Sciences c. Rumpunan Sciences d. Rumpunan Negara e. Sosiologi Sciences 3. Kata ‘poliyik dan ‘strategi’ dalam konteks penggunaan sehari-hari adalah… a. suatu konsep yang berupa ide b. suatu konsep yang berupa rahasia c. suatu konsep yang berupa makna d. suatu konsep yang berupa istilah e. suatu konsep yang berupa sistem 4. Istilah ‘politik’ yang diangkat dari kata ‘polis’ yang berasal dari .. a. Belanda b. Amerika c. Indonesia d. Inggris e. Yunani 5. Manusia menurut kodratnya sebagai binatang politik (zoon politicon) menurut… a. Ir. Soekarno b. Benjamin c. Aristoteles d. Steven William e. Muhammad hatta 6. Interaksi antar dua orang atau lebih tersebut disertai upaya untuk… a. Mempengaruhi atau menguasai dari pihak satu terhadap pihak lainnya b. Menciptakan suasana kekeluargaan c. Menjalin silahturahmi antar sesama d. Mempengaruhi Negara e. Menguasai perdagangan 7. strategi erat dengan konsep militerisme, karena … a. senantiasa berhubungan dengan zaman purba b. senantiasa berhubungan dengan pengetahuan tentang perang c. senantiasa berhubungan dengan zaman modern d. senantiasa berhubungan dengan zaman batu e. senantiasa berhubungan dengan pengetahuan tentang perdagangan 8. Strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi menurut … a. Antonie Henri Jomini b. Aristoteles c. Benjamin d. Antonio Axellen e. Ir. Soekarno 9. Edward III (1980) dalam bukunya Implementing Public Policy mengemukakan empat faktor penting yang menjadi syaratnya, kecuali…. a. Communication (komunikasi) b. Resources (sumber daya) c. Disposition (disposisi atau sikap pelaksana) d. Stuktur birokras e. Struktur akademik 10. Kebijakan Negara (politik nasional) perlu dicermati tiga komponen utama, yakni salah satunya adalah… a. proses perumusannya b. Proses belajar c. Proses pembangunan d. Proses system pancasila e. Proses kerjasama 11. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan mencapai tingkat kesejahteraan, terjadi pada tahun….. a. 2000 b. 2001 c. 2005 d. 2006 e. 2002 12. apa kepanjangan dari IPG…… a. indeks pembangunan Gender b. indeks perataan gender c. indeks penyetaraan gender d. indeks persatuan gender e. indeks perbaikan gender 13. Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005 sampai 2015 adalah… a. Mewujudkan bangsa yang mundur tidak mandiri dan tidak adil b. Mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya c.Mewujudkan UUD 1945 d. Mewujudkan pembangunan nasional 20 tahun mendatang e. Mewujudkan pergaulan dunia internasional 14. Ada berapakah wujud bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera… a.6 b.2 c.5 d.7 e.1 15.Membaiknya pengolahan dan pendayagunaan sumber daya alam dan kelestarian fungsi dari lingkungan hidup adalah salah satu… a.Terwujudnya pembangunan yang lebih merata b. Terwujudnya indonesia sebagai Negara kepulauan c. Terwujudnya Indonesia sebagai warga mandiri d.Terwujudnya kemandirian pangan e. Terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari 16. Terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua pulau dan kepulauan Indonesia termasuk wujud dari… a. Indonesia sebagai Negara kepulauan b. Indonesia sebagai Negara asing c. Indonesia sebagai daya saing d. Indonesia sebagai landasan demokratis e.indonesia sebagai peran aktif pergaulan internasional 17. Indonesia yang aman dan damai ditandai dengan meningkatnya… a. menata RPJM 1 b. meningkatanya rasa aman dan damai c. kondisi didukung oleh berkembangnya nilai baru d. pencapaian pembangunan NKRI e.Bhinneka Tunggal ika 18. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola… a. Sumber daya manusia b.Kelembagaan politik c. kelembagaan ekonomi d.pembangunan berkelanjutan e.kelembagaan sosial budaya 19. Ketika Pembangunan sudah merata hasilnya dapat dinikmati oleh.. a. Seluruh alam b.Seluruh komponen bangsa c.Rakyat Maluku d.Rakyat primitive e. Rakyat jelata 20. Sumber daya alam yang lestari akan menjamin tersedianya … a. Sumber daya yang berkelanjutan bagi pembangunan b. Sumber daya yang berkelanjutan bagi pemerataan c. Sumber daya yang berkelanjutan bagi penjajahan d. Sumber daya yang berkelanjutan bagi rakyat e. Sumber daya yang berkelanjutan bagi Negara 21. Terwujudnya pembangunan yang lebih merata ditandai oleh… a. Membaiknya pengelolahan b. Terpeliharanya kekayaan dan keragaman c. Terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung d. Meningkatnya kesadaran mental e. Terbangunnya jaringan teroris 22. Keberhasilan pembangunan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur perlu didukung oleh, kecuali a. Komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis; b. Konsistensi kebijakan pemerintah c. Konsistensi negara d. Keberpihakan kepada rakyat e. Peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif 23. Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1, RPJM ke-2 ditujukan untuk… a. lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang b. lebih memuaskan rakyat c. lebih menekankan pendidikan d. lebih mempercayai suatu Negara e. lebih memuaskan keinginan pemerintah 24. Yang merupakan Arah Pembanguanan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025, adalah … a. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia,bermoral, beretika, berbudaya dan berdab. b. Mencerdaskan kehidupan bangsa c. Meningkatkan kesejahteraan rakyat d. Mewujudkan ketertiban dunia e. Mencerdaskan generasi bangsa 25. Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat,dan berbasiskan kepentingan nasional ditandai oleh hal-hal berikut, kecuali … a. Terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua dan kepulauan Indonesia. b. Meningkat dan menguatnya sumber daya manusia dibidang kelautan yang di dukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. c. Meningkatkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan seluruh tumpah darah Indonesia d. Menetapkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aset-aset, dan hal-hal yang terkait dalam kerangka pertahanan negara. e. Membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan.