Senin, 22 Juni 2015

IDEOLOGI PANCASILA DALAM PERSPEKTIF GLOBAL

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Pendidikan Pancasila bukan hanya mempelajari bagaimana berdirinya sebuah negara namun harus mengerti dasar kepada negara tersebut berdiri.Indonesia mempunyai ideologi atau dasar negara yaitu Pancasila yang berisi 5 sila yang telah disusun oleh para pendiri bangsa ini. Pancasila sebagai ideologi akan menjadi sebuah landasan baik dalam penyelesaian maupun dalam pengumpulan ide-ide atau pola pemikiran baru (diskusi/rapat). Sehingga Pancasila yang telah disusun oleh para pendahulu kita hendaknya tidak kita tinggalkan karena itu juga merupakan aset berharga bagi bangsa kita. B. Rumusan Masalah 1. Apa hubungan Ideologi Pancasila dalam perspektif global? 2. Bagaimana makna pancasila sebagai ideology? 3. Apa yang dimaksud dengan Globalisasi? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui hubungan Ideologi Pancasila dalam perspektif global. 2. Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai Ideologi. 3. Untuk mengetahui pengertian Globalisasi. D. Manfaat 1. Mengetahui hubungan Ideologi Pancasila dalam perspektif global. 2. Mengetahui makna Pancasila sebagai Ideologi. 3. Mengetahui pengertian Globalisasi. BAB II PEMBAHASAN A. Ideologi Pancasila dalam Perspektif Global Pancasila menempati dua kedudukan utama, yakni sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar Negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara, ditampakkan dalam hukum nasional, dimana Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa (way of life), Pancasila memberikan tuntunan pada seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Di samping dua kedudukan utama Pancasila di atas, kita mengenal juga fungsi-fungsi Pancasila, antara lain: (1) sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sikap mental, tingkah laku dan amal pebuatan bangsa Indonesia yang bersifat khas yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain, (2) Pancasila sebagai jiwa dan moral bangsa Indonesia, artinya Pancasila itu merupakan jiwanya bangsa Indonesia, (3) Pancasila sebagai perjanjian luhur, maksudnya Pancasila itu merupakan hasil perjanjian dari wakil-wakil rakyat yang mengesahkan perjanjian itu, (4) sebagai falsafah yang mempersatukan bangsa Indonesia, dalam arti bahwa Pancasila merupakan sarana yang ‘ampuh’ untuk mempersatukan bangsa Indonesia, maksudnya Pancasila itu merupakan prinsip yang mengantarkan bangsa Indonesia dalam mengejar cita-cita nasionalnya. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila harus menggambarkan identitas bagi kepribadian bangsa Indonesia. Konsep kepribadian bangsa harus diberi maksa sebagai sebuah ‘komitmen bersama’ anggota masyarakat dalam bentuk bangsa, yang diangkat dari realitas empiric (pengalaman nyata) dan akar kultural (budaya) masyarakat yang tergambarkan pada pola-pola hidup, nilai-nilai dan moral kehidupan yang dipandang bailk dan dapat digunakan sebagai perwujudan ‘jati diri bangsa’. Dengan demikian, kepribadian bangsa adalah sebuah ‘label psikologis’ suatu bangsa yang tercermin dalam bentuk aktivitas dan pola tingkah lakunya yang dapat dikenali oleh seluruh bangsa-bangsa lain. Sekalipun demikian, kenyataan di lapangan kita masih berhadapan dengan persoalan dilematis berkaitan dengan pengalaman dan pelakonan Pancasila. Pada umumnya bangsa Indonesia masih terbatas pada persoalan ‘tahu Pancasila’ dan belum ‘mengalami Pancasila’. Pengamalan Pancasila juga masih terbatas pada ‘wacana’ dan ‘ retorika’ ketimbang menjadi suatu ‘realita’. Di sisi lain, pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia, juga sering bermasalah. Praktik kehidupan nasional lebih Nampak diwarnai oleh praktik social yang justru semakin jauh untuk bisa dikatakan mencerminkan kepribadian nasional yang Pancasilais. Seperti maraknya kasus kerusuhan, pertengkaran suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), penggelapan, penyalahgunaan wewenang, kriminalitas, perbuatan amoral (pelecehan seksual, pemerkosaan, kumpul kebo, pencabulan), dan politik uang (money politic). Hal ini menunjukkan bahwa bangsa kita belum mengamalkan Pancasila secara benar. Pengamalan Pancasila, adalah keputusan moral yang tinggi secara ‘subyektif-individual’. Artinya mau mengamalkan Pancasila bukan karena orang lain, (karena malu, takut, dan sungkan misalnya), akan tetapi sebagai ‘ukuran hati nurani pribadi’ bahwa apa yang diputuskan dilandasi oleh nilai moral yang paling luhur yang telah disepakati bangsa ini. B. Pancasila Sebagai Ideologi 1. Pengertian Ideologi Istilah ideology berasal dari kata ‘idea’ berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan ‘logos’ berarti ilmu. Kata idea sendiri berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya bentuk. Selanjutnya ada kata ‘idein’ yang artinya melihat. Dengan demikian secara harfiah ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar, cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham (Hidayat,2001;Kaelan,2005) Secara etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk.Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat.Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita.Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan.Dasar ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula.Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1976.Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai one great system of trunth dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, mak De Tracy menyebutkan ideologie yaitu scieence of ideas, suatu program yang diharapkan dapat membawa perobahan Internasional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan. Secara etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk.Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat.Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita.Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan.Dasar ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula.Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1976.Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai one great system of trunth dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, mak De Tracy menyebutkan ideologie yaitu scieence of ideas, suatu program yang diharapkan dapat membawa perobahan Internasional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan Sedangkan secara terminologi, menurut Soerjanto Poespowardjojo, ideologi adalah suatu pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya.Sejalan dengan itu, Sastrapratedja mengemukakan bahwa ideologi memuat orientasi pada tindakan.Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya Kata Ideologi pertama sekali diperkenalkan oleh filsuf Prancis yaitu Destutt de Tracy pada tahun 1796. kata ini berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan. Berbagai pengertian tentang ideology dikemukakan para pakar: 1) Anthony Downs (1957 dalam Hidayat,2001) memberikan pengertian ideology sebagai seperangkat asumsi dasar baik normative maupun empiris mengenai sifat dan tujuan manusia atau masyarakat agar dapat dipakai untuk mendorong serta mengembangkan teori politik. 2) Poespowarjo (1992) berpendapat ideology sebagai kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolahnya. 3) Thompson (1984) menjelaskan ideology adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu system yang teratur. 4) Horton & Hunt (1984) menjelaskan ideology sebagai suatu system gagasam yang menyetujui seperangkat norma. 5) Newman (1973) menyatakan ideology sebagai seperangkat gagasan yang menjelaskan atau melegalisasikan tatanan social, struktur kekuasaan atau cara hidup dilihat dari segi tujuan, kepentingan atau status social dari kelompok atau kolektivitas dimana ideology itu muncul. 6) Mubyarto (1992) memberi pengertian ideology adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan symbol-symbol kelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat bangsa. 7) Tjokroamidjojo (1992) yang menyitir pendapat Shill bahwa ideology adalah keharusan untuk melaksanakan dalam sikap, perilaku dan perbuatan penganutnya, yang diusahakan diundangkan secara legal dan hubungan dengan suatu badan kelembagaan untuk merealisasikan pola kepercayaan tersebut. 8) Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu. 9) Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan Negara. 10) Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni : a. Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik. b. Ideologi secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. 11) AL-Marsudi; ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. 2. Karakteristik Ideologi Hidayat (2001); Kaelan (2005), menyatakan ideology sebagai pandangan masyarakat memiliki karakteristik: (a) ideologi sering muncul dan berkembang dalam situasi kritis; (b) ideologi mempunyai jangkauan yang luas, beragam, dan terprogram; (c) ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan; (d) ideologi memiliki pola pemikiran yang sistematis; (e) ideology cenderung ekslusif, absolute dan universal; (f) ideologi memiliki sifat empiris dan normative; (g) ideologi dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya; (h) ideology biasanya terjadi dalam gerakan-gerakan politik. 3. Fungsi Ideologi Hidayat (2001) fungsi ideology bagi manusia adalah: (a) sebagai pedoman bagi individu, masyarakat, atau bangsa untuk berfikir, melangkah dan bertindak; (b) sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat dan bangsa untuk mencapai tuhuan, dan (c) sebagai upaya menghadapi berbagai persoalan masyarakat dan bangsa di segala aspek kehidupan. Cahyono & Al Hakim (1982), menjelaskan fungsi ideology dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah: (a) sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual, (b) membantu manusia dalam upaya untuk melibatkan diri di berbagai sector kehidupan masyarakat, (c) memberikan wawasan umum mengenai eksistensi manusia, masyarakat dan berbagai institusi yang ada dalam masyarakat, (d) melengkapi struktur kognitif manusia, (e) menyajikan suatu formulasi yang berisi panduan untuk mengarahkan berbagai pertimbangan dan tindakan manusia baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat, (f0 sebagai sarana untuk mengendalikan konflik (fungsi integrative), (g) sebagai lensa dan cermin bagi individu untuk melihat dunia dan dirinya, serta sebagai jendela agar orang lain bisa melihat dirinya, (h) sebagai kekuatan dinamis dalam kehidupan individu atau kolektif, memberikan bekal wawasan mengenai misi dan tujuan, dan sekaligus mampu menghasilkan komitmen untuk bertindak. Sementara itu Poespowardojo (1992), menyatakan bahwa ideology memiliki fungsi: (a) struktur kognitif ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian alam sekitarnya, (b) orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menujukkan tujuan dalam kehidupan manusia, (c) norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak, (d) bekal dan jalan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak, (e) kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan, (f) pendidikan bagi orang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya. 4. Kedudukan Pancasila dan Fungsi Pancasila dalam kehidupan NKRI Pancasila menempati dua kedudukan utama, yakni sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar Negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara, ditampakkan dalam hukum yang ada di Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa (way of life), Pancasila memberikan tuntutan pada seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Di samping dua kedudukan utama Pancasila di atas, kita mengenal juga fungsi-fungsi Pancasila, antara lain: (1) sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia yang bersifat khas yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain, (2) Pancasila sebagai jiwa dan moral bangsa Indonesia, artinya Pancasila itu merupakan jiwanya bangsa Indonesia, (3) Pancasila sebagai perjanjian luhur, maksudnya Pancasila itu merupakan hasil perjanjian dari wakil-wakil rakyat yang mengeshkan perjanjian itu, (4) sebagai falsafah yang mempersatukan bangsa Indonesia, dalam arti bahwa Pancasila merupakan sarana yang ‘ampuh’ untuk mempersatukan bangsa Indonesia, dan (5) sebagai ideology Negara dan bangsa Indonesia,maksudnya Pancasila itu merupakan prinsip yang mengantarkan bangsa Indonesia dalam mengejar cita-cita nasionalnya. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila harus menggambarkan identitas bagi kepribadian bangsa Indonesia. Konsep kepribadian bangsa harus diberi makna sebagai sebuah’komitmen bersama’ anggota masyarakat dalam bentuk bangsa, yang diangkat dari realitas empiric (pengalaman nyata) dan akar kultural (budaya) masyarakat yang tergambarkan pada pola-pola hidup, nilai-nilai dan moral kehidupan yang dipandang baik dan dapat digunakan sebagai perwujudan ‘jati diri bangsa’. Dengan demikian, kepribadian bangsa adalah sebuah ‘label psikologis’ suatu bangsa yang tercermin dalam bentuk aktivitas dan pola tingkah lakunya yang dapat dikenali oleh seluruh bangsa sendiri dan bangsa-bangsa lain. Pancasila dalam pengertian sebagai moral dan jiwa bangsa Indonesia, seperti dijelaskan dalam teori Von Savigny, bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang disebut dengan “Volkgeist” (jiwa rakyat/bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa adanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Darmodihardjo, 1981). Ditegaskan, bahwa jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tidak bisa berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah-laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah-laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, artinya dapat debedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang kita maksud dengan kepribadian, dan kepribadian Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Selanjutnya, Kirdi Dipoyudo (1979), menegaskan bahwa Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia dalam arti bahwa Pancasila meliputi apa yang disebut dalam bahasa Inggris public morality. Dalam kenyataanya, Pancasila adalah suatu keseluruhan unsur-unsur bersama berbagai moral yang terdapat di Indonesia. Sebagaimana diketahui, di tanah air kita terdapat berbagai moral sesuai dengan adanya berbagai agama dan kepercayaan serta munculnya berbagai moral adat dan suku bangsa Indonesia. Kita sering menjumpai adanya moral Islam, moral Kristen, moral Budha. Di samping itu, kita juga mengenal adanya moral adat dan suku bangsa. Dalam hal ‘moral agama’ dikatakan bahwa agama mempunyai hubungan yang erat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral. Bahkan dapat dikatakan bahwa agama adalah ‘referensi moral’ (petunjuk moral) yang paling utama. Ajaran moral yang terkandung dalam suatu agama dapat dipelajari secara kritis dan sistematis dalam konteks agama itu. Upaya ini sering disebut dengan “Theologi Moral” (Berten,1993). Agama sebagai wahyu bukan garapan manusia, karena dalam agama mengandung nilai-nilai yang langsung bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Kendatipun demikian, agama justru diadakan untuk manusia. Jangkauan agama menyangkut semua manusia. Itulah sebabnya, jangkauan agama-agama memberi aturan dan ruang lingkup pada manusia bersifat menyeluruh (universal) yang berlaku bagi semua manusia di dunia ini (Wahid, 1992). Sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna (karena memiliki akal pikiran), manusia adalah makhluk yang beragama. Boleh jadi, hal ini dikatakan sebagai fitrohnya! Sebagai makhluk beragama, manusia-manusia mulai memikirkan cara-cara yang ditempuh dalam mengadakan hubungan dengan Tuhannya. Melalui ajaran agama yang dipeluknya, manusia menyelesaikan segala persoalan hidup dan kehidupan berdasarkan pada dasar-dasar keimanannya. Bahkan, ketika manusia mengadakan interaksi dengan manusia lain, kerap kali terjadi benturan nilai-nilai kehidupan yang kadang-kadang terasa sulit untuk dipecahkan. Dalam kaitan itu, agama berperan sebagai alat ‘penyatuan’ anggota masyarakat (Madjid, 1986). Disamping itu, dalam proses social, agama juga dapat digunakan sebagai saran control social dan sumber pergerakan serta motivasi bagi individu-individu anggota masyarakat. Betapa penting ajaran agama dalam mengangkat derajat manusia. Pancaran nilai-nilai agama sebagai penuntun tingkah laku manusia secara universal, mengantarkan kedudukan sebagai sumber moral dan sekaligus moral. Dalam khasanah moral adat dan budaya, ‘adat’ berfungsi sebagai pengatur kelakuan manusia (Koentjaraningrat,1981). Selain itu, adat juga mengatur ajaran-ajaran moral. Perilaku manusia dikatakan baik apabila sesuai dengan anjuran dan dianggap buruk manakala bertentangan dengan larangan adat (moral adat). Bangsa Indonesia, yang bertempat tinggal diberbagai wilayah Indonesia adalah masyarakat yang beradat (baca: memproduk, mengembangkan dan melestarikan adat). Nilai-nilai kebudayaan suku bangsa menjadi sumber dan pedoman suku bangsa dan sekaligus sebagai standar moral dan kepribadian bagi para anggotanya. Nilai-nilai moral yang bersumber pada moral agama, adat dan suku bangsa diatas, akan digunakan sebagai tuntunan kehidupan sekaligus sebagai gambaran keseluruhan reaksi psikologis dan social seorang idividu dan berpadu dengan kehidupan emosional dan mentalnya, tingkah laku dan reaksinya terhadap lingkungannya. Kendati berbagai moral tadi tampak berbeda, namun di dalamnya terdapat pula unsur-unsur yang sama. Ketika kita mulai berpikir mengenai Negara, maka nilai yang sama itu disepakati sebagai nilai moral dan pewajahan bangsa Indonesia. Moral bersama itu disebut dengan Pancasila. Dengan demikian Pancasila adalah sebuah ‘kemasan’ jiwa, moral serta kepribadian bangsa yang menggunakan bahan baku yang digali dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang dalam agama-agama, adat kebudayaan dan moral suku bangsa di seluruh nusantara. Oleh karena itu, Bung Karno menolak jika dikatakan Pancasila itu adalah buah ciptaanya. “Saya bukanlah pencipta Pancasila, saya bukan pembuat Pancasila. Apa yang saya kerjakan tempo hari ialah sekedar memformulasikan perasaan-perasaan yang ada dikalangan rakyat dengan beberapa kata yang saya namakan ‘Pancasila’……. Saya sekedar menggali di dalam bumi Indonesia dan mendapatkannya lima berlian, dan lima berlian inilah saya anggap dapat menghiasi tanah air kita ini dengan cara seindah-indahnya” (Pidato, 17 Agustus 1945). Sebagai moral, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila adalah sumber motivasi inspirasi, pedoman berperilaku sekaligus ukuran pembenarannya. Dengan demikian gagasan atau idea, pola aktivitas perilaku dan hasil perilaku bagi bangsa Indonesia harus bercermin pada Pancasila. Ketiga garapan perilaku tersebut (ide, praktik perilaku dan hasil perilaku) menggambarkan bentuk atau wujud budaya bangsa. Itulah sebabnya, dalam konteks social budaya bangsa Indonesia, Pancasila adalah “Inti Kebudayaan Nasional Indonesia” (Dipoyudo, 1979). Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila adalah bagian inti dari kebudayaan nasional Indonesia. Moral Pancasila bukanlah bagian-bagian lain dari kebudayaan kita, melainkan justru sebagai bagian dari inti dan jiwanya. Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan pribadi manusia Indonesia, harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut: 1. Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya. 2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat. 3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang. 4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya. 5. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan. 6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya. Ideologi dalam hal inilah tidak dipandang secara abstrak tetapi harus mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya, sehingga tidak heran apabila Soekarno pernah mengatakan tentang perseteruan ideologi besar dunia. Beliau mengutif mengemukakan: “Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua dokumen historis yang sampai sekarang menguasai alam-hati dan alam-fikirannya bagian-bagian besar dari umat manusia, dan yang bersaingan hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan Karl Marx.” 5. Pancasila sebagai Ideologi Negara Sebagai suatu ideology bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideology-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Ideologi berkaitan dengan tertib social, dan tertib politik yang ada, berupaya untuk secara sadar sistematis mengubah, mempertahankan tertib masyarakat. Suatu pemikiran mendalam, menyeluruh menjadi ideology apabila pemikiran, gagasan-gagasan tersebut secara praktis difungsikan ke dalam lembaga-lembaga politik suatu masyarakat, suatu bangsa, suatu Negara. Ideologi Negara dan ideology bangsa dapatlah dikatakan sebagai suatu pemikiran mendalam, diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa pendukungnya dalam mempersatukan gerak langkah kelompok-kelompok, golongan-golongan, partai-partai untuk menyatukan diri, menyerasikan diri secara berdaya guna dalam kehidupan politik, tingkah laku politik, tujuan politik suatu Negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional berdasarkan kepentingan nasional suatu bangsa, suatu Negara. Pancasila sebagai ideology nasional, memiliki kekuatan mengikat dan berlaku bagi seganap bangsa Indonesia dan kekuatan social-politik yang ada di Negara Republik Indonesia. Setiap partai politik pasti memperjuangkan ideology politik tertentu. Ideologi nasional mengatasi dan memiliki jangkauan lebih luas dari ideology politik yang ada di Negara Indonesia. Kekuatan politik (Parpol) bukanlah kekuatan mandiri dalam Negara, di merupakan sub system dari system politik nasional, harus tunduk dan patuh, loyal dan sadar pada misi, tugas dan fungsi Negara. Secara demikian, kedudukan partai politik bukanlah sebagai “Negara dalam Negara”. Pancasila sebagai filsafat Negara, filsafat bangsa, ideology nasonal mengatasi faham perseorangan, golongan, suku bangsa, keyakinan agama. Kebhineka-an memang merupakan kenyataan obyektif bangsa, namun dalam kesatuan utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Pancasila sebagai Ideologi nasional pada hakekatnya berupaya meletakkan secara proposional bahwa kepentingan bangsa dan Negara harus ditempatkan pada kedudukan utama atas kepentingan apapun. Kepentingan pribadi atau kelompok menjadi nomor dua, manakala dipersandingkan dengan”National Interest” (kepentingan nasional). Ideologi nasional mengatur tata hidup, perilaku, perbuatan warga Negara sejalan dengan Pancasila sebagai keyakinan hidup, pemikiran, gagasan luhur yang sudah diyakini kebenarannya. Ideologi nasional Pancasila merupakan ideology Negara Republik Indonesia dan sekaligus merupakan ideology bangsa Indonesia. Dardji Darmodiharjo (1986), mengatakan bahwa tujuan Pancasila sebagai ideology adalah: (a) memperkuat kepribadian bangsa Indonesia agar terhindar dari ancaman dan gangguan kepribadian dari ideology lain, (b) mengembangkan demokrasi berdasarkan pada Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, (c) memantapkan pengembangan dan penerusan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda, (d) memantapkan ketahanan nasional, dan (e) meningkatkan kemampuan dalam mewujudakan kesejahteraan nasional. Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia tidak bisa terlepas dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara bangsa Indonesia. Keberadaan Pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak bisa dibantah sebagai suatu bentuk perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak asyarakat Indonesia ada, mulai memproklamirkan kemerdekaannya, hingga saat sekarang ini dalam menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan. Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa, termaktub didalam Pembukaan UUD 1945, adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dasar Negara yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, mengendung makna ideology nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara. Secara demikian, makna Pancasila sebagai ideology bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normative perlu diimplementasikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 6. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Untuk mengentarkan Pancasila sebagai ideology terbuka, perlu kiranya dijelaskan terlebih dahulu arti dan ciri-ciri suatu ideology dikatakan terbuka dan ideology dikatakan tertutup. Kaelan menjelaskan perbedaan antara ideology tertutup dan ideology terbuka sebagai berikut. IDEOLOGI TERBUKA IDEOLOGI TERTUTUP - Nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar - Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan rohani. Moral dan budaya masyarakat sendiri - Hasil musyawarah dan consensus masyarakat - Milik seluruh rakyat, oleh karena itu sekaligus sebagai kepribadian masyarakat - Isinya tidak operasional bila diwujudkan dalam konstitusi - Bersifat dinamis dan reformis - Bukan meripakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat - Merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk merubah dan membaharui masyarakat - Dibenarkan atas nama ideology masyarakat harus berkorban - Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku - Bukan berupa nilai-nilai dan cita-cita - Terdiri atas tuntutan konkrit dan operasional yang diajukan secara mutlak - Adanya ketaatan yang mutlak, bahkan kadang dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaan Diadaptasi dari: Kaelan: 2005 Pancasila sebagai suatu ideology yang bersifat terbuka, reformatif dan dinamis dimaksudkan bahwa ideology Pancasila bersifat actual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideology terbuka adalah (a) nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sember hukum positif dan memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Nilai dasar ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945; (b) nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideology Pancasila; (c) nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu relisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan atau reformasi (Kaelan, 2005). Sebagai ideology terbuka secara structural Pancasila memiliki dimensi idealistis, normative dan realistis. Dimensi realistis, dalam ideology Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh yaitu hakikat kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dimensi normative, adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma-norma kenegaraan yang lebih operasional. Oleh karena itu Pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi dalam Negara Indonesia. Dimensi realistis, yaitu suatu ideology herus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normative, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri-ciri ideology terbuka a. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat. b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri. c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat. d. Bersifat dinamis dan reformis. Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut : a) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila. b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya. c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. 7. Kaji Banding Kepribadian Bangsa Indonesia dan Bangsa Lain Mencermati nilai-nilai bangsa lain, apalagi ditindak lanjuti dalam bentuk penilaian, dan menentukan positif dan negatifnya haruslah menggunakan kriteria yang jelas dan tegas. Makna positif dan negative itu untuk siapa? Bangsa Indonesia? Bangsa lain? Ataukah untuk umat manusia. Menurut hemat kami, sebaiknya makna itu ditunjukan untuk kepentingan umat manusia (jadi sifatnya universal). Hal lain yang perlu diperhatikan dalam mencermati nilai bangsa lain adalah perlunya kesadaran bahwa kehidupan itu sifatnya utuh, tidak terpecah-pecah. Jadi tidak ada suatu bangsa yang hanya memiliki nilai yang bermakna positif tanpa memiliki nilai negative, begitu pula sebaliknya. Kesimpulannya, dalam kehidupan manusia setiap kelompok manusia (bangsa) memiliki nilai-nilai yang sifatnya positif, dan juga memiliki nilai-nilai yang bersifat negative. Sifat positif dan negative dalam kehidupan manusia ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan kodrati. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia, walaupun dikenal sebagai bangsa yang kaya akan nilai-nilai positif seperti ramah, sopan, toleran, rukun dan sebagainya, namun juga memiliki beberapa nilai yang dikategorikan negative seperti: suka meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya pada dirinya sendiri, tidak berdisiplin murni, dan sebagainya. Dibawah ini disajikan beberapa nilai yang dapat dikategorikan posiif untuk kehidupan manusia dan kemanusiaan dari bangsa barat yang dibandingkan dengan nilai dari bangsa Indonesia: Kepribadian Indonesia Kepribadian Barat - Kehidupan kolektif - Gotong royong - Mementingkan diskusi-diskusi tentang kebatinan; dan mementingkan mistik - Orang Indonesia memang tidak suka berusaha dengan sengaja, dengan gigih dan tekun, agar dapat mencapai satu tujuan material; tetapi tidak berarti bahwa mereka tidak mementingkan materi - Adat sopan-santun dalam kebudayaan di Indonesia pada umumnya memeang menyaratkan sifat ramah - Dalam kebudayaan Asia pada umumnya, khususnya di Indonesia pada sifat individualism memang kecil sekali - Memiliki daya kreatifitas (ukil) yang tinggi - Supel - Berfikir logis, rasional - Berpikir dan bertindak sisitematis - Hubungan antar manusia berdasarkan azas-guna - Individualism - Organisatoris - Orang Amerika bersikap ramah secara spontan dan tidak hanya secara lahiriah saja - Adat sopan-santun Jepang - Adat sopan-santun dalam berbagai kebudayaan Cina dan India malahan tidak mengutamakan sikap ramah, tetapi lebih menekan pada prinsip untuk tidak merugikan, tidak membuat malu dan tidak merendahkan orang lain - Sangat menghargai dan menghormati hak asasi manusia - Mengagungkan nilai kemanusiaan - Mengagungkan kebebasan 8. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Pancasila harus melandasi seluruh gerak pembangunan nasional, yang meliputi seluruh bidang kehidupan politik, ekonomi, social-budaya, dan pertahanan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).Hali inilah yang sering diungkapkan dalam pelaksanaan pembangunan bahwa pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap.Secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis. Atau dengan lain perkataan membangun martabat manusia.Pembangunan pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan perubahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lebih baik. Setiap Negara membutuhkan pembangunan untuk melakukan perubahan social menuju ke suatu tujuan yang ditentukan dan disepakati bersama (Wijaya, 2001). Pembangunan nasional harus berlandaskan kepada ideology bangsa. Oleh karena itu, pembangunan nasional di Indonesia harus berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tahapan pembangunan nasional, mulai tahap perencana, pelaksanaan maupun pengawasan serta evaluasi hasil pembangunan, kesemuanya harus terinspirasi, terpedoman serta terstandarisasi terhadap nilai-nilai Pancasila, dalam mewujudkan tujuan NKRI sebagaimana tercantum dama Pembukaan UUD 1945. Jadi, Pancasila harus dijadikan sebagai kerangka berpikir yang sistematis dalam menjalankan kinerja pembangunan nasional, oleh seluruh actor pembangunan nasional mulai daerah sampai dengan pusat. Sekalipun paradigma telah jelas, kerangka nilai-nilai sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan telah ada, namun pembangunan nasional Indonesia hingga saat ini masih dikatakan belum mencapai tujuan nasion. Hal ini dikarenakan adanya kesalahan di dalam memahami, menafsirkan dan melaksanakan Pancasila dengan cara dilepaskan, diredusir, dari nilai-nilai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sedemikian rupa sehingga Pancasila disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang justru bertentangan dengan Pancasila itu sendiri Sekarang kesalahan itu harus tidak terulang lagi. Komitmen nilai-nilai Pancasila sebagai paradigm pembangunan sudah harus direalisasikan, tidak saja pada tataran teori melainkan harus Nampak dalam tataran praksis pembangunan. Oleh karena itu hubungan nilai-nilai dasar, nilai-nilai instrumental dan nilai praksis Pancasila harus benar-benar nampak dalam pelaksanaan pembangunan nasional. 1. Pancasila dan Pengembangan Ipteks Ilmu pengetahuan dan teknologi dimanapun tempatnya dan kapanpun terjadinya tidak mungkin dapat berkembang atau dikembangkan secara optimal, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, bilamana tanpa didasari pada situasi yang kondusif secara kultural maupun structural (Wibisono, 2001). Kultural dalam arti bahwa warga masyarakat pengembang ilmu pengetahuan hendaknya memiliki sikap akademis, menjadikan dirinya sebagai musafir yang menjelajahi gurun ilmu pengetahuan yang tiada bertepi, melakukan pengembangan mental yang tidak akan berakhir pada suatu titik henti. Berjalan terus seiring dengan perjalanan hidup masyarakat. Kebenaran ilmiah hendaknya dipandang sebagai sesuatu yang bukan barang jadi, selesai, mati dalam kebekuan normatif. Kebenaran ilmiah adalah sesuatu yang relative dan tentative, sepanjang paradigm yang mendukungnya msih berfungsi dan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi manusia pada saat itu. Pancasila dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan memberi ruang yang seluas-luasnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi hendaknya tidak melupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari. Posisi Pancasila sebagai paradigma dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terletak pada dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis dan aksiologis (Wibisono, 2001). Bagaimanapun tingginya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bila tidak diimbangi dengan nilai-nilai moral yang bersumber pada nilai budaya masyarakat, maka ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut menjadi ‘mandul’. Artinya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian pesat, tidak mampu mempengaruhi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menempatkan Pancasila sebagai paradigm dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut adanya keharusan bahwa Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai Pancasila dijadikan asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman di bidang ontologis, epistemologis dan aksiologisnya. Dengan demikian Pancasila harus dipahami sebagai satu kesatuan organis, dimana masing-masing sila saling menjiwai sila yang lain. Pemahaman mengenai Pancasila juga harus diletakkan dalam satu kesatuan integrative dengan pokok-pokok pikiran yang digariskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa pemahaman seperti itu Pancasila akan kehilangan maknanya, Pancasila dapat ditafsirkan secara subyektif, menjadi terdistorsi dan kontraproduktif. Bertolak dari hal tersebut, menempatkan Pancasila sebagai paradigm dalam pengembangan ilmu pengetahuan akan teknologi harus diawali dengan pemaham secara utuh-mendasar oleh bangsa Indonesia dan disertai niat serta sikap tidak meragukan lagi akan kebenaran Pancasila. C. Globalisasi GLOBALISASI Gemamu mengumandang seantero dunia, Luapan airmu melanda siapa saja, Hembusan anginmu bisa masuk dimana-mana, Orang, bangsa dan Negara semuanya, Bahkan semua aspek kehidupan mereka, Akankah ini membawa sejahtera? Lebih baikkah dengan hari sebelumnya? Atau justru terjadi sebaliknya? Segalanya terasa berbeda Ditempat-tempat, komunitas dan kehidupan mana saja, Tak terkecuali, Generasi juga terkena dampaknya; Perilkunya tidak yang dulu lagi! Syair: TIM DD/CT, 2004 1. Pengertian Globalisasi a. Globalisasi merupakan istilah popular yang ditemukan oleh ahli Ilmu Komunikasi bernama Marshall McLuhhan dalam ukunya “Understanding Media” (tahun 1964). Menurutnya, dengan ditemukannya revolusi teknologi informasi, maka dunia akan menjadi seperti “desa buana” (global village). Untuk bahan kajian, berikut ini dikemukakan beberapa definisi globalisasi. b. Globalisasi berarti sebagai proses terjadinya perluasan skala kehidupan manusia yang multidimensial, dari formatnya yang local dan kemudian nasional, intuk menuju format baru yang meliputi seluruh dataran bumi tanpa kecuali (Wignjosoebroto, 1994). c. Globalisasi merupakan transformasi sosial budaya dalam lingkup global, yang mampu mendorong perubahan lembaga, pranata dan nilai-nilai sosial budaya. Perkembangan dan transformasi sosial budayaterjadi pada tingkat local atau nasional, akan mampu menembus batas-batas tradisional ke segala tempat (Dahlan, 1996). d. Globalisasi memiliki dua pengertian; pertama, sebagai definisi yaitu proses menyatukan pasar dunia menjdi satu pasar tunggal (borderless market), dan kedua sebagai “obat kuat” (prescription) menjadikan ekonomi lebih efisien dan lebih sehat menuju kemajuan masyarakat dunia (Mubyarto). e. Globalisasi secara gramatikal diartikan sebagai proses dimana keterkaitan dan ketergantungan antar entitas telah sampai pada titik mutlak dimana segala sesuatu masuk ke ruang lingkup global. Globalisasi biasa dikait-kaitkan dengan kemajuan teknologi informasi, spekulasi dalam pasar uang, meningkatnya arus modal lintas Negara, pemasaran massal, pemanasan global, era perusahaan multinasional hilangnya batas-batas antar Negara dan kian melemahnya kekuasaan Negara (Budiono, 2005). f. Achmad Suparman menyatakan globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition) sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. g. Wikipedia Encyclopedia Indonesia. Globalisasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perubahan-perubahan dalam masyarakat dalam perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Dalam arti ekomnomi, globalisasi mengacu terutama pada liberalisasi perdagangan bebas. Terkait dengan variasinya konsep globalisasi, J.A. Scholte (dalam Gunaryadi, 2005) menyimpulkan setidaknya ada lima kategori pengertian globalisasi yang umum ditentukan dengan literature. Kelima kategori definisi tersebut berkaitan satu sama lain dan kadangkala saling tumpang-tindah, namun masing-masing mengandung unsur yang khas. Globalisasi sebagai internasionalisasi 1. Globalisasi dipandang sekedar sebuah kata sifat (ajective) untuk menggambarkan hubungan antar-batas dari berbagai Negara. Ia menggambarkan pertumbuhan dalam pertukaran dan investasi modal, maka ekonomi antar-negara semakin terintegrasi menuju ekonomi global dimana ekonomi nasional yang distingtif diserap dan diartikulasikan kembali ke dalam suatu system melalui proses dan kesepakatan internasional. 2. Globalisasi sebagai liberalisasi Globalisasi sebagai liberalisai merujuk pada sebuah proses penghapusan hambatan-hambatan yang dibuat oleh pemerintah terhadap mobilitas antar Negara untuk menciptakan sebuah ekonomi dunia yang terbuka dan tanpa-batas. Mereka yang berpendapat pentingnya menghapus hambatan-hambatan perdagangan dan control modal biasanya berlindung di balik mantel globalisasi. 3. Globalisasi sebagai universalisasi Globalisasi sebagai universalisasi merujuk kata ‘global’ digunakan dengan pemahaman bahwa proses ‘mendunia’ dan ‘globalisasi’ merupakan proses penyebaran berbagai objek dan pengalaman kepada semua orang ke seluruh penjuru dunia. Contoh klasik dari konsep ini adalah penyebaran teknologi, computer, televise, internet dan sebagainya. 4. Globalisasi sebagai westernisasi atau modernisasi Globalisasi dalam konteks ini dipahami sebagai sebuah dinamika, dimana struktur-struktur sosial modernitas (kapitalisme, rasionalisme, industrialism, birokratisme, dan lain sebagainya) disebarkan keseluruh penjuru dunia, yang dalam prosesnya cenderung merusak budaya setempat yang telah mapan serta merampas hak self-determination rakyat setempat. 5. Globalisasi sebagai penghapusan batas-batas territorial (atau sebagai persebaran sura teritorialitas). 2. Mengapa Materi Globalisasi perlu dipelajari? Terasa atau tidak, globalisasi selalu melekat dalam kehidupan. Pada saat kita berjalan-jalan di Mall, nonton film, naik kendaraan, makan di restoran, mengetik dengan computer, nonton pertunjukan kesenian, ambil data di internet; kontak teman dengan HP, dan sebagainya, semuanya hamper tak terpisahkan dengan kita Globalisasi bukan hal baru bagi Indonesia. Sejak abad-abad awal penjajahan (17-18) rempah-rempah dan komoditi-komoditi pertanian Indonesia sedah “diglobalisasikan”. Selanjutnya, pada saat system tanam paksa 1830-1870 dan system kapitalis liberal (pasca 1870) lebih jauh lagi “mengglobalkan” komoditi-komoditi pertanian Indonesia (terutama gula dan tembakau) sehingga “Hindia Belanda” menjadi terkenal sebagai pusat sumber komoditi-komoditi. Sekarang, Indonesia tidak perlu was-was asal berani dan percaya diri dengan ketegaran dalam menetapkan aturan main “kita” untuk dipakai sebagai pegangan hubungan-hubungan ekonomi “kita” dengan Negara atau bangsa lain (Mubyarto, 2003) Globalisasi memiliki arti penting bagi Indonesia, dengan alasan karena menghadirkan beberapa manfaat sebagai berikut. a. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang produktif, kreatif, dan inovatif. b. Meningkatkan kerja sama antar bangsa. Dengan globalisasi, terjadi hubungan antar bangsa yang asaling mengisi dan saling menguntungkan. Melalui globalisasi upaya menciptakan perdamaian dunia bisa ditingkatkan. Dengan media komunikasi modern dapat menciptakan masyarakat, bangsa dan Negara saling berhubungan dalam memecahkan masalah-masalah global. c. Memacu penyelesaian isu yang ada secara terbuka. Dengan globalisasi, membantu Indonesia dalam menangkap banyak isu dan masalah yang berdimensi universal. Sekarang, Indonesia justru semakin akrab dengan isu-isu seputar lingkungan, demokrasi, HAM, kesetaraan gender, dan belakang terorisme. Selain itu, banyak tindak kejahatan yang dilingkupnya melewati batas-batas Negara (transborner crime) misalnya penangkapan ikan illegal, pencucian uang, serta perdagangan senjata dan manusia (Perdana, 2002). d. Memperkenalkan budaya Indonesia dan pariwisata nasional kepada bangsa lain. Globalisasi yang ditandai oleh berbagai kemajuan, terutama transportasi, informasi dan komunikasi, akan sangat bermanfaat bagi Indonesia untuk memperkenalkan budaya Indonesia yang multicultural dengan segala keunikan dan keanggunannya kepada dunia. e. Meningkatkan kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan. Masalah pertahanan dan keamanan merupakan maslah serius saat ini, ketika globalisasi menjadikan antar Negara seakan tanpa batas (bounderless). Untuk itu kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan baik pada skala regional maupun internasional kiranya sangat penting dilakukan. 3. Faktor pendukung globalisasi Globalisasi yang terjadi dewasa ini merupakan fenomena teknologi, ekonomi, sosial, politik, dan budaya sekaligus. Globalisasi didorong oleh kemajuan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi. Beberapa faktor yang mendukung globalisasi, antara sebagai berikut. a. Pendukung utama arus globalisasi adalah Negara-negara maju, kapitalis, Negara Barat, didukung dengan keperkasaan teknologi, ketersediaan dana, dan kelengkapan jaringan media informasinya. b. Faktor ketidaksamaan kepemilikan dalam sumber daya manusi dan sumber daya alam mendorong masyarakat/bangsa untuk menintensifikasikan hubungan demi terpenuhnya kebutuhan. c. Faktor teknologi transportasi dan komunikasi yang semakin canggih sehingga kejadian di suatu tempat akan berpengaruh pada tempat lain menjadi eksistensi suatu bangsa perlu mengembangkan sarana diplomatic di samping kerjasama di bidang militer. d. Tidak kalah pentingnya dalam percaturan hubungan internasional dewasa ini telah berkembang isu-isu global seperti demokratisasi HAM, lingkungan hidup, masalah terorisme, narkoba dan lain-lain, dapat mempercepat globalisasi. 4. Dampak Globalisasi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara Arus globalisasi tidak mungkin dihentikan! Laju gelombang globalisasi tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penyebabnya. Dampak pada kehidupan manusia juga tidak dapat dielakkan. Kecenderungan orang berkeinginan hidup secara nyaman dan mudah tidak pernah berakhir. Ingat, pidato Mantan Menteri Malaysia Mahatir Mohammad dalam Pembukaan KTT G-15 di Jakarta (Kompas 31 Mei 2001), menyatakan bahwa globalisasi meminggirkan Negara-negara berkembang. Hampir setiap aspek kehidupan dan perilaku kehidupan terkena dampak globalisasi, terlebih ada revolusi di bidang informasi dan teknologi komunikasi (Information, Communication and Technology/ICT). Bagi masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, globalisasi memiliki dampak positif dan negative. Terhadap dampak positif yang ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu perlu diantisipasi dampak negatif globalisasi agar tidak merugikan atau bahkan menghancurkan perikehidupan bangsa Indonesia. a. Dampak Positif Globalisasi bagi Indonesia Dampak positif dengan adanya globalisasi bagi bangsa Indonesia antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Semangat kompetitif. Dampak globalisasi adalah memacu persaingan (kompetitif). Untuk mengikuti arus globalisasi suatu Negara bangsa dituntut mampu bersaing di dunia internasional agar tetap eksis sebagai suatu Negara bangsa yang terintegrasi (integrasi nasional) karena kunci utama dari globalisasi adalah liberalisasi Globalisasi mendorong untuk mewujudkan kehidupan yang semakin baik sebagaimana telah dinikmati manusia di Negara-negara industri. Situasi ini menyadarkan manusia atas potensi dan kualitas dirinya, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat juga bangsa yang akan diiringi dengan segala upaya untuk meningkatkan kualitas diri setara dengan kualitas manusia di Negara maju dan modern. Usaha meningkatkan kualitas diri menjadi persyaratan bagi perwujudan kehidupan mendatang yang lebih baik. Dalam tata pemerintahan, upaya meningkatkan kualitas merefleksi pada aparatur pemerintah ditempuh dengan ahli ilmu dan teknologi dari Negara maju, pada bidang telekomunikasi, komunikasi, transportasi, teknologi, industry, pertanian, pendidikan dan sebagainya. Dengan penggunaan teknologi yang tepat dibidang pendidikan akan dihasilkan peserta didik yang tidak saja cerdas namun juga baik (good and smart citizen) yang pada gilirannya mampu berkompetisi dan berkooperasi dengan SDM dari Negara lain. 2. Kemudahan dan Kenyamanan Hidup Globalisasi yang seiring dengan kemajuan bidang informasi, komunikasi dan trasportasi telah memberi kemudahan dan kenyamanan hidup masyarakat/bangsa Indonesia. Dengan kemajuan komunikasi memudahkan mengadakan hubungan, tidak saja antar kota, juga antar Negara dan antar benua. Kemajuan informasi memberikan kemudahan masyarakat/bangsa memperoleh informasi apapun yang dibutuhkan. 3. Sikap toleransi dan solidaritas kemanusiaan Sikap toleransi dan solidaritas kemanusiaan akan meningkat tidak saja intern bangsa, namun sudah bersifat universal. Informasi mengenai keprihatinan dan penderitaan sejumlah manusia di suatu Negara, memotivasi pemerintah di Negara lain untuk ikut membantu meringankan penderitaan yang dirasakan sesamanya. Terjadi bencana tsunami yang melanda Aceh, gempa bumi di Yogyakarta dan bencana alam lainnya telah mengandung simpati dan solidaritas rakyat dan pemerintah asing untuk turut membantu upaya membangun kembali (reskontruksi) Aceh, Yogyakarta dan daerah lainnya. Demikian juga perang saudara di Timor Leste mengundang rasa kemanusiaan dan empati kita pada rakyat Tomor Leste yang sedang menderita dengan memberi sumbangan bahan makanan, meskipun pada saat yang sama rakyat Indonesia juga mengalami rawan pangan, gizi buruk, wabah flu burung dan sebagainya. 4. Kesadaran dalam kebersamaan Sikap perilaku toleransi serta solidaritas antar bangsa selanjutnya berkembang menjadi kesadaran dalam kebersamaan untuk mengatasi berbagai masalah, dimana ancaman dan bencana bagi keselamatan dunia sebagai satu-satunya planet tempat tinggal bagi umat manusia merupakan ancaman bersama. Misalnya penebangan hutan tropis yang dilakukan Negara di garis katulistiwa telah mengancam kelangsungan hidup tidak saja bagi manusia yang tinggal didaerah tropis, namun juga mereka yang tinggal di belahan bumi yang lain. Oleh karena banyak protes dari organisasi yang perduli lingkungan seperti Green Peace atas pengrusakan hutan. 5. Menumbuhkan sikap terbuka Globalisasi berdampak tumbuhnya sikap terbuka manusia maupun bangsa. Sikap terbuka ini untuk mengenal dan menghormati perbedaan, kelebihan, kekurangan dalam kehidupan manusia sebagai individu maupun bangsa yang hidup di wilayah/Negara lain. Kemampuan untuk menghargai perbedaan tersebut akan mendorong manusia/ bangsa berusaha untuk sama belajar dan membelajarkan, sikap terbuka disertai dengan kemauan untuk berdialog secara mendalam untuk memecahkan persoalan bersama akan menciptakan pencerahan (enlightment) bagi mereka. 6. Globalisasi memberi tawaran baru Globalisasi menawarkan banyak kesempatan yang belum pernah ada sebelumnya. Contoh paling gampang kesempatan untuk mengakses ilmu pengetahuan seluas-luasnya di Internet. Pada masa lalu, Internet belum menjamur seperti sekarang, sehingga kita mengalami kesulitan untuk mengakses informasi lain dalam pembelajaran, selain dari buku-buku teks yang harganya mahal dan jumlahnya terbatas di Indonesia. Dengan terus bertambahnya jumlah warnet, kita sekarang mendapat informasi jauh lebih banyak daripada yang sepuluh tahun silam. 7. Terbukanya mobilitas sosial Kemajuan transportasi mendorong monilitas sosial yang semakin terbuka, dimana jarak tidak lagi mejadi permasalahan. Dengan alat transportasi modern jarak bermil-mil dapat ditempuh dalam tempo singkat. Misalnya kalau dahulu para Jemaah haji Indonesial harus menempuh perjalanan berminggu-minggu dengan menggunakan kapal laut, maka sekarang dengan menggunakan pesawat terbang hanya ditempuh selama kurang lebih 10 jam sudah sampai ke Mekkah. b. Dampak Negatif Globalisasi Realita menunjukkan bahwa globalisasi tidak sekedar memberikan dampak positif karena jika dicermati akan membawa beberapa dampak negative yang sangat merugikan. Dampak-dampak negative globalisasi yang dimaksud antara lain, adalah sebagai berikut. 1. Pergeseran nilai Globalisasi sering kali cenderung mengintrodusir sesuatu yang baru, baik bersifat materiil maupun non materiil yang bersifat asing dalam tempo yang sangat cepat. Akibatnya di satu pihak terlihat adanya manusia sebagai individu atau kelompok (masyarakat dan bangsa) yang belum siap menerima, mengadaptasi, mengadopsi dan menyerapnya. Dipihak lain sesuatu yang baru (apakah nilai, teknologi, budaya dan sebagainya) dari asing tersebut tidak secara otomatis dapat diintegrasikan ke dalam kondisi individu atau masyarakat/bangsa yang menerimanya. Dalam kondisi yang demikian terjadi kegoncangan budaya sekaligus ketinggalan budaya (cultural lag), keresahan dan dilemma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Pertentangan nilai Dampak negative berikutnya adalah masuknya nilai-nilai baru dan asing yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai luhur dari pandangan hidup (way of life) masyarakat/bangsa. Nilai-nilai tersebut dapat bersumber dari kepribadian yang berdasarkan budaya masyarakat/bangsa lain atau nilai-nilai yang bersumber dari ilmu dan tekologi baru yang masuk melalui komunikasi dan transportasi yang semakin canggih. Contohnya pergaulan bebas, samenleven atau hidup bersama tapi tanpa nikah yang menjadi norma bagi tata pergaulan bangsa barat, nyata bertentangan dengan nilai sosial yang menjunjung pranata keluarga dan mengangungkan pernikahan 3. Perubahan gaya hidup (life style) Piliang, (1998) menegaskan terdapat delapan perkembangan dan perubahan gaya hidup masyarakat/bangsa Indonesia sebagai dampak globalisasi, yakni: a. Ekonomi menjadi panglima. Kehidupan sosial dan kultural dibentuk dan ditemukan arahnya oleh paradigm ekonomi. b. Kemajuan pesat dibidang sains dan teknologi telah mengkondisikan orang hidup didalam penjara elektronika dan penjara rumah. c. Rasa ketidaksamaan, keresahan dan ketakutan menghantui dari setiap penjuru. d. Tempo perubahan yang semakin tinggi dan kompleksitas ekonomi, industry dan teknologi menyebabkan tekanan waktu dan tempo kehidupan semakin tinggi. e. Dengan kekayaannya orang membutuhkan media untuk menunjukkan kelas, status, prestise dan massa menonton gaya hidup mereka. f. Industri-industri yang dikondisikan oleh tuturan ideology dan logika komoditi menciptakan kondisi kea rah orientasi pada gaya hidup ini dengan memanfaatkan setiap aspirasi konsumen. g. Media cetak dan elektronika berperan besar dalam menawarkan dan manaturalisasikan beraneka ragam pilihan gaya hidup. Selain itu, globalisasi juga mampu menghadirkan gaya hidup konsumerisme. Torsten Vebken (dalam Al Hakim, 2005) menguraikan fungsi laten konsumsi dan pemborosan secara berlebihan menjadi symbol status tinggi dan percobaan untuk memperbesar gengsi melalui kompetisi. Menurutnya, dalam masyarakat ada kelas prmboros yang tidak mau menyibukkan diri dengan kerja produktif. Mereka memboroskan uang, waktu, tenaga dan hanya menikmati gengsi serta status tinggi. Ciri kelas pemboros: (a) merasa tabu dengan kerja tangan kasar dalam mencari nafkah dan menganggap diri elit; (b) menonjolkan kemewahan, berlomba mengkonsumsi barang, bersantai dan mempunyai banyak waktu luang; (c) mencari uang dan popularitas tanpa memajukan masyarakat dengan usaha produktif; (d) memiliki keberanian tinggi dalam mengejar kemewahan, kalau perlu dengan cara kotor seperti kekerasan, korupsi untuk memenuhi tujuan mereka. 4. Berkurangnya kedaulatan Negara Globalisasi memang memunculkan kekhawatiran yang luas bahwa kedaulatan suatu Negara (bangsa) digerogoti. Pemerintah kini harus mengakui dan bekerja di suatu lingkungan dimana sebagian besar oenyelesaian masalah harus dirumuskan dengan memperhatikan dunia global. 5. Dimanakah kita bisa mempelajari Globalisasi? Untuk mempelajari materi globalisasi kita harus pergi ke luar negeri atau melakukan anjanh sana ke luar negeri, menatap kehidupan bangsa-bangsa di dunia. Gejala globalisasi ada dimana-man. Jadi begitu kita masuk ketempat-tempat apa saja, komunitas, events, rekreasi, pertunjukan seni, dan sebagainya di sana pasti ada fenomena globalisasi. Bahkan lewat informasi pun kita bisa menangkap dinamika globalisasi. Berbagai perkembangan terakhir yang terjadi belakangan ini memberi gambaran pada kita bahwa kita hidup di dunia yang makin tanpa batas. Serangan ke gedung WTC di New York, A, membawa dampak politik maupun ekonomi yng tidak kecil pada Indonesia. Sebaliknya ledakan bom di Bali mengandung reaksi dunia luar lebih dari yang kita perkirakan. Ini semua hanya ilustrasi sederhana dari sebuah konsep yang disebut globalisasi. Merebaknya McDonald’s, KFC, Pizza Hut, Dunkin Donuts, dan California Fried Chicken. Dan di sisi lain jenis makanan label Gudeg Juminten, Ayam Goreng Suharti, Sate Tegal dan Soto Madura bahkan Pecel Blitar, masih ada diseputar kita 6. Strategi mempelajari materi globalisasi a. Mengevaluasi pengaruh globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia Terbukti, bahwa globalisasi telah mampu mempengaruhi sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara terutama dalam bidang berikut. (1) Telekomunikasi. Kemajuan teknologi telekomunikasi-informasi akhir-akhir ini pada dasarnya diakibatkan oleh keinginan masyarakat dunia untuk lebih mengairahkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dunia secara keseluruhan. Bukti nyata teknologi telekomunikasi dapat dilihat dari penggunaan teleconference dalam peradilan, disamping penggunaan telegraf, dan telepon untuk keperluan komunikasi. (2) Komunikasi. Penggunaan Hand Phone yang memungkinkan orang dapat menghubungi orang lain dengan cara cepat, dan sewaktu-waktu. Penggunaan internet juga mempercepat komunikasi dengan sangat modern dan canggih, sehingga antar Negara seolah tak berjarak. Penggunaan satelit untuk memudahkan mengakses informasi dan telekomunikasi sudah bukan menjadi barang baru. (3) Transportasi. Terbukti dengan penggantian alat transportasi tradisional seperti sepeda ontel, sado atau dokar dengan berbagai jenis alat transportasi modern, seperti pesawat terbang, bus, kereta api cepat, kapal mesin dan sebagainya yang semuanya dapat menghemat waktu. Syair lagu Koes Plus yang cuplikanya berbunyi “jaman dek biyen jaman sikil ra sepatu, jaman saiki jaman sikil ora tau mlaku” (jaman dulu jaman kaki tidak pernah menggunakan sepatu, jaman sekarang jaman kaki tidak pernah berjalan). Merupakan bukti dampak masuknya globalisasi dalam kehidupan kita. (4) Makanan dan minum. Makan dan minum dari Negara yang lain yang juga masuk ke Indonesia seiring globalisasi, seperti pitzza hut, mcd, spachetti , burger , dan segalamakanan lain yang saat ini menjadi alternatif makanan vavorit yang bahkan menggantikan makanan konvensional yang selama ini telah dikonsumsi sebagian besar masarakatindonesia seperti padi, sagu dan lain-lainnya. (5) Benda-benda elektronika. Elektronika juga merupakan bukti globlalisasi. Di Indonesia benda semacam ini dapat di temukan hamper setiap sudut rumah masarakat dan bangsa Indonesia, separti televise, vcd computer, kulkas, radio, rice cooker,micro wave dan sebagainya. (6) Dibidang kerja ekonomi antar Negara. Globalisasi menuntut kelompok kerja sama ekonomi antar Negara untuk mencapai efisiensi, dan keunggulan kompetitif, menuju kesejahteraan bersama seperti AFTA(asean free tread assosciation), APEC(asia pacific economic coorporation),yang waktu pelaksanaannya berbeda antar Negara berkembang dengan Negara maju. Demikian juga adanya WTO(world trade organization). b. menentukan sikap terhadap pengaruh dan implikasi globalisasi terhadap globalisasi dan Negara Indonesia. Fenomena globalisasi telah melanda dunia dengan jelas. Namun kenyataan menunjukkan bahwa globalisasi itu cenderung berlangsung sepihak, yakni menyebarnya pengaruh Negara-negara maju dan modern atau Negara berkembang, dengan intensitas yang tinggi. Pengaruh sebaliknya yakni dari Negara-negara berkembang ke Negara maju atau Negara industri, ternyata sangat sedikit sekali bahkan hamper tidak ada. Kondisi globalisasi seperti itu berarti Negara-negara berkembanglah yang akan memikul beban terberat dari akibat globalisasi apabila tidak mampu mengendalikannya. Sebab untuk dapat mengikuti arus globalisasi, suatu Negara bangsa ditantang untuk mampu bersaing di dunia internasional agar tetap eksis. Implikasi globalisasi perlu dikendalikan. Dengan demikian pengendalian globalisasi tidak dapat lain harus dilakukan pada pihak yang dikenai pengaruhnya, agar memiliki kemampuan menseleksi pengaruh yang positif dan negative. Dengan kemampuan itu pihak yang dikenai globalisasi, harus menjadi daya tangkal yang dapat dapat menghindari diri sendiri pengaruh-pengaruh negative yang dapat merugikan dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan juga bangsa dan negaranya. Cara mengendalikan dampak negative globalisasi yang dapat dilakukan untuk menghadapi dampak utamanya negative adalah sebagai berikut. 1) Pendidikan Daya tahan dan daya tangkal sebagai pengendalian dalam menghadapi globalisasi yang berdampak negatif, harus dilakukan pada setiap individu sebagai setiap warga Negara.cara yang dapat ditempuh antara lain melalui pendidikan baik formal, informal maupun non formal. Upaya pendidikan, harus sampai terwujudnya warga Negara dengan kepribadian yang didalamnya terintegerasi norma-norma/nilai-nilai berdasarkan pandangan hidup bangsanya. Pengendalian ini diharapkan agar setiap individu menjadi setiap warga Negara yang berkualitas, dalam arti harus menjadi penghayatan dan pengamal terbaik norma-norma/nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan dipandang sebagai lembaga yang menyiapkan tenaga kerja terampil, professional bagi salah satu segmen industi. Pendidikan harus dapat langsung dikkaitkan dengan dunia kerja pada sektor ekonomi formal. Kendaripun pendidikan secara normatif masih bermisi pengembangan kepribadian, dan karena itu diberi pelajaran budi pekerti dan nilai-nilai kebangsaan,tetapi pelajaran spesialisasi menjadi primadona orang tua dan murid. 2) Cara regulatif Masarakat tidak seluruhnya memiliki kesadaran untuk membatasi diri, dan kemampuan untuk mengendalikan diri dalam menghadapi dampak negatif globalisasi, maka pemerintah harus berusaha menjalankan peranannya secara sungguh-sungguh dan ketat untuk mengatur dangan mengeluarkan peraturan(regulasi). Pengawasan terhadap tempat hiburan yang terbuka untuk umum yang disediakan untuk orang dewasa, sepatutnya pihak yang berwenang melakukan usaha mencegah generasi muda yang bermaksud ikut menikmatinya. Tempat-tempat hiburan gelap sepatutnya ditutup. Usaha mendatangkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan mempertontonkan segala sesuatu yang merusak generasi muda, sepatutnya bertindak keras. Petugas-petugas pemerintah hendaknya menyadari pentingnya melakukan pengawasan dan tindakan keras, dan menghindari kerja sama dengan pihak-pihak pelaku yang memenfaatkan teknologicanggih untuk merusak generasi muda. Petugas tidak menjadi pelindung atau backing bagi usaha-usaha yang merugikan publik, termasuk sekurang-kurangnya tidak terpegaruh oleh pemberian uang suap/sogok. Petugas yang terlibat sepatutnya juga di berikan tindakan dan hukuman yang keras. 3) Pengendalian sosial pengendalian sosial mutlak yang diperlukan! Dengan prinsip “lebih baik mencegah dari pada harus memperbaiki atau menyembuhkan pengaruh buruk globalisasi terhadap generasi muda” . untuk itu pengawasan sosiaal memerlukan kepaduan, agar kegiatannya berlangsung sinergis. Semua pihak harus melaksanakannya secara konsekuen, agar tujuannya mencegah pengaruh buruk organisasi benar-benar terwujud secara efektif dan efisiensi. (4) Meperkokoh nilai lokal Globalisasi dapat dihadapi melalui muatan nilai-nilai lokal. Naisbitt dalam bukunya global paradog(1994) mengungkapkan, Think Locally, Act Globally(Berpkirlah s disecara lokal, berbuatlah secara global). Ungkapan ini menunjukkan kepada kita bahwa di era globalisasi, nilai tradisional lokal harus tetap dipertahankan. Selain itu nilai budaya lokal yang dituduh sebagai penghambat globalisasi sebenarnya mempunyai kekuatan yang bisa dijadikan dasar atau acuan pengendalian nilai global. Kita harus tetap waspada dengan globalisasi. Sebagai mana undersonite AT (2005), menegaskan , bahwa “era globalisasi telah datang, dan sepertinya tidak ada satu kekuatanpun yang mampu menghadangnya”. Mari kita mulai menyikapi tantangan yang ada didepan mata ini dengan cerdas, bukan dengan sikap pasrah dan bukan juga dengan pandangan yang negatif terhadap globalisasi. Justru mereka yang bimbang separuh menerima separuh menolak yang akan digilas oleh dampak negatif dari globalisasi. (5) Pemantapan nilai-nilai religius dan agama Globalisasi akan membawa bangsa Indonesia untuk memasuki suatu peradaban yang lebih tinggi maka diperlukan usaha yang sistematis yang sudah terencana, terutama dalam mempelajari ide-ide tersembunyi dari gagasan-gagasan religiusnya. Sejak awal kehidupan manusia nilai-nilai religius dan agama telah menjadi penopang budaya manusia. Agama adalah pencapaian agung dari pengalaman menajubkan manusia. Oleh karena itu dalam menghadapi “tatanan dunia baru” yang oleh Groos dinamakan Turbulence Era harus memiliki spiritual untuk memberikan kesatuan dan landasan rasional bagi progam sosial. Berbagai masalah sosial, kekerasan , dan lahirnya berbagai sekte spiritual di tengah-tengah masyarakat, seperti kasus Gus Roy di Malang , yang mengajarkan sholat dengan dua bahasa, ahmadiyah , Lia Enden dsb, menunjukan adanya kebutuhan spiritual dalam diri manusia yang belum terpenuhi. Spiritualitas tidak hanya dapat dipenuhi dengan keberhasilan duniawi dan atau pencapaian ilmu pengetahuan matrealis. Untuk menghadapi dampak negatif globalisasi, maka penguatan nilai-nilai religius / agama merupakan kekuatan dalam rangka pertahanan menghadapi gempuran dampak buruk globalisasi. Mengaktualisasikan nilai-nilai religius dan agama dalam kehidupan nyata menjadi pengendali pribadi dan keluarga, masyarakat dan bangsa dalam menyikapi hal-hal buruk yang bisa merendahkan derajat kemanusiaan. (6) Pemantapan identitas nasional , intregasi nasional dan wawasan kebangsaan. Di era globalisasi identitas nasional, integrasi nasional dan wawasan kebangsaan harus semakin dimantapkan.dengan tujuan, agar loyalitas ganda sebagai warga bangsa dan warga dunia terwujud secara proposional. Sikap kokoh akan kecintaan dan rasa hormat pada keluarga, daerah dan negaranya akan berbanding secara proposional dengan sikap kecintaan untuk mencibtakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Suatu Negara haruslah memiliki ideology sebagai acuan untuk menjalankan pemerintahan. Ideology secara ringkas memiliki arti sebagai Ideologi merupakan suatu gagasan – gagasan dasar yang menyinggung segala aspek kehidupan pribadi, sosial, maupun bernegara dan telah disepakati bersama serta harus ditaati oleh suatu kelompok, kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertentu. Pancasila sebagai ideology Negara Indonesia telah sesuai dengan keadaan Indonesia yang memiliki kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara yang memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan, serta religius. Pancasila sebagai ideology memiliki karakter utama sebagai ideology nasional.Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cieta-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideology kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun Negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan bangsa Indonesia dan membangun pertalian bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antar warga Negara dengan tanah airnya. Bagi masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, globalisasi memiliki dampak positif dan negative. Terhadap dampak positif yang ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu perlu diantisipasi dampak negatif globalisasi agar tidak merugikan atau bahkan menghancurkan perikehidupan bangsa Indonesia B. Saran Mungkin inilah yang dapat kami tulis meskipun penulisan ini jauh dari sempurna. Masih banyak kesalahan dari penulisan kami, karena kami manusia tempat salah dan dosa: dalam hadits “al insanu minal khotto’ wannisa’, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya Daftar Pustaka Al-Hakim, S. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani. http://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-ideologi-menurut-para- ahli.html http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi http://ideologipancasila.wordpress.com/ http://asefta63.wordpress.com http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi#Pengertian http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi Kaelan, M.S. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Offset. Pertanyaan: 1. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah ideologi yang…. a. Tidak dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman. b. Dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman c. Mengandung semangat kekeluargaan d. Mengandung adanya semangat kerjasama 2. Dalam hal menyaring budaya asing maka kedudukan Pancasila berfungsi sebagai… a. Perjanjian luhur bangsa b. Dasar negara Indonesia c. Etika hidup bangsa d. Filsafat hidup bangsa e. Jiwa dan kepribadian bangsa 3. Pancasila dilaksanakan secara objektif, artinya… a. Pancasila digunakan sebagai pendomman perilaku sehari-hari b. Pancasila digunakan sebagai asas tunggal partai politk c. Pancasila digunakan sebagai sumber hukum negara d. Pancasila digunakan sebagai dasar hukum penyelenggarakaan bangsa e. Pancasila digunakan sebagai filter masuknya budaya global 4. Pancasila memuat nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat mendasar dan tidak langsung bersifat operasional karena Pancasila sebagai… a. ideologi nasional b. ideologi pembangunan c. ideologi terbuka d. ideologi masa depan e. Pedoman seluruh umat manusia 5. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut, kecuali… a. Mengakui perbedaan pendapat b. Menjunjung nilai persatuan dan kesatuan c. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat d. Memberikan kebebasan individu demi tegaknya HAM e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan 6. Keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan merupakan perwujudan sila . . . . a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang. adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 7. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya. Yang termasuk unsur-unsur negara yaitu .... a. rakyat, TNI/Polri, pemerintahan negara b. rakyat, pemerintahan negara, partai politik c. rakyat, wilayah, pemerintahan negara d. wilayah,TNI/Polri, pemerintah negara e. wilayah, rakyat, partai politik 8. Salah satu bentuk pengamalan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah.... a. menghargai hasil karya orang lain b. menghormati hak orang lain c. menolong orang lain agar mampu berdikari d. rela berkorban demi kepentingan bangsa e. berani membela kebenaran dan keadilan 9. Bangsa Indonesia telah memiliki Panca sila sebagai pandangan hidupnya. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonsia .... a. bebas menentukan sikapnya terhadap bangsa lain di dunia b. mempunyai pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah bangsa c. tidak perlu tahu ideologi bangsa lain yang berasal dari luar d. telah menunjukkan kepada dunia akan keber hasilannya dalam berjuang melawan penjajah e. tidak perlu menjalin kerja sama dengan bangsa bangsa yang pernah menjajah Indonesia 10. Pancasila sebagai landasan penyeleng garaan pemerintahan dan kenegaraan me rupakan fungsi Pancasila sebagai .... a. dasar negara b. pandangan hidup bangsa c. perjanjian luhur bangsa Indonesia d. tujuan bangsa Indonesia e. jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia 11. Pengakuan persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia merupakan salah satu penjabaran nilai sila.... a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 12. Tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu .... a. Menciptakan lapangan kerja seluas luasnya dengan mengirimkan TKI keluar negeri b. Menciptakan stabilitas keamanan yang mantap c. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial e. Mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia dari cengkeraman penjajah demi kehormatan bangsa dan negara 13. Prinsip keadilan sosial dalam Batang Tubuh UUD 1945 antara lain tercermin dalam Pasal 34 yang mengatur .... a. perlunya asas legalitas b. pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar c. persamaan hukum dan pemerintahan d. pentingnya kesejahteraan sosial e. perlindungan terhadap kepentingan semua warga negara 14. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 ialah menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan berpangkal atas .... a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat b. Pengakuan warga negara sebagai mkhluk pribadi dan makhluk sosial c. Keseimbangan antara individu dan masyarakat d. Hak-hak kodrat seorang manusia e. Pengakuan dan jaminan hak-hak asasi pribadi 15. Nama Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia pertama kali diku kuhkan oleh.... a. Ir. Soekarno b. Mr. Achmad Soebardjo c. Drs. Moh Hatta d. H. Agus Salim e. Mr. Moh Yamin 16. Dasar negara yang dimiliki oleh suatu bangsa biasanya bersumber dari ciri-ciri khas bangsa bersangkutan. Hal itu sering disebut . . . . a. pandangan hidup bangsa b. pedoman hidup bangsa c. kepribadian bangsa d. falsafah bangsa e. ideologi negara 17. Pancasila yang tercantum dalam pem bukaan UUD 1945, dilihat dari proses terjadinya merupakan .... a. ideologi negara b. dasar negara c. sumber hukum dasar nasional d. pandangan hidup e. perjanjian luhur bangsa Indonesia 18. Pancasila menjadi pedoman untuk meng atur kehidupan bernegara yang berlandas kan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut merupakan fungsi Pancasila sebagai.... a. ideologi negara b. pandangan hidup bangsa c. dasar negara d. perjanjian luhur bangsa Indonesia e. kepribadian bangsa Indonesia 19. Konstitusi merupakan dokumen hukum dan mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa bersangkutan. Pernyataan tersebut menunjukkan kate gori konstitusi sebagai konstitusi .... a. ideologi b. politik c. ekonomi d. sosial e. budaya 20. Dilihat dari bentuknya undang-undang dasar adalah .... a. hukum dasar b. undang-undang c. konvensi d. konstitusi e. yurisprudensi 21. Alfian menyatakan bahwa Pancasila dapat disebut sebagai sebuah ideologi terbuka, karena telah memenuhi tiga dimensi, yaitu .... a. dimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas b. dimensi realita, filosofis, dan kontinuitas c. dimensi budaya, nilai luhur, dan jiwa bangsa d. dimensi konseptual, realita, dan idealisme e. dimensi filosofis, budaya, dan fleksibilitas 22. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia karena .... a. Pancasila diusulkan oleh founding fathers Indonesia b. Nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan jiwa bangsa Indonesia c. Pancasila dapat dijadikan alat sebagai pemersatu bangsa d. Pancasila dianggap sangat demokratis sehingga cocok untuk NKRI e. Sejarah bangsa Indonesia sangat terkait erat dengan sejarah lahirnya Pancasila 23. Tiga fungsi pokok Pancasila adalah .... a. pandangan hidup, ideologi, dasar negara b. lambang negara, jiwa bangsa, ideologi c. pemersatu, penguat, pengokoh d. pandangan hidup, tujuan hidup, nilai hidup e. dasar negara, lambang negara, pertahanan negara 24. Pancasila sebagai sebuah dasar negara memuat sebuah nilai dasar, yakni .... a. nilai yang tercermin dalam setiap kehidupan nyata rakyat Indonesia b. nilai yang terwujud dalam kehidupan sosial masyarakat c. nilai yang terwujud dalam kehidupan hukum pemerintahan d. nilai yang berasal dari budaya atau kultur bangsa Indonesia e. nilai yang dalam penerapannya lebih didominasi oleh norma hukum 25. Ciri khas demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi lainnya adalah .. a. keputusan diambil dengan suara terbanyak b. segala permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan c. adanya lembaga permusyawaratan rakyat d. pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat e. pemilihan umum dengan asas LUBER dan JURDIL 26. Kedudukan Pancasila kaitannya dengan pengaruh budaya asing adalah .... a. sebagai filter atau penyaring b. jiwa dan kepribadian bangsa c. pedoman hidup bangsa d. sebagai penangkal e. sebagai dasar negara 27. Dalam sidang BPUPKI pertama dibahas sebuah rumusan penting yaitu .... a. pembentukan undang-undang dasar negara b. pembentukan alat-alat pemerintahan c. perumusan dasar negara RI merdeka d. pemilihan presiden dan wakilnya e. pembentukan Piagam Jakarta 28. Tindakan bijaksana yang sesuai dengan demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah .... a. mengutamakan suara terbanyak b. dapat mengendalikan diri dengan baik c. menerima segala keputusan d. memberikan kebebasan berbeda pendapat e. memajukan kepentingan bersama 29. Contoh upaya penerapan nilai kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan sila pertama Pancasila adalah .... a. melestarikan gotong royong dan kerja sama b. memupuk diri dengan akhlak yang baik c. membantu teman-teman di sekolah d. mendisiplinkan diri waktu belajar e. e.menegakkan ajaran agama dengan segala cara 30. Arti penting ketaatan terhadap Demokrasi Pancasila adalah .... a. bersumber dari tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia b. telah digunakan bangsa Indonesia sejak dahulu kala c. mendapatkan dukungan dari dunia internasional pada umumnya d. diajarkan dan diwajibkan oleh pemerintah RI e. telah mengantarkan bangsa Indonesia pada kemerdekaan yang abadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar