Senin, 22 Juni 2015

Pendidikan Kewarganegaraan “Konsep Dasar Politik dan Strategi Nasional”

BAB II PEMBAHASAN A. Konsep Dasar Politik dan Strategi Nasional Konsep Dasar Politik dan strategi nasional pada dasarnya berembrio pada disiplin berilmu-ilmu sosial,terutama rumpun ilmu sosial yang objek materinya yang berhubungan dengan pemerintahan yang dinamakan rumpunan Govermental Sciences. Dengan demikian,untuk memahami arti konsep politik dan strategi, perlu diperhatikan makna-makna itu dari disiplin ilmunya.Kata ‘konsep’ sendiri mengandung arti sebagai maksud: A concept is-an abstract word or phrase that is useful classifying or categorizing a group of things, ideas ,or event. Maksudnya, konsep adalah suatu kata atau ungkapan abstrak yang digunakan untuk mengklasifikasi atau menggolongkan sekelompok benda, ide , atau peristiwa (oemar,1978).Kata ‘poliyik dan ‘strategi’ dalam konteks penggunaan sehari-hari adalah suatu konsep yang berupa ide, tetapi juga bisa berupa peristiwa.Konsep terbentuk dalam pikiran manusia untuk memudahkan manusia memahami berbagai fenomena yang dialami dalam hidupnya. 1. Politik Nasional Istilah ‘politik’ yang diangkat dari kata ‘polis’ (bahasa yunani), yang berarti Negara kota (city-state), menjadi populer ketika Aritoteles memandang manusia menurut kodratnya sebagai binatang politik (zoon politicon).Pada dasarnya , jika dalam masyarakat terjadi interaksi antara dua orang atau lebih, maka disitu sebenarnya telah terlibat dalam suatu hubungan politik( Rodee,dkk.,1976). Interaksi antar dua orang atau lebih tersebut disertai upaya untuk mempengaruhi atau menguasai dari pihak satu terhadap pihak lainnya. Dewasa ini perkataan ‘politik’ telah memiliki arti tertentu. Dalam pandangan ahli yang menekankan pada pendekatan proses, politik diartikan sebagai proses-prose yang terlibat dalam menentukan dan melaksanakan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berkepentingan (Balander,1986). Politik tidak dapat terlepas dari soal-soal mengenai Negara dan pemerintah.Hidup dan suburnya Negara serta tindak tanduk pemerintah selalu menjadi sasaran sorotan bidang politik (prodjodikoro,1981). Lebih khusus lagi Hoogewerf (dalam Siswoyo, 1994) menegaskan bahwa inti politik adalah kebijakan (policy), yaitu suatu usaha manusia untuk tidak hanya menyesuaikan diri secara pasif terhadap perubahan-perubahan dalam lingkungannya, melainkan secara aktif mengadakan , menghalangi, memperlambat, mempercepat, mengendalikan atau mengubah arah dalam perubahan itu. Kata ‘politik’ dalam kehidupan sehari-hari sering pula diberi makna negative, dengan konotasi penipuan, akal-akalan , permusuhan, yang semuanya itu bisa berakibat buruk terhadap upaya pendidikan politik.Perhatikan kalimat berikut : Si A dipolitiki oleh temannya yang bernama B. Beberapa pemimpin partai menerapkan politik dagang sapi. Dia tidak senang dengan main politik-politikin. Penggunaan kata politik pada kalimat-kalimat tersebut dimaknai sebagai sesuatu yang negative. Akibat dari permaknaan yang negative tersebut sebagaian orang berusaha menjauh dari dunia politik,sebab dunia politik itu dianggapnya sebagai sesuatu yang kotor.Pandangan demikian tentu saja tidak tepat. Sebab jika hal tersebut terjadi, tentu ada faktor-faktor lain yang merusak citra politik.Misalnya,terjadinya ekses perbuatan yang menyimpang dari aturan main dalam berpolitik.Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang benar terhadap konsep politik sebagai sesuatu yang positif. Sebagai warga Negara demokrasi seseorang dituntutterlibat dalam politik agar dapat diwujudkan pemerintahan yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap warga Negara harus memiliki kesadaran dan partisipasi politik yang baik demi pencapaian tujuan bersama (kepentingan umum). Konotasi positif terhadap pemaknaan politik sesuai dengan hakikat politik yang menjajikan bagi kehidupan bagi kehidupan manusia,antara lain sebagai berikut : a. Politik dalam arti kepentingan umum. Artinya, urusan politik senantiasa berhubungan dengan kepentingan umum.Itulah sebabnya,politik selalu berhubungan dengan Negara dan pemerintahan.Rasionalnya,karena Negara atau pemerintah itu sebagai organisasi yang paling berkompeten dn bertanggung jawab dalam mengurusi kepentingan umum.Lewat kelengkapan organisasi dan fasilitas yang dimilikinya,Negara diharapkan mampu mengembangkan misi sebagai organisasi public yang mengurusi kepentingan umum. b. Politik sebagai kebijakan (policy). Sebagaimana dikemukakan oleh Carl J. Friedrich (dalam Wahab ,1977) Islamy, 1997), kebijakan diusulkan oleh seseorang,kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu dalam mencari peluang buntu mencapai tujuan atau saran yang diinginkan.Sementara itu ,kebijakan Negara (public policy), diartikan sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat (Islamy, 1997). Pada dasarnya,kebijakan Negara sebagai politik nasional masih dirinci lebih lanjut kedalam kebijakan jangka pendek,jangka menegah, jangka panjang.Kualitas suatu kebijakan Negara banyak ditentukan oleh proses perumusannya (formulasinya), proses pelaksanaannya (implementasinya), dan proses penilaian (evaluasi) terhadap kebijakan itu. Dengan memperhatikan pengertian politik,baik sebagai kepentingan umum maupun sebagai kebijakan, akan memberikan gambaran bahwa politik adalah sesuatu yang menempati posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. 2. Starategi Nasional Pada awalnya strategi erat dengan konsep militerisme, karena senantiasa berhubungan dengan pengetahuan tentang perang.Seperti halnya kata ‘politik’, istilah ‘strategi’ juga terelaborasi dari bahasa Yunani, yang berasal dari kata stratus, yang berarti ‘pasukan’ dan kata’ agein’,yang artinya memimpin.Jadi strategi diartikan sebagai kegiatan memimpin pasukan.Berkaitan dengan pengertian strategi, jendral Karl Von Clausewitz (1780-1831) menegaskan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang. Senada dengan pendapat di atas, Antonie Henri Jomini (1779-1869) mengatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.Liddle Hart juga menghubungkan konsep strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Perkembangan penggunaan istilah strategi pada waktu sekarang ini tidak lagi terbatas pada bidang militer, akan tetapi telah meluas pada bidang-bidang lain. Dikenal ada berbagai penggunaan istilah strategi, misalnya: strategi perdagangan, strategi pemasaran, strategi pembangunan, strategi pembelajaran, strategi kebudayaan. Secara substansial, esensi dari strategi meliputi kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan dipersiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan, yang masing-masing merupakan upaya untuk menjawab tantangan, dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika dikaji secara cermat, ada dua hal yang penting yang perlu diperhatikan dalam strategi. Pertama adalah perencanaan yang baik, dan kedua adalah tindakan untuk merealisasikan rencana itu. John Glasson (1990) mengidentifikasi perencanaan umum mencakup serangkaian tindakan berurutan pada pemecahan persoalan –persoalan di masa mendatang. Semua perencanaan mencakup seluruh proses yang berurutan yang diwujudkan sebagai rancangan dalam jumlah tahap, yakni: (1) identifikasi persoalan, (2) perumusan tujuan-tujuan umum dan sasaran0sasaran yang lebih khusus dan dapat diukur bertalian dengan persoalan yang bersangkutan, (3) identifikasi pembatas-pembatas yang ada, (4) proyeksi mengenai keadaan di masa mendatang, (5) pencarian dan penilaian berbagai arah kegiatan alternative, dan (6) penyusunan rencana yang dipilih sebagai rencana yang definitive. Perlu diketahui bahwa betapa pun baiknya suatu perencanaan, perencanaan akan tetap tinggal rencana jika tidak direalisasikan dalam suatu tindakan. Oleh karena itu implementasi kebijakan dalam bentuk tindakan pelaksanaan menjadi faktor yang sangat penting. Dalam hubungannya dengan implementasi kebijakan agar bisa berlangsung secara efektif, Edward III (1980) dalam bukunya Implementing Public Policy mengemukakan empat faktor penting yang menjadi syaratnya, yakni: 1. Communication (komunikasi). Sebuah program dapat dilaksanakan dengan baik apabila program itu bisa dipahami dengan jelas oleh pelaksananya 2. Resources (sumber daya), yang meliputi empat komponen penting, yakni : adanya staff yang cukup (baik kuantitas dan kualitanya); informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan; kewenangan yang cukup guna melaksanakan tugas atau tanggung jawab; dan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan program. 3. Disposition (disposisi atau sikap pelaksana), yaitu sikap dan komitmen dari pelaksana program, khususnya dari mereka yang menjadi implementor program, terutama aparatur birokrasi 4. Stuktur birokras, misalnya adanya SOPs ( Standard Operating Prosedures ) yang mengatur tata alur pekerjaan serta pelaksanaanya. Penentuan strategi nasional dalam penyelenggaraan organisasi Negara tidak dapat dipisahkan dengan politik nasional. Strategi penyelenggaraan pemerintahan merupakan pelaksanaan dari politik nasional. Itulah sebabnya pemilihan suatu strategi, berikut juga implementasinya tidak boleh keluar dari kerangka nasional yang telah digariskan. B. Landasan Politik dan Strategi Nasional Indonesia Politik dan stratregi nasional di Indonesia yang dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional ( PROPENAS ) menggunakan landasan idiil Pancasila dan landasan nasional konstutisional UUD 1945. 1. Pancasila sebagai idiil Propenas. Politik dan strategi nasional harus memiliki pegangan nilai (value), bahkan Polstranas itu sarat dengan nilai-nilai yang diperjuangkan (value loaded). Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara, bertujuan untuk mewujudkan tujuan nasional yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi , dan keadilan sosial. Sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia dan sampai kapanpun keberadaan Negara Republik Indonesia, dasar Negara Pancasila adalah ideology nasional dan falsafah bangsa, sebgai sumber tertib hukum dan menjadi sumber peraturan perundang-undangan Negara Indonesia. Dengan demikian pada setiap proses perumusan kebijakan Negara, berikut pelaksanaan, dan penilaiannya, harus selalu konsisten dengan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar Negara, yakni pancasila. Kebijakan Negara harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Lebih jelasnya, kebijakan Negara tidak boleh melanggar nilai-nilai yang ada pada sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua: Kemanusian yang adil dan beradab, sila ketiga: Persatuan Indonesia, sila ke empat: Kemanusiaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, sila ke lima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. UUD Negara RI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional Propenas. Negara adalah sebuah organisasi, memiliki tata aturan yang menjadi pedoman kerja organisasi Negara tersebut. Seluruh lapisan masyarakat, baik yang sedang memerintah maupun yang diperintah wajib tunduk pada tata hukum dari Negara tersebut. Kerangka dasar tata hukum suatu Negara adalah konstitusi. Konstitusi tertulis (UUD) sebagai tata aturan yang menjadi dasar hukum bagi peraturan-peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah. Di Negara RI UUD 1945 menjadi landasan terhadap program pembangunan nasional disegala bidang. Pasal-pasal UUD 1945 yang tidak lain ialah pancasila. Dengan demikian landasan konstitusional Propenas (UUD 1945) dengan landasan idiil Propenas yakni Pancasila, adalah suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. C. Perumusan Program Permbangunan Nasional Kebijakan Negara (politik nasional) perlu dicermati tiga komponen utama, yakni proses perumusannya, proses pelaksanaannya, dan proses penilaian kebijakannya. Kelemahan pada salah satu komponen kebijakan tersebut sangat menentukan hasil akhir suatu kebijakan (policy output) maupun dampak kebijakannya (policy impact). Masih banyak dijumpai kebijakan nasional yang setelah digulirkan teryata disamping hasilnya sangat mengecewakn, juga menghasilkan dampak yang tidak diharapkan berupa limbah kebijakan (spillover effect) yang kemudian menimbulkan masalah sangat rumit yang diderita oleh masyarakat penerima suatu kebijakan (beneficiary). Contoh kebijakan pada pemerintahan Orde Baru yang sampai sekarang akibat negatifnya masih dirasakan masyarakat antara lain: pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak swastAa, kebijakan rekapitalisasi terhadap bank-bank yang bermasalah (BLBI), kebijakan pemberian hak monopoli dalam tata niaga cengkeh pada sebuah badan penyangga perniagaan cengkeh (BPPC), yang ternyata kebijakan-kebijakan tadi menimbulkan dampak atau resiko kebijakan yang besar, berupa dampak yang tidak diharapkan (unintended risks). 1. Penetapan kebijakan nasioanal pada masa sebelum reformasi (Era Irde Baru sampai dengan tahun 2000). Perumusan kebijakan pokok nasional dilakukan oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang pada waktu itu menempati kedudukan tertinggi (Lembaga Tertinggi Negara) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Sekurang-kurangnya setiap lima tahun sekali MPR bersidang untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GHBN). Rancangan GHBN disiapkan oleh eksekutif, disampaikan oleh presiden kepada MPR, kemudian dibahas oleh MPR pada siding umum MPR dalam waktu yang relatf singkat. Pada awal era reformasi terjadi perubahan untuk meningkatkan peran MPR dalam menentukan GHBN, yakni MPR mengumpulkan sendiri bahan-bahan untuk menyusun GHBN yang berasal dari banyak sumber. Seiring dengan perubahan kewenangan lembaga Negara pada era reformasi, MPR bukan lagi merupakan Lembaga Tertinggi Negara, MPR bukan lembaga yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat., MPR tidak lagi berwenang menyusun GHBN, sehingga dalam perumusan politik dan strategi nasional mengalami perubahan yang sangat mendasar. 2. Penetapan kebijakan nasional setelah era reformasi. Setelah era reformasi kebijakan nasional (dalam bentuk Program Pembangunan Nasinal / Propenas) dituangkan dalam undang-undang. Rancangan UU tentang Propenas dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Setelah mendapat persetujuan bersama, Program Pembangunan Nasional (Propenas) ditetapkan oleh presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, Propenas diperinci dalam rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. Propenas merupakan rencana pembangunan lima tahunan. Propenas adalah rencana pembangunan yang berskala nasional serta merupakan konsesus dan komitmen bersama masyarakat Indonesia mengenai pencapaian visi dan misi bangsa. Dengan demikian , fungsi propenas adalah untuk menyatukan pandangan dan derap langkah seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan. Perumusan Propenas dilakukan secara transparan dengan mengikutsertakan berbagai pihak baik itu kalangan pemerintah, dunia usaha, dunia pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun para pakar, baik dipusat maupun di daerah. Berbagai upaya mencari masukan dilakukan dengan tujuan agar semua pihak merasa ikut memiliki dan berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, Propenas bukanlah rencana pembangun pemerintah pusat saja, melainkan merupakan rencana pembangunan seluruh komponen bangsa. Propenas merupakan paying bagi seluruh lembaga Negara dalam melaksanakan tugas pembangunan. Lebih jauh lagi, proses penyususnan Propenas yang dilakukan secara transparan akan meningkatkan rasa tanggungjawab dan mendorong pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Tiap-tiap lembaga Negara, kementrian dan lembaga pemerintah non kementrian menyusun Rencana Strategis (Renstra), sedangkan pemerintah daerah menyususn Program Pembangunan Daerah (Propeda). Ranstra dan Propeda harus mengacu pada Propenas. Untuk Propeda, dimungkinkan adanya penekanan prioritas yang berbeda-beda dalam menyusun program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Propenas mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunan pada masa pemerintahan Orde Baru. Propenas pada era reformasi berupaya untuk memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi penyelenggara pembangunan di pusat dan di daerah (Pemerintah Daerah) untuk membuat rencana pembangunannya masing-masing. Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi segala aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan nasional. D. Rencana Pembanguanan Nasional Jangka Panjang 2005-2025 a. Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005-2025 menetapkan visi dan misi pembangunan nasional sebagai berikut: 1. Visi Pembangunan Nasional tahun 2005-2025 Berdasarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 tahunan mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan amanat pembangunan yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah : 2. Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 Dalam mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut ditempuh melalui 8 (delapan) misi pembangunan nasional sebagai berikut: a. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral , beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internall dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spriritual, moral, dan etika pembangunan bangsa. b. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing adalah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan; membangun insfranstruktur yang maju serta reformasi dibidang hukum dan aparatur Negara; dan memperkuat perekonomian domestic berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan system produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalam negeri. c. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat dan melakukan pembenahan struktus hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak kepada rakyat kecil. d. Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu adalah membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum serta disegani di kawasan regional dan internasional;memantapkan kemapuan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan kontraintelijen Negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industry pertahanan nasional dalam system pertahanan semesta. e. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/ daerah yang masih lemah; enanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastic; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender. f. Mewujudkan Indonesia asri dal lestari adalah memperbaiki pengelolaan pelaksaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukimam, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatakan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hdup untuk mendukung kualitas kehidupan; memberoikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan . g. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kalautan; mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekakayaan laut secara berkelanjutan. h. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional adalah memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonsia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integritas internasional dan regional; dan mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta antar lembaga diberbagai bidang. (III). Terwujudnya Indonesia yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan oleh hal – hal berikut : a. Terciptanya supremasi hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang bersumber pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional yang mencerinka kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif . Terciptanya penegakan hukum tanpa memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan seseorang demi supremasi hukum dan terciptanya penghormatan pada hak-hak asasi manusia. b. Menciptakan landasan konstitusional untuk memperkuat kelembagaan demokrasi. c. Memperkuat peran masyarakat sipil dan partai politik dalam kehidupan politik. d. Memantapkan pelembagaan nilai-nilai demokrasi yang menitikberatkan pada prinsip-prinsip toleransi, non diskriminasi, dan kemitraan. e. Terwuujudnya konsolidasi demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik dapat diukur dengan adanya pemeruntah yang berdasarkan hukum, birokrasi yang profesional dan netral, masyarakat sipil, masyarakat politik dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta adanya kemandirian nasional. (IV). Terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri ditandai oleh hal-hal berikut : a. Terwujudnya keamanan nasional yang menjamin martabat kemanusiaan, keselamatan warga negara, dan keutuhan wilayah dari ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan, baik dari luar ngeri maupun dari dalam negeri. b. TNI yang profesional, komponen cadangan dan pendukung pertahanan yang kyat terutama bela negara masyarakat dengan dukungan industri pertahanan yang andal. c. Polri yang profesional, partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan, intelijen yang efektif, serta mantapnya koordinasi antara instutisi pertahanan dan kemanan. (V). Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan ditandai oleh hal-hal berikut : a. Tingkat pembangunan yang makin merata keseluruh wilayah diwujudkan dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk berkurangnya kesenjangan antar wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedia instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga. c. Terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh istem pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efisiendan akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa pemukiman kumuh. d. Terwujudnya lingkungan perkotaan dan pedesaan yang sesuai dengan kehidupan yang baik, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (VI). Terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari ditandai oleh hal-hal berikut : a. Membaliknya pengolahan dan pendayagunaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dicerminkan oleh teh tetap terjaganya fungsi, daya dukung, dan kemampuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang, dan lestari. b. Terpeliharanya kekayaan keragaman jenis dan kekhasan sumber daya alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya asing bangsa, serta modal pembanguanan nasional. c. Meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lam dan pelestarian funsi lingkungan hidup untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan, (VII) Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat,dan berbasiskan kepentingan nasional ditandai oleh hal-hal berikut : a. Terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua dan kepulauan Indonesia. b. Meningkat dan menguatnya sumber daya manusia dibidang kelautan yang di dukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. c. Menetapkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aset-aset, dan hal-hal yang terkait dalam kerangka pertahanan negara. d. Membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan. e. Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut. (VIII) Terwujudnya peranan Indonesia yang meningkat dalam pergaulan dunia internasional ditandai pleh hal-hal berikut : a. Memperkuat dan mempromosikan indentasi nasional sebagai negara demokratis dalam tatanan masyarakat internasional. b. Memulihkan posisi penting Indonesia sebagai negara demokratis besar yang ditandai oleh keberhasilan diplomasi di fora internasional dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional,integritas wilayah, dan pegamanan kekayaan sumber daya alam nasional. c. Meningkatnya kepemimpinan kontribusi Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional dalam rangka mewujudkan tatanan dunia yang lebih adil dan damai. d. Terwujudnya kemandirian nasional dalam konstelasi global. e. Meningkatnya investasi perusahaan-perusahaan Indonesia diluar negeri. 4. Arah Pembanguanan Jnagka Panjang Tahun 2005 – 2025 1. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia,bermoral, beretika, berbudaya dan berdab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya mmemberikan arah bagi perwujudan identitasa nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan. 2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Kemampuan bangsa untuk berdaya saing tinggi adalah kunci bagi tercapainya kemajuan dan kemakmuran bangsa. Daya saing yang tinggi, akan menjadikan Indonesia siap menghadapi tantangan-tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada.untuk memperkuat daya saing bangsa, pembanguanan nsional dalam jangka panjang diarahkan untuk (a) mengedepankan pembanguanan sumber daya manusia berkualitas an berdaya saing (b) memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan di setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan di dalam negeri. (c) meningkatkan penguasaan, pemanfaatan dan penciptaan pengetahuan dan (d) membangun infrastruktur ang maju serta (e)melakuakn reformasi dibidang hukum dan aparatur negara. 3. Mewujudkan Indonesia yang demokrasi berlandaskan hukum. Demokrasi yang berlandaskan hukum merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembanguann Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, dan memkasimalkan potensi masyaraka, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negar. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk memastikan munculnya aspek-aspek positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan serta memastikan terlaksananya keadilan untuk semua warga negara tanpa memandang dan membedakan kelas sosial, ras, etnis, agama, maupun gender. Hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak dasar masyarakat secara maksimal. Untuk meujudkan Indonesia yang demokratis dan adil dilakukan dengan memantapkan pelembagaan demokrasi yang lebih kokoh, memperkuat peran masyarakat sipil sehingga proses pembangunan partisipatoris yang yang bersifat bottom up bisa berjalan, menumbuhkan masyarakat tanggap (responsive community) yang akan mendorong semangat sukarela (spirit of voluntarism) yang sejalan dengan makna gotong royong, memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin perkembangan dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat, melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan budaya hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil. 4. Mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bersatu. Dengan potensi ancaman yang tidak ringan serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam, bangsa dan negara Indonesia memerlukan kemampuan pertahanan Negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya gangguan keamanan dalam berbagai bentuk kejahatan dan potensi konfilk horisontal akan mersahkan dan berakibat pada pudarnya rasa aman masyarakat. Terjaminnya keamanan dan adanya rasa aman bagi masyarakat merupakan sayarat penting bagi terlaksananya pembangunan di berbagai bidang. 5. Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Pembangunan yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa di berbagai wilayah Indonesia akan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, mengurangi gangguan keamanan, serta menghapuskan potensi konfilk sosial untuk tercapainya Indonesia yang maju, mandiri dan adil. 6. Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari. Sumber daya lam dan lingkungan hidup merupakan modal pembangunan nasional dan, sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Sumber daya lam yang lestari akan menjamin tersedianya sumber daya yang berkelanjutan bagi pembangunan. Lingkungan hidup yang asri akan meningkatkan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Indonesia yng maju, mandiri dan adil, sumber daya lam dan lingkungan hidup harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan. 7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri., pembangunan, jkuat dan berbasiskan kepentingan nasional. Pembnagunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya manusia, dan teknologi. 8. Mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dalam pergaulan internasional. Melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan., perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan secara konsisten. Sebagai negara yang besar secara geografis dan jumlah penduduk, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang dan potensi untuk mempengaruhi dan membentuk opini internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Dalam rangka mewujudkan Indonesia maju, mandiri adil dan makmur, Indonesia sangat penting untuk berperan aktif dalam politik luar negeri dan dan kerja sama lainya baik ditingkat regional maupun internasional, mengingat konstelasi politik dan hubungan internasional lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat. 5. Tahapan dan skala prioritas pada rencana pembangunan jangka menegah ( RPJM) 5 tahun. (1) RPJM ke-1 (2005-2009) Berlandaskan pelaksanaan dan pencapaian pembangunan tahap sebelumnya, RPJM 1 diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat. Indonesia yang aman dan damai ditandai dengan meningkatnya rasa aman dan damai serta terjaganya NKRI berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhineka Tunggal Ika melalui tertanganinya berbagai kerawanan dan tercapainya landasan pembangunan kemampuan pertahanan nasional, serta meningkatnya keamanan dalam negeri termasuk keamanan sosial sehingga peranan Indonesia dalam menmciptakan perdamaian dunia ssemakin meningkat. Kondisi itu didukung oleh berkembangnya nilai baru yang positif dan produktif pada setiap aspek kehidupan dalam rangka memantapkan budaya nasioanal, termasuk wawasan dan budaya bahari, menguat dan meluasnya pemahaman tentang identitas nasioanal sebagai negara demokrasi dalam tatanan masyarakat internasional, dan meningkatnya pelestarian serta pengembangan kekayaan budaya untuk memperkokoh kedaulatan NKRI berlandaskan falsafah Pancasila. Indonesia yang adil dan demokrasi ditandai dengan meningkatnya keadilan dan penegakkan hukum, terciptanya landasan hukum untuk memperkuat kelembagaan demokrasi, meningkatnya kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, terciptanya landasan bagi upaya penegakan supremasi hukum dan penegakan hak-hak asasi manusia yang bersuumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tertatanya sistem hukum nasional. Bersamaan dengan itu, pelayanan kepada masyarakat makin membaik dengan meningkatnya penyelengaraan desentralisasi dan otonomi daerah yang tercemen dengan terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerha dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perubdang-undangan yang lebih tinggi, serta tertatanya lembagaan birokrasi dalam mendukung percepatan terwujudnya tata kepemerintahan yang baik. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia ditandai dengan menurunnya angka penganggurann dan jumlah penduduk miskin sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkurangnya kesenjangan antarwilayah, termasuk menigkatnya pengelolaan pulau-pulau kecil terdepan, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk sumber daya manusia di bidang kelautan yang didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan membaiknya pengelolaan sumber daya alam dan mutu lingkunga hidup. Kondisi itu dicapai dengan mendorong pertumbuhan ekonomi melalaui penciptaan iklim yng lebih kondusif, termasuk membaiknya infrastruktur. Percepatan pembangunan infrastruktur lebih didorong melalui peningkatan peran swasta dengan meletakkan dasar-dasar kebijakan dan regulasi serta reformasi dan restrukrisasi kelembagaan, terutama untuk sektor transportasi, energi dan kelistrikan, seta pos dan telematika. Bersamaan dengan itu dilaksanakan revitalisasi kelembagaan pusat-pusat pertumbuhan perrtumbuhan yang memiliki lokasi strategis., antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan andalan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia,antara lain, ditandai oleh meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG) yang diarahkn untuk membangun bangsa yang berkarakter cerdas, adil dan beradab, berkepribadian nasional, tangguh , kompotetif, bermoral, dan berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragama, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, toleran terhadap keberagaman, bergotong royong, patriotik, dinamis, dan berorientasi iptek, meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan, dan mengendalikan jumlah dan laju pertumbuhan penduduk. Bersamaan dengan hal tersebut ditingkatkan mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup dan menyadari keadaan wilayah yang rawan bencana sehingga makin peduli dan antisipatif. Hal itu didukung oleh pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas disetiap tingkatan pemerintah dalam rangka penanggulangan bencana serta diacunya rencana tata ruang secara hierarki dan tingkatan naional, pulau, provinsi, hingga kabupaten/kota sebagai payung kebijakan spasial semua sektor dalam rangka mencegah dampak kerusakan lingkungan hidup dan meminimalkan dampak bencana. (2) RPJM ke-2 (2010-2014) Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1, RPJM ke-2 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Kondisi aman dan damai di berbagai daerah Indonesia terus membaik dengan meningkatnya kemampuan dasar pertahanan dan keamanan negara yang di tandai dengan peningkatan kemampuan lembaga keamanan negara. Kondisi itu sejalan dengan meningkatnya kesadaran dan penegakan hukum, tercapainya konsolidasi penegakan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia, serta kelanjutan penataan sistem hukum nasional. Sejalan dengan iu, kehidupan bangsa yang lebih demokratis semakin terwujud ditandai dengan membaiknya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah serta kuatnya peran masyarakat sipil dan partai politik dalam kehidupan bangsa. Posisi penting Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar makin meningkat dengan keberhasilan diplomasi di forainternasioanal dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional, integritas wilayah, dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional. Selanjutnya, kualitas pelayanan publik yang lebih murah, cepat, Transparan, dan akuntabel makin meningkatkan yang ditandai dengan terpenuhinya tandar pelayanan minimum disemua tingkatan pemerintah. Kesejahteraan rakyat terus meningkat ditunjukkan oleh membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia, antara lain meningkatnya pendapatan per kapita; menurunnya angka kemiskinan dan tingkat penganggguran sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas disertai dengan berkembangnya lembaga jaminan sosial; meningkatnya tingakat pendidikan masyarakat yang didukung dengan pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang mantap; meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat; meningkatnya kesetaraan gender; meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan, dan perlindungan anak; terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk; menurunya kesenjangan kesejahteraan antar individu, antarkelompok masyarakat, dan anatr daerah; dipercepatnya pengembangan pusat – pusat pertumbuhan potensial di luar Jawa; serta makin mantapnya nilai – nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka memantapkan budaya dan karakter bangsa. Daya saing perekonomian meningkat melalui penguatan industri manufaktur sejalan dengan penguatan pembangunan pertanisan dan peningkatan pembangunan kelautan dan sumber daya alam lainnya sesuai potensi daerah secara terpadu serta meningkatnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; perepatan pembangunan infrastruktur dengan lebih meningkatkan kerjasama antar pemerintah dan dunia usaha; peningkatan kualitas dan relavansi pendidikan; serta penataan kelembagaan ekonomi yang mendorong prakarsa masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Kondisi itu didukung oleh pengembangan jaringan infrastruktur transportasi, serta pos dan telematika; peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, khususnya bioenergi, panas bumi, tenaga air, tenaga angin, dan tenaga surya untuk kelistrikan; serta pengembangan sumber daya air dan pengembangan perumahan dan pemukiman. Bersamaan dengan itu, industri kelautan yang meliputi perhubungan laut, industri maritim, perikanan, wisata bahari, energi dan sumber daya mineral dikembangkan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan. Dalam kerangka pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup makin berkembang melaui penguatankelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang ditandai dengan berkembangnya proses rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang disertai dengan menguatnya partisipasiaktif masyarakat; terpeliharanya keanekaragaman hayati dan kakhasan sumber daya alam tropis lainnya yang dimanfaatkan untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang; mantapnya kelembagaan dan kapasitas antisipatif serta penangulangan bencana disetiap tingkat pemerintah; serta terlaksananya pembangunan kelautan sebagai gerekan yang didukung semua sektor. Kondisi itu didukung dengan meningkatnya kualitas perencanaan tata ruang serta konsistensi pemanfaatan ruang dengan mengintegrasikannya kedalam dokumen perncanaan pembangunan terkait dan penegakan peraturan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. (3) RPJM ke 3 (2015 - 2019) Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke – 2, RPJM ke – 3 ditunjukkan untuk lebih memantapkan pembanguna secara menyeluruh diberbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Sejalan dengan kondisi aman dan damai yang makin mantap diseluruh wilayah indonesia, kemampuan pertahanan nasional dan keamanan dalam negeri makin menguat yang menandai dengan terbangunnya profesionalisme institusi pertahanan dan keamanan negara serta meningkatkan kecukupan kesejahteraan prajurit serta ketersediaan alat utama sistem persenjataan TNI dan alat utama Polri melalui pemberdayaan industri pertahanan nasional. Kehidupan demokrasi bangsa makin mengakar dalam kehidupan bangsa sejalan dengan makin mantapnya pelembagaan nilai- nilai demokrasi dengan menitik beratkan pada prinsip toleransi, nondiskriminasi dan kemitraan dan semakin mantapnya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Kondisi itu mendoronf tercapainya penguatan kepemimpinan dan kontribusi indonesia dalam berbagai kerja sama internasional dalam rangka mewujudkan tatanan duania yang lebih adil dan damai dalam berbagai aspek kehidupan. Bersamaan dengan itu kesadaran dan penegakan hukum dalam berbagai aspek kehidupan berkembang makin mantap serta profesionalisme aparatur negara dipusat dan daerah makin mampu mendukung pembangunan nasional. Kesejahteraan rakyat terus membaik, meningkat sebanding dengan tingkat kesejatreraan negara – negara berpenghasilan menengah, dan merata yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang disertai dengan terwujudnyalembaga jaminan sosial. Kualitas sumber daya manusia terus membaik ditandai oleh meningkatnya kualitas relevans pendidikan, termasuk yang berbasis keunggula lokal dan didukung oleh manajemen pelayanan pendidikan yang efesien dan efektif; meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat; meningkatnya kesetaraan gender; meningkatnya tumbuh kembang optimal, serta kesejahteraan dan perlindungan anak; tercapainya kondisi penduduk tumbuh seimbang; dan mantapnya budya dan karakter bangsa. Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang semakin mantap dicerminkan oleh terjaganya daya dukung lingkungan dan kemampuan pemulihan untuk mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang; dan lestari; terus membaiknya pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam yang diimbangi dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan didukung oleh meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat; serta semakin mantapnya kelembagaan dakapasitas penataan ruang diseluruh wilayah indonesia. Daya saing perekonomian indonesia semakin kuat dan kompetitif dengan semakin terpadunya industri manufaktur dengan pertanian, kelautan dan sumber daya alam lainnya secara berkelanjutan; terpenuhinya ketersediaan infrastruktur yang didukung oleh mantapnya kerja sama pemerintah dan dunia usaha, makin selarasnya dunia pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologidan industri serta terlaksananya penataan kelembagaan ekonomi untuk mendorong peningkatan efesiensi, produktifitas, penguasaan dan penerapan teknologi oleh masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan rencana tata ruang ditandaioleh berkembangnya jaringan infrastruktur transportasi; terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang handal dan efesien sesuai kebutuhan sehingga elektrifikasi rumah tangga dan elektrifikasi pedesaan dapat tercapai, sertamulai dimanfaatkannya tenaga nuklir untuk pembangkit listrik dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat; terselenggaranya pelayanan pos dan telematika yang efesiendan modern guna terciptanya masyarakat informasi Indonesia; terwujudnya konservasi sumber dayaair yang mampu menjaga keberlanjutan fungsi sumber daya air dan pengembangan sumber daya air serta terpenuhinya penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan ddasar masyarakat. Selain itu, pengembangan infrastruktur perdesaan akan terus dikembangkan, terutama untuk mendukung pembangunan pertanian. Sejalan dengan itu, pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat terus meningkat karena didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efesien, dan akuntabel. Kondisi itu semakin mendorong terwujudnya kota tanpa pemukiman kumuh. (4) RPJM ke – 4 (2020 – 2024) Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke – 3, RPJM ke – 4 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat indonesiayang mandiri, maju, adil,dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan bardayasaing. Kelembagaan politik dan hukum telah tercipta ditandai dengan terwujudnya konsolidasi demokrasi yang kokoh dalam berbagai aspek kehidupan politik serta supremasi hukum dan penegakkan hak – hak asasi manusia; terwujudnya rasa ama dan damai bagi seluruh rakyat; serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaualatan negara dari ancaman, baik dalamnegeri maupun luar negeri. Kondisi itu didukung oleh mantapnya kemampuan pertahanan dan keamanan negara yang ditandai oleh terwujudnya TNI yang profesional dengan komponen cadangan dan pendukung pertahanan yang kuat; terwujudnya sinergi kinerja anatar POLRI dan partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan, intelijen, dan kontra intelijen yang efektif yang disertai kemampuan industri pertahanan yang handal; terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap yang bersumber pada pancasila dan undang – undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam mendorong supremasi hukum; terwujudnya tata pemenrintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum, serta birokasi yang profesionaldan netral; terwujudnya masyarakat sipil, masyarakat politik, dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta terwujudnya kemandirian nasional dalam konstelasi global. Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat ditunjukkanoleh makin tinggidan meratanya tingkat pendapatan masyarakat dengan jangkauanlemabaga jaminan sosialyang lebih menyeluruh; mantapnya sumber daya manusia yang berkualitasdan berdaya saing, antara lain ditandaioleh meningkat dan meratanya akses, tingkat kualitas, dan relevansi pendidikan seiring dengan makin efesien dan efektifnya manajemen pelayanan pendidikan; meningkatnya kemampuan Iptek; meningkatnya derajat kesehatan atau status gizi masyarakat; meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan dan perlindungan anak; dan terwujudnya kesetaraan gender; bertahannya kondisidan penduduk tumbuh seimbang. Sejalan dengan tingkat kemajuan bangsa, sumber daya manusia indonesia diharapkan berkarakter cerdas, tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral berdasarkan falsafah pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat indonesia yang beragama, beriman, dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa, berbudi luhur, toleran terhadap keberagamaan, bergotong royong, patriotik, dinamis dan berorientasi Iptek. Kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat makin mantap dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsilingkuan hidup untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan sehingga masyarakat mampu berperan sebagai penggerak bagi konsep pembangunan berkelanjutan dalam kehidupan sehari – hari. Struktur perekonomian semakin majudan kokoh ditandai dengan daya saing perekonomian yang kompetitif dan berkembangnya keterpaduan antara industri, pertanian, kelautan dan sumber daya alam, dan sektor jasa. Lembaga dan pranata ekonomi telah tersusun, tertata, serta berfungsi dengan baik. Kondisi itu didukung oleh keterkaitan anatara pelayanan pendidikan, dan kemampuan Iptek yang makin maju sehinggamendorong perekonomian yang efesien dan produktifitas yang tinggi; serta berkembangnya usaha dan investasi dari perusahaan – perusahaan Indonesia diluar negeri termasuk dizona ekonomi eksklusif dan lautan bebas dalam rangka peningkatan perekonomian nasional. Sejalan sejalan dengan itu, pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas dan berkesinambungan dapat dicapai sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai kesejahteraan setara dengan negara – negara yang berpendapatan menengah dengan tingkat pengangguran terbuka dan jumlah penduduk miskin yang makin rendah. Kondisi maju dan sejahtera makin terwujud dengan terselenggaranya jaringan transportasi pos dan telematika yang andal bagi seluruh masyarakat yang menjangkau seluruh wilayah NKRI; tercapainya elektrifikasi perdesaaan dan elektrifikasi rumah tangga; serta terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efesien, dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa pemukiman kumuh. Dalam rangka memantapkan pembangunan yang berkelanjutan, keanekaragaman hayati dan kekhasan sumber daya alam terus terpelihara dan dimanfaatkan untuk terus mempertahankan nilai tambah dan daya saing bangsa serta meningkatkan modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025 yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan nasional merupakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat didalam penyelenggaraan pembangunan nasional 20 tahun kedepan. RPJPN inijuga menjadi acuan didalam penyusunan RPJP Daerah dan menjadi pedoman bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintah presiden berikutnya. RKP sebagaimana yang dimaksud dimuka digunakan sebagai pedoman untuk menyususun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaratahun pertama periode Pemerintahan presiden Berikutnya. Keberhasilan pembangunan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur perlu didukung oleh : 1) Komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis; 2) Konsistensi kebijakan pemerintah; 3) Keberpihakan kepada rakyat; dan 4) Peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif Pertanyaan : 1. Konsep Dasar Politik dan strategi nasional pada dasarnya berembrio pada… a. Disiplin berilmu sosial b. Ketegaran rakyat c. Kepuasan bangsa d. Keteguhan Negara e. Kenikmatan hidup 2. Rumpunan ilmu sosial yang objek materinya yang berhubungan dengan pemerintahan yang dinamakan… a. Psikologi Negara b. Rumpunan Govermental Sciences c. Rumpunan Sciences d. Rumpunan Negara e. Sosiologi Sciences 3. Kata ‘poliyik dan ‘strategi’ dalam konteks penggunaan sehari-hari adalah… a. suatu konsep yang berupa ide b. suatu konsep yang berupa rahasia c. suatu konsep yang berupa makna d. suatu konsep yang berupa istilah e. suatu konsep yang berupa sistem 4. Istilah ‘politik’ yang diangkat dari kata ‘polis’ yang berasal dari .. a. Belanda b. Amerika c. Indonesia d. Inggris e. Yunani 5. Manusia menurut kodratnya sebagai binatang politik (zoon politicon) menurut… a. Ir. Soekarno b. Benjamin c. Aristoteles d. Steven William e. Muhammad hatta 6. Interaksi antar dua orang atau lebih tersebut disertai upaya untuk… a. Mempengaruhi atau menguasai dari pihak satu terhadap pihak lainnya b. Menciptakan suasana kekeluargaan c. Menjalin silahturahmi antar sesama d. Mempengaruhi Negara e. Menguasai perdagangan 7. strategi erat dengan konsep militerisme, karena … a. senantiasa berhubungan dengan zaman purba b. senantiasa berhubungan dengan pengetahuan tentang perang c. senantiasa berhubungan dengan zaman modern d. senantiasa berhubungan dengan zaman batu e. senantiasa berhubungan dengan pengetahuan tentang perdagangan 8. Strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi menurut … a. Antonie Henri Jomini b. Aristoteles c. Benjamin d. Antonio Axellen e. Ir. Soekarno 9. Edward III (1980) dalam bukunya Implementing Public Policy mengemukakan empat faktor penting yang menjadi syaratnya, kecuali…. a. Communication (komunikasi) b. Resources (sumber daya) c. Disposition (disposisi atau sikap pelaksana) d. Stuktur birokras e. Struktur akademik 10. Kebijakan Negara (politik nasional) perlu dicermati tiga komponen utama, yakni salah satunya adalah… a. proses perumusannya b. Proses belajar c. Proses pembangunan d. Proses system pancasila e. Proses kerjasama 11. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan mencapai tingkat kesejahteraan, terjadi pada tahun….. a. 2000 b. 2001 c. 2005 d. 2006 e. 2002 12. apa kepanjangan dari IPG…… a. indeks pembangunan Gender b. indeks perataan gender c. indeks penyetaraan gender d. indeks persatuan gender e. indeks perbaikan gender 13. Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005 sampai 2015 adalah… a. Mewujudkan bangsa yang mundur tidak mandiri dan tidak adil b. Mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya c.Mewujudkan UUD 1945 d. Mewujudkan pembangunan nasional 20 tahun mendatang e. Mewujudkan pergaulan dunia internasional 14. Ada berapakah wujud bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera… a.6 b.2 c.5 d.7 e.1 15.Membaiknya pengolahan dan pendayagunaan sumber daya alam dan kelestarian fungsi dari lingkungan hidup adalah salah satu… a.Terwujudnya pembangunan yang lebih merata b. Terwujudnya indonesia sebagai Negara kepulauan c. Terwujudnya Indonesia sebagai warga mandiri d.Terwujudnya kemandirian pangan e. Terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari 16. Terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua pulau dan kepulauan Indonesia termasuk wujud dari… a. Indonesia sebagai Negara kepulauan b. Indonesia sebagai Negara asing c. Indonesia sebagai daya saing d. Indonesia sebagai landasan demokratis e.indonesia sebagai peran aktif pergaulan internasional 17. Indonesia yang aman dan damai ditandai dengan meningkatnya… a. menata RPJM 1 b. meningkatanya rasa aman dan damai c. kondisi didukung oleh berkembangnya nilai baru d. pencapaian pembangunan NKRI e.Bhinneka Tunggal ika 18. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola… a. Sumber daya manusia b.Kelembagaan politik c. kelembagaan ekonomi d.pembangunan berkelanjutan e.kelembagaan sosial budaya 19. Ketika Pembangunan sudah merata hasilnya dapat dinikmati oleh.. a. Seluruh alam b.Seluruh komponen bangsa c.Rakyat Maluku d.Rakyat primitive e. Rakyat jelata 20. Sumber daya alam yang lestari akan menjamin tersedianya … a. Sumber daya yang berkelanjutan bagi pembangunan b. Sumber daya yang berkelanjutan bagi pemerataan c. Sumber daya yang berkelanjutan bagi penjajahan d. Sumber daya yang berkelanjutan bagi rakyat e. Sumber daya yang berkelanjutan bagi Negara 21. Terwujudnya pembangunan yang lebih merata ditandai oleh… a. Membaiknya pengelolahan b. Terpeliharanya kekayaan dan keragaman c. Terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung d. Meningkatnya kesadaran mental e. Terbangunnya jaringan teroris 22. Keberhasilan pembangunan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur perlu didukung oleh, kecuali a. Komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis; b. Konsistensi kebijakan pemerintah c. Konsistensi negara d. Keberpihakan kepada rakyat e. Peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif 23. Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1, RPJM ke-2 ditujukan untuk… a. lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang b. lebih memuaskan rakyat c. lebih menekankan pendidikan d. lebih mempercayai suatu Negara e. lebih memuaskan keinginan pemerintah 24. Yang merupakan Arah Pembanguanan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025, adalah … a. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia,bermoral, beretika, berbudaya dan berdab. b. Mencerdaskan kehidupan bangsa c. Meningkatkan kesejahteraan rakyat d. Mewujudkan ketertiban dunia e. Mencerdaskan generasi bangsa 25. Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat,dan berbasiskan kepentingan nasional ditandai oleh hal-hal berikut, kecuali … a. Terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua dan kepulauan Indonesia. b. Meningkat dan menguatnya sumber daya manusia dibidang kelautan yang di dukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. c. Meningkatkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan seluruh tumpah darah Indonesia d. Menetapkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aset-aset, dan hal-hal yang terkait dalam kerangka pertahanan negara. e. Membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar